Polisi Sita Narkoba di Celana Dalam IRT
Polwan Saat Memeriksa-Menemukan Narkoba Jenis Sabu di Celana Dalam IRT (10/7/2019) |
Visioner Berita
Kota Bima-Pengungkapan
kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Bima kian seksi. Peredaran barang haram
tersebut sudah menjalar hingga melibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT). Serperti yang
terjadi di RT 16, Kelurahan Paruga, Kota Bima pukul 11.30 Wita. Seorang IRT,
Yeta (24) tahun harus digiring ke Sat Narkoba Polres Bima karena menyimpan
barang haram didalam celana dalamnya. Polisi menciduk IRT ini bersama
kaka kandungnya, Andika (32) tahun. Selain, Yeta dan Andika, ada juga tersangka
lain yakni, Salahudin pria asal Tanjung, Kota Bima.
Kasat
Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Hery Sutanto mengatakan, tiga terduga tersangka
pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di Kelurahan Paruga. Pengungkapan
tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Awalnya kita terima laporan
masyarakat. Bawah di kediaman tersangka Andika dan Yeta sering melakukan
transaksi narkoba,’’ ujarnya, kemarin.
Dari
laporan itu, kata Hery pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mendatangi
rumah tersangka. Ketika itu pula ketiga terduga pengedar sedang duduk bersama
langsung dilakukan penggeledahan. ‘’Saat penggeledahan kita temukan sejumlah
barang bukti. Seperti, plastik klip, satu tabung kaca, bong dan dua potong
pipet,’’ tuturnya.
Buser Narkoba Polres Bima Kota Saat Menggeledah Narkoba Jenis Sabu Yang Melibatkan IRT itu |
Aksi
Yeta, kata Hery merupakan suatu yang biasa untuk mengelabui aparat. Hery
mengaku, kasus tersebut tengah dilakukan penyelidikan lebihlanjut. Ketiga
tersangka sudah diamankan di Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan. ‘’Tiga
tersangka ini sudah kita tahan,’’ pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda