Warga Dara Marah, Dum Truk Penimbun Kawasan Amahami Milik Pemkab Bima Diusir Keluar
![]() |
Inilah Dum Truk Milik Pemkab Bima Yang Disusir Keluar Oleh Warga di Kawasan Amahami itu (15/7/2019) |
Visioner Berita
Kota Bima-Pemerintah
Kota (Pemkot) Bima telah menegaskan lewat penancapan plang larangan untuk
membangun apapun di kawasan pantai Amahami. Ketegasan Pemkot Bima dibawah
kendali Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH
(Lutfi-Feri), diakui dipicu oleh kawasan Amahami yang merupakan lahan negara
yang telah dicaplok oleh sejumlah oknum menjadi lahan pribadi jika berpijak
melalui adanya SPPT-sertifikat atas nama perorangan.
Dasar
ketegasan Pemerintahan Lutfi-feri ini bukan saja karena kawasan Amahami merupakan
ruang terbuka hijau alias bukan ruang terbangun, dan selanjutnya diperkuat oleh
pengakuan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi NTB serta Kementerian Kelautan
Perikanan Pusat bahwa semua aktivitas yang terjadi di kawasan Amahami adalah
ilegal.
Tak
hanya Lutfi-Feri yang mengeluarkan kebijakan larangan membangun apapun di
kawasan Amahami, tetapi juga Pansus DPRD Kota Bima sudah dan sedang bekerja
keras setelah memastikan adanya kegiatan ilegal di kawasan itu. Kinerja Pansus
DPRD Kota Bima yang dipimpin oleh H. Armansyah, SE pun mengalami kemajuan.
Selain
mengumpulkan setrtifikat atas nama perorangan, belum lama ini Pansus DPRD Kota
Bima juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum yang melakukan
penimbunan di kawasan Amahami untuk menjadi milik pribadi. Berdasarkan data
yang diperoleh Visioner mengungkap, saat diundang Pansus untuk memberikan
keterangan ada beberapa oknum yang tidak menghadirinya.
Namun,
ada beberapa oknum pula yang ikut diperiksa oleh Pansus. Sejumlah oknum
tersebut, juga dicecer dengan sejumlah pertanyaan oleh Pansus. Informasinya,
yang ditanya justeru “tidak mampu memberikan alasan rasional” kepada Pansus.
Kini Pansus masih bekerja keras untuk menuntaskan kawasan Amahami yang
ditudingnya telah melakukan kegiatan ilegal dalam kawasan lahan milik negara.
Tak
hanya itu, Pansus juga menuding bahwa sertifikat atas nama perorangan di
kawasan Amahami yang diterbitkan secara sporadik adalah cacat demi hukum. Hanya
saja, sampai saat ini Pansus belum mengeluarkan rekomendasi unmtuk menggiring
peroslan tersebut ke meja hukum.
Di
tengah Pansus sedang bekerja keras untuk menuntaskan persoalan yang terjadi di
kawasan Amahami tersebut, kini muncul peristiwa sangat mengejutkan. Yakni dua unit
kendaraan Dum Truk pengangkut tanah milik Pemkab Bima yang juga sedang
melakukan penimbunan terhadap laut di kawasan Amahami. Tak pelak, warga
Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang melihat peristiwa
tersebut marah besar.
Akibatnya,
dua unit Dum Truk tersebut diusir keluar dari kawasan Amahami. Peristiwa pengusiran
dua unit Dum Truk tersebut juga sempat menimbulkan ketegangan walau tak sampai
kepada terjadinya betrokan fisik. Namun pada akhirnya, aktivitas penimbunan laut
menggunakan dua Dum Truk tersebut tidak dilanjutkan. “Kami berhasil mengusirnya
untuk keluar dari kawasan Amahami. Kalau tidak keluar, tentu saja akan lahir
persoalan diluar keinginan kita bersama,” tegas salah satu ketua RT di
Kelurahan Dara yakni Herman S.Pd, Senin (15/7/2019).
Peristiwa
penimbunan tanah milik negara menggunakan Dum Truk berplat merah tersebut
ungkap Herman, terjadi pada Senin (15/7/2019). “Ini sangat memalukan, kok aksi
penimbunan laut Amahami tersebut menggunakan kendaraan milik Pemerintah. Oleh
karenanya, kami mendesak Bupati Bima agar segera menindak tegas oknum yang
terlibat di dalamnya (supir Dum Druk),” desak Herman.
Herman
kemudian mengungkap, hampir seluruh kawasan Amahami di sebelah selatan masjid
terapung telah dikuasai oleh sejumlah oknum sebagai milik perorangan yang
dibuktikan melalui adanya sertifikat dan SPPT. Selain itu, ada pula oknum yang
ingin menguasai tanah milik Pemkot Bima di salah satu blok di kawasan Amahami. “Ingat,
masyarakat Dara telah nyatakan siap bersama Pemerintah untuk mengawal sekaligus
mengawasi kegiatan ilegal yang terjadi di kawasan Amahami itu. Sebab, mereka
telah menguasai lahan milik negara secara ilegal,” tuding Dosen STKIP Bima ini.
Tak hanya itu, Herman
pun mendesak Pansus DPRD Kota Bima untuk bekerja secara serius hingga
mengeluarkan rekomendasi ke lembaga hukum agar sejumlah oknum yang mencaplok
kawasan Amahami sebagai milik pribadi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kinerja Pansus harus tuntas. Menggiring oknum-oknum dimaksud ke Lembaga hukum
adalah harapan besar masyakat Kota Bima. Sebab, mereka telah melakukan kegiatan
ilegal di sana,” timpalnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda