Soal Sabu 68,07 Gram, Dewi Diperlakukan Wajib Lapor Karena Tak Ada Alat Bukti
Rudi Santoso Akan Diperiksa Setelah
Ada Izin PT Mataram
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Hery Sutanto |
Visioner Berita
Kota Bima-Peristiwa
pengungkapan Narkoba terbesar tahun 2019 di rumahnya Indriyani oleh Buser
Narkoba Polres Bima Kota belum lama ini, hingga sekarang masih berposisi
sebagai topik paling trend khususnya di Dana Mbojo. Semula dalam kasus ini,
Polisi menetapkan dua orang tersangka. Yakni Yani dan Baina Dewi Astuti.
Namun
seiring dalam perjalanan penanganan kasusnya, tampaknya saat ini Yani harus
mendekam sendiri di dalam sel tahanan karena diposisikan sebagai yang menguasai
Narkoba jenis Sabu seberat 68,07 gram itu. Sementara Dewi, secara resmi telah
diperlakukan wajib lapor oleh pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dalihnya,
Dewi diperlakukan wajib lapor karena tidak ditemukan barang bukti atau alat
bukti yang memperkuat keterlibatannya.
Dewi
diperlakukan wajib lapor yakni pada Jum’at sore (21/6/2019). Hal tersebut,
dibekarna oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Hery Sutanto
kepada Visioner pada Sabtu (22/6/2019).
“Sudah
dua kali melakukan gelar perkara dalam
kasus ini. Selama dua kali melakukan gelar perkara, penyidik tidak menemukan
barang bukti atau alat bukti yang memperkuat keterlibatan Dewi. Oleh karenanya,
untuk sementara Penyidik memberlakukan wajib lapor kepada Dewi. Namun wajib
lapor tersebut bukan berarti penanganan kasus ini akan berhenti sampai di sini,”
tegas Kasat Narkoba ini.
Oleh
karenanya, untuk sementara Yani harus menajalani sendiri sanksi hukum atas
kasus kepemilikan sekaligus menguasai Narkoba jenis sabu seberat 68.07 gram
ini. Sementara hubungan komunikasi antara Yani dengan Dewi melalui saluran
seluler sebelum Polisi menggerebek hingga berhasil mengamankan Narkoba
tersebut, pun diakui adanya. “Namun, hal itu tidak bisa dijadikan sebagai sebagai
barang bukti atau alat bukti yang mampu menjerat Dewi. Keterlibatan seseorang
dalam kasus tindak pidana ini, tentu saja memerlukan alat bukti dan barang
bukti,” terangnya.
Pertanyaan
dimana sumber barang haram dimaksud sebelum berada di rumahnya Yani, Kasat
Narkoba ini juga mengaku belum mengetahuinya. Sebab, tukang ojek pertama yang
membawa barang tersebut ke rumah Yani masih diselidiki dan belum juga ditemukan
untuk diperiksa. “Nomor HP tukang ojek tersebut ada di tangan kami. Yani
sendiri pun tidak mengenal tukang ojek tersebut,” katanya.
Kasat
Narkoba ini kemudian mengungkap, sebelum Yani dibekuk oleh Buser Narkoba
terlebih dahulu pernah berkomunikasi dengan terpidana kasus Narkoba jenis Sabu
seberat 1 Kg yang sudah divonis seumur hidup oleh PN Raba Bima namun masih
melakukan upaya banding-sebut saja Rudi Santoso. Sampai sekarang, Rudi Santoso
masih berada ditahan di Rutan Raba-Bima Kendati demikian, Kasat Narkoba mengaku
sampai detik ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Rudi Santoso.
“Kami
sudah pernah ke Rutan Raba Bima untuk melakukan koordinasi dalam rangka
memeriksa Rudi Santoso. Namun pihak Rutan belum memberikan kesempatan untuk
itu, alasannya harus mendapatkan surat izin dari pihak Pengadilan Tinggi (PT)
Mataram-NTB. pasalnya, sampai sekarang Rudi masih berstatus tahanan PT karena masalah
banding dimaksud. Oleh karenanya, kami akan bersurat secara resmi kepada pihak
PT. Setelah ada izin resmi dari pihak PT baru kami melakukan pemeriksaan
terhadap Rudi,” tuturnya.
Hingga berita ini
ditulis, penanganan kasus ini masih terus dikembangkan oleh Sat Narkoba Polres
Bima Kota. Hanya saja upaya mendalam kasus ini dengan menggunakan tenaga Cyber
Crime guna memastikan alur komunikasi antara Yani,. Dewi dan Rudi Santoso sampai
saat ini belum dilaksanakan. “Upaya itu belum kami lakukan,” pungkas Kasat
Narkoba. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda