Kisah Hotel Marina II Kian Seksi, Pengawas Temukan Hanya Satu Aturan Kerja Yang Dipenuhi
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Desak
Walikota Segera Cabut Izinnya
Irwan Sastrawan dan Hidayat S.Sos Saat Memeriksa Dokumen di Hotel Marina II (1/7/2019) |
Visioner Berita
Kota Bima-Terkuaknya
pemberitaan tentang dugaan berbagai pelanggaran yang diberlakukan oleh Management Hotel Marina II (bukan Hotel Marina Mart seperti yang diberikan
sebelumnya) di kawasan pantai Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat
Kota Bima terhadap puluhan pekerja asal pulau Jawa yang sudah banyak pulang
kembali ke kampung halamannya walau masih ada yang tersisa, spontan saja
membuat Disnakertrans Kota Bima dan Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans NTB
turun tangan.
Senin
pagi (1/7/2019), Pengawas Tenaga Kerja pada Disnakertrans Provinsi NTB yakni Irwan
Sastrawan dan Pengawas Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kota Bima, Hidayat S.Sos
langsung turun ke lokasi pembangunan Hotel Marina II. Tiba di lokasi
pembangunan Hotel Marina II, dua personil pengawas yang dikenal tegas ini
langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen ketenaga kerjaan serta standar
regulasi Ketenaga Kerjaan yang diberlakukan oleh pihak Management Hotel itu
kepada para pekerja.
“Kedatangan
kami langsung diterima oleh Owner Hotel Marina II yakni Yandi,” tandas Irwan di
damipingi Hidaya di hadapan Kadisnakertrans Kota Bima dan Ketua Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bima, H. Ansari di Kantor Disnakertrans setempat,
Senin (1/7/2019).
Pada
awal pertemuan antara pihaknya dengan Yandi di lokasi bangunan Hotel Marina II,
diakuinya sempat terjadi “ketegangan”. Ketengan itu diakuinya bermula dari
pertanyaan yang diarahkan oleh pihaknya kepada Yandi tentang kejadian
kecelakaan kerja yang mengakibatkan Samsul warga kabupaten Pasuruan Jawa Timur
(Jatim) setahun silam.
“Kata
Yandi, itu kejadian sudah berlangsung setahun silam. Dan kepada kami, Yandi pun
menyatakan kenapa Disnakertrans tidak tahu soal itu. Dan masalah itu juga
diakui Yandi sudah dilaporkan kepada Polisi-diselesaikan dihadapan pihak Polsek
Rasanae Barat (Rasbar) Kota Bima dan pihak lainnya. Celoteh Yandi itulah yang
membuat kami marah. Lha, bagaimana mungkin kami tahu sementara pihak Management
Hotel Marina II tidak melaporkan kejadian itu dalam waktu 2x24 jam sesuai
aturan kepada Disnakertrans. Intinya Yandi hanya melaporkan soal itu kepada
Polisi, tetapi tidak ke Disnakertrans Kota Bima,” beber keduanya.
Keharusan
melaporkan peristiwa kematian korban akibat sengatan listrik pada bangunan
bertingkat tersebut dilaporkan kepada Disnakertrans Kota Bima, itu karena yang
bersangkutan tewas di lingkungan kerja yakni Hotel Marina II. “Kata Yandi bahwa
soal kematian korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kepada kami,
Yandi tidak menjelaskan tentang bentuk penyelesaian secara kekeluargaan yang ia
maksud. Dan sampai sekarang, kami belum menerima data resmi tentang model
penyelesaian secara kekeluargaan atas kematian korbantersebut oleh Yandi selaku
Owner Hotel Marina II,” ujar Irwan dan Hidayat.
Irwan Sastrawan dan Hidayat Melaporkan Hasil Temuannya Kepada Kadisnakertrans Kota Bima, Drs. H. Jufri M.SI (1/7/2019) |
“Katanya
bangunan tersebut menggunakan sistim kerja borongan oleh Owen. Dan selanjutnya
gaji tukang maupun buruh ditangani oleh Mandor-Mando yang ada di sana. Kata seorang
Mando yakni Pak Pangkat kepada kami, gaji tukang per hari sebesar Rp130 ribu
per orang, dan kuli masing-masing Rp100 ribu per hari. Hanya saja bukti soal
itu dalam bentuk dokumen resmi tidak diserahkan kepada kami. Masalah lembur
tukang maupun buruh, juga tidak diceritakan oleh mereka kepada kami,” tandas
Irwan dan Hidayat.
Saat
berada di lokasi pembangunan Hotel Marina II ini, pihaknya juga tidak menemukan
adanya pekerja yang menggunakan alat pengaman seperti helm, baju pengaman dan
lainnya. “Kata Yandi, kelengkapan pengamanan kerja tersebut sengaja tidak
digunakan oleh tukang maupun kuli, padahal pihaknya telah menyediakan hal itu.
Sementara Poster tentang keselamatan kerja (Savety) dan yang bertuliskan Jamsostek,
sama sekali tidak kami temukan di lokasi pembangunan Hotel Marina II itu. Oleh
karena itu, di lokasi pembangunan Hotel Marina II itu kami telah memerintahkan
kepada Yandi sebagai pihak paling bertanggungjawab agar kedepan dapat
melengkapi hal itu,” imbuhnya.
Masih
pada moment tersebut, kedua personil pengawas yang diakui tak kenal kompromi
ini mengungkap kebenaran tentang tidak adanya BPJS Ketenaga Kerjaan untuk para
pekerja yang beraktivitas di pembangunan Hotel Marina II.
“Harusnya
BPJS Ketenaga Kerjaan tersebut harus ada terlebih dahulu sebelum para pekerja
melakukan aktivitas pembangunan Hotel Marina II. Tujuannya, ketika terjadi
kecelakaan kerja menimpa para pekerja akan diberikan santunan oleh pihak BPJS
Ketenaga Kerjaan. Sekali lagi, tak ada BPJS Ketenaga Kerjaan yang berlakukan
oleh pihak Management Hotel Marina II kepada seluruh pekerja yang ada di sana
maupun yang sudah pulang kembali ke kampung halaman serta kepada korban
meninggal dunia itu,” ungkap keduanya lagi.
Selain
itu, Irwan dan Hidayat juga mengungkap ada hal lain yang dinilai paling unik
ketika turun ke lokasi pembangunan Hotel Marina II itu. Yakni, saat pihaknya
meminta stempel atas nama Hotel Marina II kepada Yandi. Namun, yang
bersangkutan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. “Ini agak unik,
kemungkinan stempel itu ada di Hotel Marina yang berlokasi di pusat pertokoan
Kota Bima,” paparnya.
Inilah Bangunan Marina Hotel II, dan Pada Bagian Depan Terlihat Bangunan Marina Mart |
Selain
itu, pelanggaran aturan kerja yang dilakukan oleh pihak Managemen Hotel Marina
II itu juga terkait wajib lapor bagi para pekerja kepada Disnakertrans Kota
Bima. “Selama bangunan Hotel dilaksanakan, mereka tidak melakukan wajib lapor
bagi pekerja kepada Disnakertrans Kota Bima. Tujuan wajib lapor tersebut, yakni
agar Disnakertrans tahu soal identintas lengkap para pekerja dan bentuk
pekerjaan yang dilakukannya di sana,” ucap keduanya.
Singkatnya,
Irwan dan Hidayat menduga kuat bahwa pihak Management Hotel Marina II sengaja
mengabaikan hampir semua regulasi ketenaga Kerjaan tersebut. Pasalnya,
pembangunan hotel tersebut dimulai sejak tahun 2018 dan sampai sekarang masih
berlangsung. “Berdasarkan aturan yang berlaku, emua regulasi tentang Ketenaga Kerjaan
wajib mereka penuhi sebelum memulai pekerjaan. Sayangnya, sampai sekarang hanya
satu aturan Ketenaga Ketenaga Kerjaan yang mereka penuhi, yakni soal upah
kerja,” pungkas keduanya.
Sementara
itu, Kadisnakertrans Kota Bima Drs. H. Jufri M.Si mengaku telah menerima
laporan hasil tinjauan langsung kedua orang Pengawas tersebut di lokasi
pembangunan Hotel Marina II. “Oleh karena itu, atas nama Pemkot Bima akan
segera meayangkan surat panggilan kepada pihak Managemen Hotel Marina II untuk
dimintai keterangannya. Bersamaan dengan permintaan keterangan kepada pihak
Managemen Hotel Marina II, kami juga akan melibatkan pihak SPSI Kota Bima dan
rekan-rekan Wartawan,” tegas Jufri dengan nada singkat.
Ketuas
SPSI Kota Bima, H. Ansari mengaku telah merangkum data-data pelanggaran Ketenagaan
Kerjaan yang dilanggar oleh pihak Management Hotel Marina II itu. Oleh
karenanya, ia mendesak agar Pemerintah segera memeriksa pihak Managemen Hotel
Marina II itu.
“Harus
ada langkah dan sikap tegas yang diberlakukan kepada pihak pelanggar itu. Dan
saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Bima
terkair para pekerja di bangunan Hotel Marina II itu. Menurut pihak BPJS
Ketenaga Kerjaan Kota Bima, pihak Managemen Hotel Marina II sampai saat ini
belum mendaftarkan BPJS Ketenaga Kerjaan kepada para pekerjanya,” ungkap
Ansari.
Atas
hampir semua pelanggaran aturan Tenaga Kerja yang dilanggar oleh pihak
Managemen Hotel Marina II itu, kini Ketua Komisi I DPRD Kota Bima M. Taufik
H.AK, SH kembali bersuara lantang. “Jika hasil temuan pihak pengawas dimaksud
benar adanya, maka saya mendesak Pemkot Bima agar segera mencabut izin Hotel
Marina II. Namun sebelumnya, kami akan segera memanggil Disnakertrans Kota Bima
guna dimintai dan data yang ditemukannya soal itu. Dan selanjutnya, akan memanggil
pihak Management Hotel Marina II untuk diperiksa digedung Dewan,” janji Polisi
PPP yang akrab disapa Bang Opik ini, Senin (1/7/2019).
Secara
terpisah, Owner Hotel Marina II yakni yang dimintai tanggapannya terkait fakta-fakta
yang ditemukan oleh kedua Pengawas dimaksud, justeru enggan berkomentar. “Soal
itu, saya nggak mau berkomentar. Karena semuanya telah saya jelaskan kepada
kedua orang Pengwas dimaksud. Soal penjelasan saya, silahkan tanyakan kepada
kedua Pengawas itu pula. Sekali lagi, saya tidak ingin berkomentar,” elaknya
kepada Visioner melalui jaringan selulernya, Senin (1/7/2019).
Tentang
rencana Disnakertrans dan DPRD Kota akan melakukan pemanggilan secara resmi
sekaligus pemeriksaan terkait pelanggaran-pelanggaran aturan Ketenaga Kerjaan
dimaksud, Yani mengaku siap menghadirinya. “Tidak ada masalah dan saya siap
menghadiri panggilan Disnakertrans dan Komisi I DPRD Kota Bima. Sementara
pertanyaan alasan kenapa soal perstiwa kematian korban tidak dilaporkan ke
Disnakertrans Kota Bima, saya juga tidak ingin mengomentarinya. Sebab, semuanya
telah saya jelaskan kepada kedua orang Pengawas itu pula,” pungkas Yandi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda