Pembunuh Mu’amar Ramadhan Dijerat Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK |
Visioner Berita
Kota Bima-Tragedi
pembunuhan sadis terhadap warga Kelurahan Sarae yakni Mu’amar Ramadhan oleh sahabat
akrabnya yakni Farhan, hingga kini masih segar dalam ingatan publik khususnya
di Kota Bima. Pertanyaan demi pertanyaan tentang sejauhmana keseriusan pihak Polres
Bima Kota melalui Sat Reskrim dalam menangani kasus ini, pun kini terjawab.
Farhan
yang semua mengindap di sel tahanan Polres Bima Kota, kini telah berpindah
rumah ke Rutan Raba-Bima dengan status sebagai tahanan Jaksa. Kapolres Bima
Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK menjelaskan bahwa
berkas perkara penanganan kasus ini telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak
Kejaksaan seempat.
Pelimpahan
berkas kasus menghebohkan Bima ini jelas Hilmi, dilakukan sekitar seminggu
sebelum Idul Fitrih 1440 H (2019). “Penanganan kasus ini sudah tahap II.
Maksudnya, Jaksa sudah menyatakan P21 terhadap berkas perkara yang kami
limpahkan. Dan dengan di P21nya kasus ini oleh pihak Kejaksaan maka unsur tidak
pidananya telah terpenuhi,” jelas Himli kepada Visioner beberapa hari lalu.
Oleh
sebab itu, kini Farhan berstatus sebagai tahanan Jaksa. Dalam kasus ini,
pihaknya menjerat Farhan dengan pasal berlapis sesuai ketentuan yang tercantum
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pada BAP yang telah kami
limpahkan kepada pihak Kejaksaan tersebut, Farhan dijerat dengan pasal 340,
338, dan 351 ayat 3 KUHP. Artinya, Farhan dijerat dengan pasal berlapis,”
terang Hilmi.
Hilmi
menyatakan, pihaknya tidak menemukan adanya tantangan sekaligus kendala apapun
selama pihaknya menangani kasus ini. Sementara keseriusan penyidik dalam
menangani perkara ini, diakuinya tercermin kepada mulai dari awal, Farhan ditangkap
hingga kini kasusnya telah dilimpahkan penanganannya kepada pihak Kejaksaan.
“Karena
perkara ini telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, maka selanjutnya akan
memasuki sesi persidangan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Ikuti
saja perkembangannya, dan nantinya kita pasti akan tahu tentang seberapa lama
Farhan menginap di dalam penjara,” ujarnya.
Berguru
dari kasus kejahatan sadis ini, Hilmi menyarankan kepada masyarakat agar
menghindari tindakan main hakuim sendiri pada setiap masalah yang terjadi.
Sebab, negara sudah menyiapkan ruang yakni lembaga hukum bagi siapapun yang
merasa dirugikan oleh pihak lain.
“Selesaikan
masalah dengan cara bermusyawarah guna mencapai kata sepakat. Jika media itu
tak mampu menyelesaikannya, maka laporkan kepada aparat penegak hukum agar
diproses lebih lanjut. Yakin saja, tak ada satupun yang kebal hukum jika ia
melanggar. Sementara tindakan main hakim sendiri adalah tidak tepat. Pasalnya,
main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum yang tentu saja akan dijerat pula
oleh hukum. Singkatnya, mari kita sadar dan kemudian menjadikan hukum sebagai
panglima pada setiap penyelesaian kasus tindak pidana,” imbuhnya.
Hilmi
menambahkan, membunuh adalah hal yang sangat dilarang oleh Agama maupun Negara.
Kematian seseorang pun diakuinya sebagai hak Tuhan yang tidak boleh dirampas
oleh siapapun. Untuk itu, tidak satu instrumenpun baik dalam prespektif Agama
maupun Negara yang memperbolehkan setiap orang untuk membunuh sesama.
“Membunuh sesama tentu
saja sangat beresiko, tidak saja kepada pelakunya tetapi juga kepada korban
maupun keluarganya. Oleh karena itu, selesaikan setiap masalah sesuai koridor
yang telah disiapkan baik oleh Agama, budaya maupun Negara. Dan pastikan bahwa
sesungguhnya kehidupan di dalam penjara adalah tidak lebih dari pada diluarnya.
Untuk itu, kita semua harus sadar, waspada dan menghindarinya,” desaknya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda