Dua Bocah Berumur 5-6 Tahun Dicabuli, Kakek Uzur Ini Pindah Rumah ke Sel Tahanan
ILUSTRASI, Sumber.Dok:google.com |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Peristiwa
ini mungkin saja yang pertama kali terjadi di Bima dan mungkin saja di NTB. Dua
orang bocah yakni Melati (5) dan Mawar (6) asal salah satu Desa di salah satu
Kecamatan di Kabupaten Bima dicabuli oleh seorang kakek uzur yakni
Sanusi (69).
Bentuknya,
pelaku bejat ini memasuki jarinya pada “bagian tertentu” kepada kedua korban. Beberapa
saat setelah peristiwa bejat ini, kedua korban langsung melaporkan kepada orang
tuanya masing-masing. Selanjutnya, masing-masing orang tua korban langsung
bereaksi. Yakni melaporkan Sanusi ke Polisi. Dan atas perbuatan bejatnya, kini
Sanusi berpindah rumah ke sel tahanan Polres Bima Kota.
Kepada
penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Sanusi mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu, sebelum digelandang ke dalam sel tahanan pelaku tua renta ini
sempat menangis dan menyesali perbuatanya. Dia dijebloskan ke dalam sel tahanan
usai di BAP pada Minggu (11/7/2019).
Peristiwa
memalukan ini terjadi pada Rabu (7/7/2019) di salah satu muara. Saat itu, kedua
korban sedang mandi di muara itu. Dalam berkas pemeriksaannya, kedua korban
mengaku langsung di datangi oleh pelaku dan kemudian menggendongnya. Tak hanya
itu, pada saat yang bersamaan pula korban pelaku memasukan jari tangannya pada “bagian
tertentu” milik kedua korban.
“Saat diberlakukan secara tak senonoh oeh
pelaku, kedua korban korban tidak berteriak. Namun tak lama kemudian, kedua
korban langsung melaporkan kepada kedua orang tuanya masing-masing. Selanjutnya,
masing-masing kedua orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polisi pada Sabtu
(10/7/2019),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit PPA, Bripka
Syaiful, SH di dampingi Peksos Anak yakni Hidayat kepada Visioner, Senin
(12/7/2019).
Sebelum
melakukan hal tak lazim kepada kedua korban, nampaknya pelaku sejak pagi hari
berada di pinggir pantai. Dan pelaku itu berprofesi sebagai nelayan. “Nampaknya,
sejak awal pelaku mengintip kedua korban yang sedang mandi di muara itu dengan
hanya menggunakan celana dalam. Diduga karena kondisi kedua korban yang
demikian yang memicu naluri bejat pelaku datang menggendong kedua korban
sembari memasukan jarinya pada “bagian tertentu” milik korban,” duga keduanya.
Syaiful
dan Dayat kemudian menegaskan, atas perbuatannya-pelakun ini diancam dengan
hukuman penjara selama 18 tahun penjara sesuai ketentuan UU nomor 23 tahun
2002. “Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat dimasukan kedalam
sel tahanan, ia mengakui perbuatannya dan kemudian menyesalinya,” tandasnya.
Syaiful
dan Dayat kemudian membeberkan, penanganan peristiwa bejat yang menimpa korban
berumur 5 dan tahun 6 ini tercatat sebagai yang pertama di Bima. Selain menyatakan
keprihatinan, Syaiful dan Dayat menghimbau kepada para orang tua khususnya di
Bima agar terus menjaga sekaligus mengawasi anak-anaknya terutama saat keluar
rumah.
“Sebab,
kejahatan bukan saja terjadi karena adanya niat pelakunya. Tetapi, juga lahir
karena adanya kesempatan dari pelaku itu sendiri. Dan, peristiwa kejahatan
terhadap anak di bawa umur di Bima sudah seringkali terjadi. Oleh karenanya,
kita semua harus belajar sekaligus mengambil hikmah dari sederetan peristiwa
kejahatan tersebut dengan harapan agar tak lagi terjadi di kemudian hari,”
desak keduanya.
Keduanya kembali
menegaskan, upaya penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat
mutlak. Sementara status penanganan atas
kasus ini, diakuinya sudah masuk dalam wilayah penyidikan. “Pelaku dinobatkan
sebagai tersangka dalam kasus ini yakni beberapa saat sebelum diinapkan di sel
tahanan Polres Bima Kota. Selanjutnya, berkas perkara ini akan segera
dirampungkan dan kemudian dilimpahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan
setempat,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda