Kisah Yunus Dibekuk Polisi, Ngaku Jual Narkoba Untuk Beli Motor
![]() |
Yunus (duduk berbaju merah) bersama Personil Sat Narkoba Polres Bima Kota dan BB Narkoba Jenis Sabu (16/7/2019) |
Visioner Berita
Kota Bima-Yunus (42)
adalah warga asal salah satu lingkungan di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae
Barat Kota Bima. Pria satu anak ini berhasil dibekuk oleh Buser Narkoba Polres
Bima Kota dengan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu sebanyak 10 poket dengan
berat kotor lebih dari 2 gram, Selasa (16/7/2019).
Yunus
dibekuk Buser narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Hery
Sutanto didampingi Kanit Restik Bripka Taufarrahman, SH di rumah ibu Kalisom di
wilayah itu sekitar pukul 14.00 Wita. Usai dibekuk, Yunus langsung digelandang
ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Menariknya,
kepada sejumlah awak media di kantor sat narkoba Polres Bima Kota Yunus mengaku
menjual Narkoba dimaksud untuk tujuan membeli sepeda motor. Pasalnya, sampai
saat ini Yunus mengaku belum memiliki sepeda motor. “Ya, saya menjual Narkoba
ini untuk tujuan membeli sepeda motor,” jelasnya.
Yunus
mengaku tidak memiliki pekerjaan apa-apa. Kehidupannya sangat berada di bawah
garis kemiskinan. Menjual Narkoba, diakuinya karena tidak memiliki pekerjaan
lain. Isterinya pun diakuinya tidak memiliki pekerjaan. “Kami orang miskin.
Dulu saya sempat menjual sabu-sabu, namun sempat berhenti selama delapan bulan.
Kini saya kembali menjual Narkoa karena tidak memiliki sumber kehidupan lain,”
terang Yunus.
Pada
moment tersebut, Yunus mengungkap bahwa Narkoba jenis sabu tersebut
diperolehnya dari seorang terduga bandar berinisial B. Dari 10 poket sabu yang
diamankan Polisi itu, dia mengaku membelinya seharga Rp1,6 juta lebih. “Namun
dari semua barang ini, belum ada satupun yang saya jual. Dan saya memperolehnya
dari B dengan sistim utang. Setelah laku semua baru saya setor ke B,” sebutnya.
Selain
bertindak sebagai kurir, dia juga mengaku kembali menggunakan Sabu setelah sekian
lama istirahat. “Ya, kini saya kembali memakai sabu. Tapi sebelumnya, saya
sempat istirahat selama 8 bulan. Yang jelas narkoba ini bukan milik saya. Tetapi
milik B yang saya jual. Hanya saja, barang ini belum satupun yang terjual,”
katanya.
Dari
10 poket Narkoba jenis sabu ini jika terjual semua, Yunus mengaku akan bisa
memperoleh keuntungan Rp150 ribu-Rp200 ribu. “Jika narkoba ini terjual maka
keuntungan akan saya gunakan untuk biaya hidup bersama anak-istri,” tuturnya.
Kasat
Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Sutanto yang dimintai komentarnya
membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap Yunus ini. Hery kemudian
menandaskan bahwa Yunus sudah lama di TO oleh pihaknya, “Dia sudah lama di TO,
Alhamdulillah baru sekarang berhasil dibekuk. Kapasitasnya adalah sebagai
kurier dari seorang terduga bandar. Kasus ini tengah kami tangani, dan selanjutnya
akan dikembangkan,” tegasnya.
Dalam bulan ini
jelasnya, pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus Narkoba jenis Sabu di Kota
Bima. Yunus diakuinya sebagai pelaku Narkoba kedua yang dibebuk pada Juli 2019.
“Yunus adalah pelaku kedua yang berhasil kami bekuk di bulan ini. Insya Allah
pemberantasan Narkoba di daerah ini akan terus dilaksanakan. Oleh karenanya,
kami sangat berharap adanya kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat untuk
memberikan informasi tentang peredaran Narkoba di daerah ini,” harapnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda