Berkas Tahap I Kasus Aji Mesy Vs Walikota Bima Diserhkan ke Kejaksaan
Aji Mesy |
Visioner Berita
Kota Bima-Walikota
Bima, H. Muhammad Lutfi, SE telah menegaskan tak akan mencabut laporan ke
Mapolres Bima Kota yang diarahkanya kepada M. Yasin, SH alias Aji Mesy dalam
kasus yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sikap tegas
Walikota Bima terkait upaya hukum dalam kasus ini, lebih kepada menjadi
pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak menggunakan Media Sosial (Medsos)
dan menghargai serta menghormati satu sama lain dalam kehidupan
berbangsa-bernegara.
Pertanyaan
demi pertanyaan tentang sudah seberapa jauh penanganan kasus ini oleh Unit
Tipiter Sat reskrim Polres Bima Kota, pun kini terjawab. Mesy telah ditetapkan
sebagai tersangka sekitar sebulan silam setelah Polisi melakukan gelar perkara.
Dan dalam kasus ini pula, Mesy sempat ditangkap dan kemudian diamankan selama
1x24 jam di Mapolres Bima Kota. Selanjutnya, Mesy dilepas dengan pertimbangan
ancaman hukuman sesuai UU tentang ITE dibawah 5 tahun penjara. Kendati
demikian, perkara ini masih terus bergulir di meja hukum.
Dan
dalam kasus ini, Penyidik Unit Tipiter Polres Bima Kota diinformasikan telah
menuntaskan pemberkasan tahap I. Tak hanya itu, berkas tahap I atas
perkara ini diakui telah dilimpahkan kepada pihak Kejasaan Negeri (Kejari)
Raba-Bima. “Penyerahan berkas tahap I perkara ini kepada pihak Kejaksaan
dilakukan beberapa hari lalu. Selanjutnya, kami harus menunggu jawaban dari
pihak Kejaksaan,” ungkap Kapolres Bima kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi
Manossoh Prayugo, S.IK kepada Visioner, Selasa (10/9/2019).
Dalam
menanganani perkara ini, diakinya sedikitpun tak menemukan hambatan apa-apa.
Mulai dari proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari umum maupun ahli
serta tersangka, diakuinya berjalan aman dan lancar. “Penyidik menangani kasus
ini secara profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Walikota Bima
sebagai pihak pelapor, sampai deik ini belum mencabut laporanya. Ini
mencerminkan bahwa penanganan kasus ini masih terus bergulir di meja hukum,”
tandasnya.
Tahapan
penanganan kasus Mesy Vs Walikota Bima ini adalah sama dengan kasus Agus
Mawardy Vs Kapolres Bima Kota. Kedua kasus ini, diakuinya sama-sama berkaitan
dengan perkara ITE. “Pelimpahan berkas tahap I perkara Agus Mawardy Vs Kapolres
Bima Kota kepada pihak Kejaksaan adalah lebih daulu dari perkaranya Aji Mesy Vs
Walikota Bima. Pemberkasan tahap I dari dua perkara ini tealh diserahkan kepada
pihak Kejaksaan,” ulas Hilmi.
Hilmi juga
menerangkan, saat ini pihak juga sedang menangani laporan istri Walikota Bima
yakni Hj. Ellya H. Muhammad Lutfi Vs AM. Tak hanya itu, istri Walikota Bima
juga telah melaporkan oknum berinisial JJ ke Mapolres Bima Kota. Kedua perkara ini,
pun diakuinya sedang ditangani oleh Penyidik Unit Tipiter. “Bercermin dari
perkara yang berkaitan dengan UU ITE tersebut, kami menghimbau kepada seluruh
elemen masyarakat agar tetap bijak, waspada dan berhati-hati dalam merggunakan
Medsos. Sekali lagi, bijaklah dalam ber-Medsos, sebaliknya tentu saja akan
berurusan dengan hukum,” imbuhnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda