Laporan Kapolres Bima Kota Masih Ditangani, Kini Bima Mawardy Dilaporkan Oleh Bupati Bima dan Pegawai Grapari ke Polisi
![]() |
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE |
Visioner
Berita Kota Bima-Kasus dugaan tindak pidana oleh Bima Mawardy yang sudah masuk ke meja
Polisi, kini bertambah. Belum kelar kasus dugaan penghinaan yang dilakukanya terhadap
Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, SH, S.IK melalui Medsos yang erat
kaitannya dengan UU ITE-kini yang bersangkutan harus berhadapan dengan laporan
resmi oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti, SE ke Mapolda NTB pada Kamis (18/7/2019)
serta laporan resmi dari Pegawai Grapari Telkomsel Cabang Bima atas dugaan penganiayaan dan
ancaman pembunuhan terhadap karyawanya kepada Sat Reskrim Polres Bima,
Kamis (18/7/2019).
Inifromasi terkini terkait laporan Kapolres
Bima Kota tersebut mengungkap, Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima
Kota telah memintai keterangan tiga orang ahli yang diakui memiliki korelasi
dengan kasus yang melibatkan mantan Pimpinan Redaksi (Pimpred) pada salah satu
Media Online di Bima ini. Sayangnya, hingga detik ini pihak Polres Bima Kota
belum mau membeberkan keterangan ahli tersebut kepada Wartawan.
Kecuali, Polisi hanya menyatakan bahwa sampai
sekarang kasus tersebut masih ditangani secara serius Penyidik Unit Tipter. Bik
pelapor maupun sejumlah saksi dalam kasus ini, diakui telah dimintai keterangannya.
Sementara Bima Mawardy, hingga kini belum diperiksa oleh Penyidik Unit Tipiter setempat.
Lepas dari itu, Bupati Bima Hj. Indah
Dhamayanti Putri, SE membenarkan telah melaporkan secara resmi akun FB atas
nama Bima Mawardy ke Mapolda NTB. Upaya hukum yang dilakukan oleh Ketua DPD 2
Partai Golkar Kabupaten Bima dan Ketua KONI Kabupaten Bima ini, yakni karena
diduga dihina oleh akun FB atas nama Bima Mawardi melalui Medsos.
“Dalam kasus ini, saya sudah memberikan
keterangan secara resmi kepada Penyidik Polda NTB. Sejumlah Barang Bukti (BB)
dalam kasus ini, pun telah saya serahkan kepada Penyidik Polda NTB. Untuk
mendapatkan keterangan jelas dan akurat terkait laporan saya tersebut, silahkan
rekan-rekan Wartawan mengkonfirmasi pihak Polda NTB,” imbuh Politisi cantik
sekaligus wanita perrtama yang menjadi Bupati di Indonesia bagian Timur ini
kepada Visioner, Jum’at (19/7/2019).
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa
Dinda ini kembali menegaskan, bentuk dugaan penghinaan baik secara pribadi
maupun kelembagaan yang dilakukan oleh akun FB atas nama Bima Mawardy tersebut
telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sejumlah BB yang kini
ada di meja Penyidik Polda NTB. “Saya sudah melaporkannya secara resmi. Saya
sudah dimintai keterangan secara resm kepada Penyidik Polda NTB yang menangani
kasus ini. Dan dalam kasus ini, saya sudah menyerahkan sejumlah BB kepada
Penyidik tersebut,” terangnya.
Kasus dugaan tindak yang dilakukan oleh Bima
Mwardy ini, kesannya bak gayung bersambut. Kamis (18/7/2019), Bima Mawardy
diduga memukul bagian telinga petugas antri pada Kantor Grapari
Telkomsel Cabang Bima yakni Aby Akhwan. Tak hanya itu, di Kantor Grapari Telkomsel Cabang Bima tersebut Bima
Mawardy diduga mengancam membunuh petugas antri lainnya. Kejadian ini pun, diakui telah dilaporkan secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Cae selaku Pimpinan Grapari Telkomsel
Cabang pun membenarkan adanya peristiwa itu atas penjelasan dari sejumlah
karyawannya. “Meski saat kejadian saya tidak ada ditempat, namun telah
mengumpulkan keterangan terhadap sejumlah karyawan dan dua orang terduga
korbannya. Tetapi yang jelas, kasus ini telah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres
Bima Kota. Korban sudah dimintai keteranganya oleh Penyidik. Selanjutnya
penyidik akan memintai keterangan saksi-saksi,” ungkap Cae kepada Visioner, Jum’at
(19/7/2019).
Cae kemudian mejelaskan kronologis
kejadiannya dari hasil keterangan sejumlah karyawan maupun korbannya. “Menurut
keterangan korban dan sejumlah karyawan, awalnya dia mau datang ke Kantor
dengan tujuan ingin mengganti kartunya yang hilang. Namun yang datang ke kantor
bukan Bima Mawardy, tetapi temannya. Secara aturan, pergantian kartu yang
hilang tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. Tetapi, harus oleh yang
bersangkutan sendiri dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Setelah
dijelaskan tentang prosdur penggantian kartu tersebut, akhinrya orang yang
disuruh oleh Bima Mawardy tersebut pulang,” beber Cae.
Pada Kamis siang (19/7/2019) siang sekitar
pukul 13.50 Wita, Bima Mawardy datang ke Kantor Grapari Telkomsel Cabang Bima. “Setibanya
di Kantor dengan tanpa bicara, Bima Mawardy langsung duduk di kursi di Meja
Costumer Service (CS) dan pada saat itu banyak orang antri menunggu pelayanan.
Atas hal itu, Aby Akhwan mendatangi Bima Mawardy dan mempersilahkannya duduk di
di kursi antri sambil mendaftarkan diri dan kemudian dibantu layaknya
costumer-costumer lainnya. Namun, Bima Mawardy enggan beranjak dari kursi itu
karena alasan sudah atri terlebih dahulu pada salah satu meja CS. Namun setelah
dikroscek kebenarannya pada meja CS yang dia tunjuk itu, ternyata tidak
ditemukan adanya nama dia yang datang antri terlebih dahulu,” terangnya.
Tak lama kemudian, Bima Mawardy sempat bicara
dengan Aby Akhwan. Selanjutnya, Bima Mawardy melempar Aby Akhwan dengan
menggunakan KPC sementara. “Setelah itu dia keluar dan kemudian ngamuk-ngamuk
di areal parkir. Pada moment tersebut, kebetulan ada tamu yang masuk ke kantor
dan saat itu pula di ikut masuk ke dalam. Tiba di dalam ruangan pelayanan, lalu
Bima Mawardy memukul bagian telinganya Aby Akhwan,” tuturnya.
Namun sebelumnya (saat ngamuk-ngamuk di
ruangan pelayanan) ujar Cae, diduga Bima Mawardy sempat mengeluarkan kata-kata
bernada ancaman dalam bentuk akan membunuh Aby Akhwan dan petugas antiran
lainnya yakni Zulfikar. “Model ancamannya, diduga dia akan membunuh Aby Akhwan
dan Zulfikar jika sekarang berani keluar dari kantor Grapari ini. Sayangnya,
saat itu Aby Akhwan dan Zulfikar ditahan oleh teman-teman sehingga tidak
melawan Bima Mawardy. Intinya, saat itu sedikitpun tidak ada perlawanan yang
dilakukan oleh Aby Akhwan dan Zulfikar terhadap Bima Mawardy,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pada Kamis sore
(18/7/2019) Aby Akhwan dan Zulfikar langsung melaporkan Bima Mawardi secara
resmi ke Mapolres Bima Kota. “Pelapor sudah melaporkannya secara resmi ke
Mapolres Bima dan sudah dimintai keteranganya oleh Penyidik. Selanjutnya, kita
akan mnenghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan ke Penyidik
setempat,” tandasnya.
Dugaan ancaman yang dilakukan oleh Bima
Mawardy tak sampai disitu saja. Tetapi, ditengarai kembali dilakukannya di
Media Sosial (Medsos). “Kemungkinan dugaan ancaman yang dia posting di Medsos
tersebut sudah dia hapus. Namun, kami sempat melihat dan membacanya dan
selanjutnya kami screeshoot sebagai BB,” pungkas Cae.
Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui
Kasat Reskrim setempat Iptu Hilmi Manossoh Paruga, S.IK membenarkan adanya
laporan terkait peristiwa yang terjadi di kantor Grapari Telkomsel Cabang Bima
tersebut. “Yang dilaporkan itu hanya dugaan penganiayaan, kobannya bernama Aby
Akhwan. Sampai saat ini, kami belum
melihat adanya laporan yang berkaitan dengan dugaan ancaman pembunuhan yang dimaksud.
Jika benar bahwa Bima Mawardy mengancam membunuh karyawan Grapari Telkomsel setempat,
hal itu baru saya dengar sekarang,” jelasnya kepada Visioner, Jum’at
(19/7/2019).
Tahapan awalnya, pihak
korban melaporkan masalah yang menimpanya ke KSPK Polres Bima Kota. Selanjutnya
pihak KSPK meneruskannya ke Unit Pidum Sat Reskrim setempat. “Laporannya sudah
ada di meja Pidum. Hanya saja, sampai sekarang belum ada disposisi kepada siapa
pemyidik yang menangani kasus ini. Sementara penjelasan medis tentang hasil
visum terhadap korban belum saya lihat, karena kasusnya baru dilaporkan pada
Kamis (18/7/2019),” terangnya. Tekait laporan resmi Bupati, Hj. Indah
Dhamayanti ke Polda NTB dan Laporan resmi korban dari Grapari Telkomsel Cabang
Bima, hingga berita ini ditulis Bima Mawardy belum dimintai tanggapannya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda