Sungguh Tragis, di Bulan Ramadhan Suami Bunuh Istrinya Sendiri
Inilah Ahlak (Pembunuh Isterinya Sendiri) |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Bulan
Ramadhan 1440 H (2019) yang mestinya dijadikan sebagai moment penghapus dosa,
mencari berkah dan rahmat Allah SWT-namun tidak demikian dengan Ahlak (29).
Kecuali, di bulan puasa ini justeru Ahlak menambah dosa dalam bentuk membunuh
istrinya yakni Sukarti alias Uka (26).
Tragedi
pembunuhan ini terjadi di dusun Nipa Jaya RT 03/07 Desa Nipa Kecamatan Ambalwi
Kabupaten Bima, Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 1.00 dini hari waktu setempat.
Peristiwa miris dan memalukan ini terjadi di rumah korban. Kronologis
kejadiannya, antara pelaku dengan korban sempat terjadi cekcok (adu mulut).
Percekocokan
keduanya berawal dari kecurigaan pelaku bahwa korban berselingkuh dengan orang
lain. Dan atas hal itu, akhirnya belum lama ini korban menggugat cerai pelaku
di Pengadilan Agama (PA) Bima. Dari mencurigai isterinya selinggkuh hingga
menggugat cerai ke PA Bima, spontan pada Sabtu siang itu pelaku emosi tanpa
kendali.
Bentuknya,
pelaku langsung mencekik bagian leher korban hingga tidak bernyawa. Usai
mencekik korban hingga tewas, pelaku langsung menyimpan tubuh korban di dipan dan
ditutupi dengan kasur. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke rumah
saudara angkatnya yakni Fatan di dusun Dana Bura Desa Nipa.
Atas
kejadian itu tampaknya Fatan tak tinggal diam. Setelah mengetahui kejadian itu,
Fatan langsung menghubungi bagian piket Polsek Ambalawi. Alhasil, sekitar pukul
4.05 Wita personil Polsek Ambalawi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Ipda
Ruslan datang ke rumah Fatan guna membekuk pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung
digelandang ke Mapolsek Abalawi.
Usa
membekuk pelaku, pihak Polsek Ambalawi langsung mengamankan Tempat Kejadian
Perkara (TKP). Dan TKP tersebut, kini sudah dipasang police line (gari polisi).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Ambalawi, kini pelaku sedang
diperiksa di ruang PPA Sat Reskerim Polres Bima Kota. Sementara situasi
keamananan di Ambalawi pasca kejadian tersebut, diakui masing sangat kondusif.
Sekedar
catatan, pelaku sempat beberapa lama berkerja sebagai TKI di Malaysia. Menurut informasi.
Dan selama itu pula ia mencurigai isterinya berselingkuh dengan orang lain. Kecurigaan
tersebut terus berlangsung hingga isterinya tak mampu menahan kesabaran. Maka
selanjutnya, isterinya langsung menggugat cerai suaminya itu ke PA Bima.
Saat
ini pihak Polsek Ambalawi sedang melakukan antisipasi adanya pihak korban yang
tidak terima atas meninggalnya korban-sebut saja seperti aksi balas dendam. Namun,
sampai saat ini Polisi mengakui bahwa situasi Kamtibmas di Amabalawi pasca
kasus pembunuhan tersebut masih aman dan terkendali.
Selanjutnya,
Polisi melakukan penggalangan dan pendekatan terhadap keluarga korban guna
mengantisipasi hal-hal yang dianggap dapat mengganggu situasi Kamtibmas
setempat. Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui Kanit PPA
yakni Bripka Syaiful, SH menyatakan bahwa yang bersangkutan telah ditahan
secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. “Sebelum ditahan, kami melakukan
pemeriksaan selama sekitarn 3 jam terhadap pelaku,” jelasnya, Sabtu (1/6/2019).
Syaiful
kemudian menjelaskan, pelaku dibawa oleh pihak Polsek Ambalawi ke Unit PPA Sat Reskrim
Polres Bima Kota pada Sabtu pagi sekitar pukul 4.20 Wita. Selanjutnya, pihaknya
melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku. “Hasil pemeriksaan, dia
mengakui membunuh isterinya dengan cara mencekik. Namun sebelumnya, pelaku dan
korban sempat terjadi percekcokan,” bebernya.
Menurut
pengakuan pelaku kepada pihaknya, sebelum kejadian pembunuhan tersebut pelaku
sempat mengajak isterinya untuk berbicara secara baik-baik. Namun katanya,
korban kerap menghilang dari rumahnya.
“Kata
pelaku, Sabtu dini hari waktu setempat merupakan puncak kemarahannya terhadap
istrinya. Diawali dengan percekcokan, selanjutnya pelaku mencekik korban hingga
tidak bernyawa. Selanjutnya tubuh korban disimpan di atas dipan dan ditutupi
dengan kasur. Setelah itu, pelakum melarikan diri tetapi pada akhirnya berhasil
ditangkap. Kini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara
ancaman hukuamnya adalah 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda