Kantor PN Raba Bima dan Sebuah Rumah Dirusak Massa
Video Massa Mengamuk Terecam Video Amatir
Inilah Video Massa Mengamuk dan Merusak Sejumlah Fasilitas di PN Raba Bima (17/10/2019)
Visioner Berita
Kota Bima-Kamis
(17/10-2029) sekitar pukul 11.30 Wita, terjadi peristiwa pengrusakan terhadap
kantor Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima oleh ratusan massa. Amukan ratusan
massa tersebut, telah merusak pot-pot bunga, kaca kantor PN Raba-Bima, kaca
ruangan sidang dan sejumlah fasilitas lainya.
Hanya
saja, tidak ditemukan adanya korban jiwa maupun luka-luka pada peristiwa yang
dinilai sangat memanas ini. Ratusan massa tersebut, dinilai dengan bebasnya
mengamuk, sementara pegawai PN Raba-Bima berbondong-bondong lari mengamankan
diri.
Akibat
peristiwa tersebut, aparat gabungan yang melibatkan TNI, Polri dan Sat Pol PP
Kota Bima langsung turun ke lokasi untuk mengamanankan massa. Alhasil, massa
berhasil diamankan dan situasi kondusif tercipta pada sekitar pukul 11.55 Wita Wita.
Kemarahan massa, belum berakhir di stu. Massa yang dominan warga asal Kelurahan
Kendo Kecamatan Raba Kota Bima ini, pulang ke Kendo dan kemudian merusak rumah
mil Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson.
Peristiwa
pengerusakan terhadap rumah milik Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson tersebut
berlangsung sekitar pukul 12.30 Wita itu, juga berhasil diredam oleh aparat
gabungan dimaksud. Namun, situasi di Kendo hingga saat in dikabarkan masih
berlangsungagak tegang, namun dinyatakan sudah kondusif sekitar pukul 15.20
Wita. Hanya saja selama kejadian tersebut berlangsung, tidak ada korban jiwa
maupun luka-luka.
Liputan
langsung sejumlah awak media di Bima melaporkan, massa mengamuk sejak di PN
Raba Bima karena terdakwa kasus dugaan pembunuhan warga Kendo bernama Wawan Setiawan
yakni Muhammad Takdir alasi teko alias Tekson divonis bebaqs oleh Majelis Hakim
pada persidangan pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis pagi itu.
Saatb
bereaksi di PN Raba Bima tersebut, massa menuding bahwa Majelis Hakim yang
mevonis bebas Muhammad Takdir alias Tekson alias Teko telah masuk angin. Dan
pada moment penuh ketegangan yang sempat terekam oleh video amatir berdurasi
beberapa menit tersebut, massa mendesak pihak PN untuk mengeluarkan Muhammad
Takdir alias Teko alias Tekson untuk keluar. Sebab, saat massa mengamuk-Muhammad
Takdir alias Teko alias Tekson masih berada di dalam salah satu ruangan di PN
Raba-Bima.
Massa
kemudian menyesalkan Majelis Hakim yang memvonis bebas Muhammad Takdir alias
Teko alias Tekson. Karena menurut massa, unsur tindak pidana keterlibata
Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson dalam kasus tersebut telah terpenuhi
baik ditingka Penyidikan oleh pihak Polres Bima Kota maupun Kejaksaan Negeri
(Kejari) Raba-Bima.
Masih
dalam liputan sejumlah awak media, sidang pembacaan putusan kasus tersebut
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Frans Cornelisen, SH yang dibantu oleh 4
orang Hakim anagota yaksi Muhammad Imam, Didi Mushartanto Dendodi dan dua orang
lainya, JPU yakni Sahrulm, SH dan Pengacara terdakwa yakni H. Lubis, SH.
Bunyi
putusan dalam kasus tersebut menjelaskan bahwa terdakwa atas nama Muhammad
Takdir alias Teko alias Tekson dinyatakan tidak bersalah dan segera dibebaskan
dari tahanan dan memulihkan nama terdakwa. Atas putusan bebas tersebut,
Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson langsung bersujud syukur di ruang
sidang.
Secara
terpisah, Humas PN raba Bima yakni YS Tanto, SH yang dimintai komentarnya
membenarkan bahwa dalam kasus ini Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson
divonis bebas oleh Majelis Hakim. Namun, ia mengaku bahwa rincian putusan bebas
terhadap yang bersangkutan beelum diterimanya dari Majelis Hakim. Atas dasar
itu, YS Tanto mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail kepada
Wartawan.
Hingga
berita ini ditulis, JPU dalam kasus tersebut yakni Sahrul SH belum berhasil
dikonfirmasi. Namun pada moment vonis bebas terhadap Muhammad Takdir alias Teko
alias Tekson oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima, JPU tersebut menyatakan akan
melakukan upaya hukum lanjutan yakni banding.
Catatan tambahan,
dalam kasus tersebut ada tiga saksi. Yakni Yasin, Qadri dan seorang ibu rumah
tangga. Tiga saksi tersebut, sejak awal telah memberikan keterangan kepada
Polisi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga rekonstruksi terkasus
meninggalnya Wawan Setiawan. Dan tiga saksi ini pula, ikut memberikan
keterangan selama proses persidangan berlangsung PN Raba-Bima. Dan daam kasus
ini pula, Polisi menyita sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni pakaian korban dan
sebuah sepeda motor Yamaha N Max milik Muhammad Takdir alias Teko alias Tekson
yang menurut Yasin digunakan oleh Tekson mengangkut mayat korban hingga dan
kemudian dibuang di ghunung, tepatnya di jalan ekonomi di wilayah Kelurahan
Kendo saat itu. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda