Yani dan Dewi Buka Suara, Diduga Ada “Bos Besar” Dibalik Kasus Narkoba 68,07 Gram
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Sutanto |
Visioner Berita
Kota Bima-Kasus
tertangkapnya Indriyani dan Baina Dewi Astuti dengan barang bukti (BB) beberapa
hari lalu (16/6/2019), tercatat sebagai prestasi terbesar perdana bagi Kasat
Narkoba setempat yakni Iptu Hery Sutanto dan itu kendali lapangannya adalah
Bripka Taufarrahman, SH (Kanit Restik). Dalam catatan Visioner menjelaskan,
Hery Sutanto baru beberapa bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima
Kota. “Kami sedang mengembangkan kasus ini. Yani dan Dewi secara resmi telah
ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat yang dikenal ramah dan santai ini di
ruang kerjanya, Rabu (19/6/2019).
Pertanyaan
publik tentang dimana sumber barang haram yang disita oleh pasukan Buser Restik
dibawah kendali Taufarrahman di rumah Yani itu, pun mulai terkuak. Hanya saja,
Hery Susanto belum mau membuka identitas “Bos Besar” dibalik Narkoba jenis Sabu
yang membahayakan nasib dan masa depan anak bangsa itu. “Jangan dulu dipublis
identitas Bos itu. Sebab, besok (20/6/2019) kami akan melakukan gelar perkara.
Jadi, diungkap saja setelah kami melakukan gelar perkara,” imbuhnya.
Pada
proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung ungkapnya, awalnya Yani mengaku
berkomunikasi dengan si “Bos Besar” itu melalui saluran seluler. Selanjutnya, Narkoba
jenis Sabu tersbut diantar oleh seorang tukang ojek ke rumah Yani. “Beberapa saat
usai barang tersebut berada di rumah Yani, yang bersangkutan (Yani) pergi kondangan
ke wilayah Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. Namun Sabu seberat 68,07 gram
tersebut saaat itu masih tersimpan di rumah Yani. Dan pengakuan Yani tersebut,
juga telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Kasat
Narkoba ini.
Kasat
Narkoba kemudian menjelaskan tentang isi BAP dari Yani. “Saat berangkan
kondangan ke wilayah Kelurahan Ule itu, Yani mengaku ditelephone oleh seorang
tukang ojek.tukang ojek. Tukang ojek tersebut adalah suruhan Dewi untuk
mengambil Narkoba jenis Sabu itu ke rumah Yani. Dewi menyuruh tukang ojek
tersebut menyuruh Narkoba tersebut ke rumah Yani, terlebih dahulu mendapat
perintah dari “Bos Besar” melalui telephone.
Maksudnya,
si “Bos Besar” itu memerintahkan Dewi mencarikan tukang ojek untuk mengambil barang di rumah Yani. Hasilnya,
saat sebelum tukang ojek kedua ini sampai ke rumah Yani, pasukan Buser langsung
bergerak. Maksudnya, langsung masuk ke ruma Yani. Dan saat itu pula Yani ada di
rumahnya. Penggeledahan pun dilakukan dan akhirnya Narkoba jenis Sabu seberat
68,7 gram tersebut berhasil ditemukan,” bebernya.
Tukang
ojek kedua itu, ditgaskan untuk mengambil Narkoba itu ke rumah Yani dan
kemudian dibawa ke Kabupaten Dompu. Namun upaya tersebut, diakuinya berhasil
digagalkan oleh petugas. “Pasalnya, aparat lebih dulu bergerak melakukan
penggeledahan rumah Yani, tepatnya jauh sebelum tukan okej dimaksud tiba di
rumah Yani. Dan saat itu pula, aparat tidak mengenal tukang ojek dimaksud.
Kecuali setelah melakukan penggeledahan dan menemukan Narkoba itu, Yani
langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ucapnya.
Hery
Sutanto kemudian menerangkan keterlibatan Dewi dalam kasus menghebohkan Bima
ini. “Pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Dewi mengaku
mendapat perintah si “Bos Besar” melalui telephone guna mencarikan tukang ojek kedua
untuk mengambil Narkoba itu ke rumahnya
Yani. Dan Dewi pun mengaku, sebelum memerintahkan tukang ojek dimaksud sudah
membangun hubungan komunikasi lewat telephone dengan Yani. Gambaran umum dari
rangkaian kasus ini, maka Yani dan Dewi diduga kenal dengan si “Bos Besar”
dimaksud. Hal itu terindikasi melalui adanya bangunan komunikasi via seluler
antara Yani, Dewi dan si “Bos Besar”
itu,” tuturnya.
Dari
penjelasan tentang rangkaian peristiwa pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu
seberat 68,07 gram tersebut, diakuinya semakin memperjelas keterlibatan Yani
dan Dewi. Sementara kedua tukang ojek dimaksud, diakuinya masih diselidiki. “Baik
Yani maupun Dewi sama-sama mengaku tidak mengenal kedua tukang ojek itu.
Tetapi, kami menduga bahwa keduanya sengaja memutus mata rantainya,” duganya.
Hasil
tes urine yang menjelaskan keduanya negatif Narkoba, ditegaskannya bukan
menjadi kendala bagi pihaknya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. “Kami punya keyakinan yang sangat kuat bahwa Dewi
tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum dalam kasus ini. Sebab jauh sebelum
peristiwaq penangkapan itu, kami sudah melakukan identifikasi terlebih dahulu.
Hubungan Dewi dengan si “Bos Besar” itu, sesungguhnya banyak orang yang tahu.
Sementara soal Mobil milik Dewi itu adalah hasil pemberian dari “......”, kami
belum sampai ke situ,” sahutnya.
Masih
dalam penanganan kasus ini, Hery Susanto memastikan akan melakukan pemeriksaan
terhadap si “Bos Besar” dimaksud. “Dia akan tetap kami panggil secara resmi
untuk dilakukan pemeriksaan. Dan pada akhirnya, rekan-rekan Wartawan akan tahu
bagaimana hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan nantinya. Oleh
karenanya, berikan kesempatan kamui untuk bekerja keras dalam menangani kasus
ini. Dan pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu seberat 68,07 gram ini merupakan
yang terbesar tahun 2019 di Kota Bima,” tandasnya lagi.
Hery
Sutanto kemudian menambahkan, dalam kasus ini Yani dan Dewi diduga berkorelasi
dengan jaringan Narkoba yang ditengarai dikendalikan oleh si “Bos Besar” itu. “Sementara
si Bos Besar tersebut, hingga kini masih ada pada suatu tempat yang belum bisa
kami jelaskan sekarang kepada rekan-rekan Wartawan. Insya Allah dalam waktu
dekat, rekan-rekan Wartawan akan kami jelaskan identitas yang bersangkutan,”
pungkasnya.
Lepas
dari itu, keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkoba juga oleh pihak Polsek
Rasananae Barat dan Polsek Asakota-Polres Bima Kota beberapa hari lalu
(15/6/2019) sekitar pukul 02.00 Wita di Kampung Sarata Kecamatan Rasanae Barat.
Dalam kaitan itu, petuga dibawah kendali Kanit Reskrim setempat Ipda Dediansyah
berhasil membekuk tiga orang pelaku.
Yakni
Muhammad Husni (45). Mulyadin (21) dan Arsi Budianto. Saat melakukan
penggrebekan terhadap ketiga tersangka itu, Polisi berhasil menyita Barang
Bukti (BB) berupa uang tunai Rp10.685.000, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu, 1
uni laptop merk Acer warna hitam, 9 unit handpone, 2 buah dompet kecil, 1 buah dompet besar, 2 buah
gunting, 1 rol lakbab bening, sepasang sepatu, 1 buah buah bong dan enam buah
korek api.
Kronologis
penangkapannya, saat itu tim Tim Sektor Rasanae Barat dan Sektor Asakota
terlebih mendapatkan informasi terkait adanya sekelompok masyarakat yang sedang
melakukan pesta narkotika jenis Sabu di Kampung Sarata. Selanjutnya, Tim
Gabungan langsung bergegas menuju TKP dan berhasil menangkap para pelaku yang
sedang melakukan pesta Sabu.
Ipda Dediansyah mengaku,
saat tim melakukan penggeledahan sedikit mendapatkan kesulitan. Karena para
pelaku sempat ingin menghilangkan BB dengan cara melemparnya ke luar jendela.
Namun dengan sigapnya, Tim Gabungan berhasil mendapatkan BB itu di tempat yang
berbeda. “Selanjutnya, Tim langsung menggelandang para opelaku berikut Bbnya untuk
diperiksa secara hukum Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ungkap Dediansyah.
(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda