Tekson Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini Pernyataan Tegas Kuasa Hukumnya
Kuasa Hukum Tekson, H. Lubis, SH (Kanan) Saat Diwawancara Oleh Visioner |
Visioner Berita
Kota Bima-Terdakwa
kasus pembunuh terhadap warga Kendo Kota Bima yakni Wawan Darmawan-sebut saja
Tekson alias teko alias Takdir hingga kini masih mendekam di dalam penjara. Kasus
ini tengah memasuki sesi pembacaan dakwaan oleh pihak Mejales Hakim pada
Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Uniknya,
pada tahapan penmdakwaan pihak Majelis Hakim menetapkan dua keputusan. Yakni
putusan sela yang menetapkan agar Tekson dikeluarkan dari Rutan Raba-Bima. Namun
beberapa saat kemudian, pihak Majelis Hakim kemudian mengeluarkan surat
penetapan agar Tekson kembali dijebloskan ke dalam penjara. Singkatnya, kini
Tekson sudah berpindah tahanan dari Rutan Raba-Bima ke Mapolres Bima Kota
(tahanan sementara).
Atas
persoalan tersebut, kini Kuasa Hukum Tekson yakni H. Lubis, SH bersuara keras.
Kepada Visioner di Kantor Kejaksaan Raba-Bima (21/6/2019), Lubis menjelaskan
bahwa dalam perkara ini Majleis Hakim telah dua kali mengeluarkan putusan sela.
“Pertama
dalam perkara nomor 137 Pidana Umum 2019. Itu putusan selanya menyatakan
eksepsi dikabulkan, surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan
lengkap, serta tidak memenuhi syarat pasal 143 aya 2 huruf KUHAP. Akhirnya
pihak PN Raba Bima memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan demi hukum sesegera
mungkin setelah putusan ditetapkan. Itu tanggal 21 Mei 2019,” terang Lubis.
Namun
oleh Jaksa kata Lubis, hari esoknya setelah diputus malah melimpahkan perkara
kedua alias perkara baru. “Maksudnya perkara yang sama tapi pelimpahann kedua. Akhirnya
eksekusi tertunda karena ada perkara yang kedua. Perkara kedua yang saya maksud
adalah perkara itu. Secara kasat mata, Jaksa kalah toh,” tudingnya.
Lubis
kemudian menerangkan, selanjutnya dalam perkara ini pihak Kejaksaan memperbaiki
dakwaan berikutnbya pihak kejaksaan
melimpahkannya dengan dakwaan yang telah diperbaiki. “Selanjutnya saya mengeksepesi
lagi. Pihak Pengadian malah memutus dengan keputusan yang sama juga dalam
perkara 137 tadi dan perkara 195 Pidan Umum PN Raba-Bima tahun 2019. Majelis
Hakim berpendapat bahwa sekalipun perkara ini yang dilimpahkan kedua kali oleh Jaksa,
tetapi surat dakwaanya tidak memenuhi syarat formil yang dikehendaki oleh pasal
143 ayat 2 huruf B KUHAP. Sehingga Majelis hakim menyatakan surat dakwaan ini
batal demi hukum,” kata Lubis.
Oleh
karenanya, terdakwa diperintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari Rutan Raba-Bima seketika setelah putusan itu
diucapkan. “Nah, luar biasa pihak Kejaksaan ini. Mestinya ada waktu untuk hari
itu (18/6/2019) mestinya ada waktu untuk eksekusi keluar. Namun pintarnya pihak
Kejaksaan, kasar menurut saya ya mereka mengundur-ngudur waktu sampai malam
hari. Karena sudah malam, tentu tidak akan bisa dilakukan eksekusi khusus
berkaitan dengan kendala administrasi di Rutan maupun di Kejaksaan. Dan
akhirnya ditundalah tanggal 20 Juni 2019,” paparnya.
Ketika
janji dieksekusi tangga 20/6/2019 pada pukul 9.00 Wita, setelah Tekson
dikeluarkan malah selanjutnya dibawa ke Sel Tahanan Polres Bima Kota. “Sampai
hari ini saya belum tahu apa alasan Kejaksaan menitip Tekson di Sel Tahanan
Polres Bima Kota. Sekali lagi, saya atas nama Kuasa Hukum Tekson mempertanyakan
hal itu kepada pihak Kejaksaan,” tanyanya.
Kalaupun
untuk ketiga kalinya Jaksa melimpahkan perkara yang sama lalu diterima dan
diregistrasi oleh PN Raba-Bima tegasnya, tentu memang setelah penunjukan
Majelis Hakim oleh Ketua maka yang bersangkutan (Mejelis) wajib mengeluarkan
penetapan penahanan baru terlepas dari putusan-putusan yang sudah pernah dibaca
atau diputuskan.
“Nah,
ini yang menjadi sesuatu yang luar biasa bagi saya sepanjang pengalaman.
Pengadilan ini mestinya jangan menerima serta merta pelimpahan yang ketiga. Bahkan
pada pelimpahan yang kedua, saya juga pernah saya protes. Karena belum selesai
tenggang waktu tujuh hari. Mestinya
sebuah perkara yang diputus itu, diberi hak kepada kedua belah pihak untuk
pikir-pikir sampai tujuh hari khusus dalam pidana. Berbeda dengan soal perdata
yang diberikan waktu selama 14 hari,” sebutnya.
Jika
Jaksa tidak banding dalam masa tujuh hari, Lubis menegaskan jangan dikira bahwa
pihak terdakwa tidak melakukan upaya banding juga. “Sebab, hal untuk banding itu
sama-sama dimiliki9 oleh kedua belah pihak. Nyatanya dalam perkara ini, pihak
PN Raba Bima menerima pelimpahan perkara baru lagi, masa waktunya belum selesai
tujuh hari. Nah, kemaqrin saya protes dan bahwa sudah mengirim surat ke Mahkama
Agus (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Mataram-NTB bahwa ini adalah mall administrasi alias pelanggaran tata tertib
tehnis administrasi Pengadilan,” tudingnya lagi.
Lubis
kembali bertanya, bagaimana nanti kalau perkara yang sama ini disatu sisi dalam
waktu yang sama diperiksa oleh PN Raba-Bima namun disisi lain dalam waktu tyang
sama pula diperiksa oleh PT Mataram NTB. Hal tentu saja akan terjadi tumpang
tindih administrasi khususnya pada konten registrasi perkara pidana di PN Raba
Bima.
“Langkah selanjutnya,
karena saya melihat sudah dua kali menang di eksepsi putusan sela lalu
Pengadilan juga masih menerima perkara ini untuk diperiksa lebih lanjut, maka
saya biarkan saja ini perkara masuk ke materi alias tahap pembuktian saja. Pada
tahapan selanjutnya biar kita uji tentangh apa uraian dakwaan ini bisa
dibuktikan oleh Jaksa atau tidak. Artinya, sekali lagi saya sudah sangat siap
untuk fight di Pengadilan,” pungkasnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda