Kendati Telah Diblack List, PT. Citra Putera La Terang Diduga Masih Menangkan Sejumlah Paket di Sejumlah Daerah di Indonesia
Dinas PU dan LPSE Kabupaten Bima “Saling Lempar
Tanggungjawab”
Inilah Fisik Pembangunan Jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima Yang Dibangun Oleh PT. Citra Putera La Terang itu |
Visioner Berita
Bima-Proyek
pembangunan jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima dengan APBD 2
setempat senilai 3,5 M tahun 2017 oleh PT. Citra Putera La Terang, menuai
masalah. Masa kontrak bagi pelaksanaan proyek pembangunan antara Pemerintah
dengan Perusahaan tersebut, berakhir pada 2018. Karena pelaksanaan fisiknya
“tak becus” alias “total lost (“gagal konstruksi”), akhirnya Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dibawah kendali Ir.
H. Nggempo M.Si (Kadis PU) setempat langsung saja memblack listnya pada tahun
2018.
Selain
memblack list Perusahaan tersebut, sisa dari pagu anggaran bagi pelaksanaan
proyek tersebut yang belum dicairkan senilai Rp350 juga pun dikembalikan ke kas
Daerah (Kasda) Kabupaten Bima. Dugaan masalahnya, belum berakhir sampai di
situ. Selain itu, kasus dugaan penyimpangan pembangunan jembatan Tangga
Kecamatan Monta Kabupaten Bima oleh Perusahaan dimaksud, diinformasikan masih
ditangani oleh pihak Polda NTB.
Kabar
yang diterima Visioner menyebutkan, aparat Polda NTB sedang melakukan pullbaket
terkait dugaan penyimpangan pembangunan jembatan Tangga Kecamatan Monta
Kabupaten Bima oleh PT. Citra Putera La Terang ini.
September
2019, media online visionerbima.com memperoleh informasi penting dari Makassar
Sulawesi Selatan (Sulsel). Yakni, PT. Citra Putera La Terang diduga telah
memenangkan sejumlah paket proyek pembangunan fisik di sana dengan total nilai
puluhan miliar rupiah tahun 2019 di berbagai daerah di Nusantara seperti di Makassar Sulsel, Sulteng, Maluku dan lainnya.
“Ya,
diduga kuat Perusahaan tersebut telah memenangkan sejumlah paket proyek melalui
proses tender di Makassar-Sulsel di di sejumlah daerah lain di Indonesia tahun 2019 dengan paghu total senilai puluhan
miliar rupiah,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan
kepada, Kamis (26/9/2019).
Sumber
kemudian menegaskan, harusnya data blak list terhadap Perusahaan tersebut oleh
Dinas PU Kabupaten Bima diserahkan kepada LPSE setempat untuk diinput melalui sistim
online sehingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
kemudian dipublikasikan pada portal berita untuk diketahui oleh publik mulai
dari Sabang Sampai Merauke bahwa Perusahaan tersebut masuk dalam “daftar hitam”
(blak list).
“Jika
Perusahaan tersebut sudah resmi di blakc list oleh pihak Pemkab Bima, tentu
saja tidak bisa mengikuti proses pelelangan proyek pembangunan fisik mulai dari
Sabang sampai Merauke. Hal itu, merujuk pada ketentuan Perpres nomor 16 tahun
2018. Jika merujuk pada kebijakan Pemkab Bima itu (memblack list PT. Citra La
Terang, Red), maka yang bersangkutan boleh mengikuti proses pelelangan proyek
pembangunan fisik pada tahun 2020. Sebab, masa lack list terhadap Perusahaan
itu berumur dua tahun, terhitung sejak kebijakan black list dimaksud
diberlakukan,” terangnya.
Sekretaris Dinas PU Kabupaten Bima, Ir. H. Sunardi |
“Kami sudah berkali-kali membuka Portal dari
LKPP, namun hingga detik ini belum menemukan adanya nama Perusahaan tersebut
dalam daftar black list. Itu artinya, sejak awal Dinas PU maupun LPSE Kabupaten
Bima tidak meniginput data black list terhadap Perusahaan tersebut sisitim
online. Akibatnya, daftar hitam (blak list) terhadap Perusahaan tersebut hingga
kini belum juga muncul pada situs website LKPP. Dan, diduga karena hal itu pula
sehingga Perusahaan tersebut masih bebas mengikuti proses pelelangan proyek
pembangunan fisik di Makassar-Sulses,” duganya.
“Masalah”
jelasnya, diduga telah terjadi konspirasi antara Dinas PU Kabupaten Bima dengan
pihak LPSE setempat karena tidak meninginput data secara online terkait
Perusahaan yang telah diblack list secara resmi itu. Dan diduga karena hal hal itu pula sehingga PT. Cura La Terang masih dengan bebeasnya mengiktui proses tender proyek pembangunan fisik hingga di nyatakan sebagai pemenang di berbnagai daerah dimaksud.
“Kalau data black list terhadap Perusahaan tersebut muncul pada situs website LKPP, tentu saja tidak bisa mengikuti proses tender di Nusantara. Dan setiap Perusahaan yang sudah diblack list, tentu saja ditolak oleh sistim online pada saat memasukan dokumen penawaran. Sekali lagi, terkait Perusahaan dimaksud kami menduga ada yang tak beres pada Dinas PU dan LPSE Kabupaten Bima,” duganya lagi.
“Kalau data black list terhadap Perusahaan tersebut muncul pada situs website LKPP, tentu saja tidak bisa mengikuti proses tender di Nusantara. Dan setiap Perusahaan yang sudah diblack list, tentu saja ditolak oleh sistim online pada saat memasukan dokumen penawaran. Sekali lagi, terkait Perusahaan dimaksud kami menduga ada yang tak beres pada Dinas PU dan LPSE Kabupaten Bima,” duganya lagi.
Secara
terpisah, Kadis PU Kabupaten Bima melalui Sekretarisnya yakni Ir. H. Sunardi
menegaskan bahwa PT. Citra Putera La Terang telah diblack list pada 2018 lalu.
Perusahaan itu diblack list tegasnya, karena pelaksanaan pembangunan jembatan
Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang bersumber dari APBD 2 setempat tahun
2017 senilai Rp3,5 M.
“Setelah
diblack list, sisa dari pagu anggaran senilai Rp350 juta yang belum dicairkan
telah dikembalikan secara resmi ke Kasda Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut,
diblack list oleh Pemkab Bima melalui Dinas PU ini pada tahun 2018,” ungkap
Sunardi kepada Visioner, Kamis (26/9/2019).
Sunardi
kembali menegaskan, catatan resmi tentang Perusahaan yang telah diblack
tersebut hingga kini ada pada pihaknya. Dan surat resmi tentang Perusahaan yang
diblack list tersebut bebernya, telah disampaikan oleh pihaknya kepada pihak
LPSE Kabupaten Bima.
“Tugas
kami di Dinas PU terkait hal itu sudah selsai. Makssudnya, PT. Citra Putera La
terang tal diblack list secara resmi, dan hal itu telah kami sampaikan kepada
pihak LPSE Kabupaten Bima. Soal apakah data tersebut sudah diinput melalui
sistim online atau tidaknya, tentu saja menjadi kewenangan pihak LPSE Kabupaten
Bima. Jujur saja, baru hari ini saya tahu bahwa Perusahaan itu diduga telah
memenangkan sejumlah paket proyek pembangunan fisik di Makassar-Sulsel.
Padahal, Perusahaan dimaksud telah kami blck list secara resmi terkait kasus
pembangunan jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Dan setiap
Perusahaan yang sudah diblack list oleh Pemerintah, tentu saja tidak bisa
mengikuti proses pelelangan barang dan jasa mulai dari Sabang sampai Merauke,”
pungkasnya.
Asisten II Setda Kabupaten Bima Yang Juga Ketua LPSE Setempat, Ir. H. Nurdin |
“Jujur
saja, saya belum tahu soal itu. Pasalnya, data tentang hal itu tidak pernah
diserahkan kepada saya selaku Ketua LPSE Kabupaten Bima. Tapi, hari ini akan
saya tanyakan kepada anggota LPSE Kabupaten Bima,” sahutnya kepada Visioner, Kamis
pagi (26/9/2019).
Namun
pada Kamis sore (26/9/2019), Nurdin kemudian kembali menelephone Visioner. Pada
moment tersebut, Nurdin mengaku bahwa data black list terhadap Perusahaan
dimaksud hingga detik ini belum diserahkan oleh Dinas PU Kabupaten Bima kepada LPSE
setempat. “Soal itu, sudah Saya tanya kepada semua anggota LPSE Kabupaten Bima.
Kata mereka (staf LPSE), data black list terhadap Perusahaan tersebut belum
diinput ke sistim online karena hingga saat ini belum diserahkan oleh Dinas PU
Kabupaten Bima,” katanya.
Sementara
itu, Nona Ling selaku pihak yang menggunakan Perusahaan tersebut untuk
membangun jembatan Tangga Kecamatan Monta-hingga detik ini belum bisa
memberikan jawaban secara detail karena sedang dirawat di Rumah Sakit (RS).
Namun, Nona Ling mengaku, Perusahaan tersebut dipijam kepada seseorang untuk
kepentingan pembangunan jembatan Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima dengan
pagu sebesar Rp3,5 Miliar yang bersumber dari APBD II kabupaten Bima tahun
2017.
Hanya saja, Nona Ling
belum bisa menjelaskan tentang alamat lengkap dari PT. Citera Putera la Terang.
“Maaf, saya belum bisa memberikan keterangan secara detail kepada Visioner.
Karena sampai saat ini, saya masdih dirawat di RS,” sahutnya melalui saluran
selulernya, Kamis siang (26/9/2019). (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda