Nasib Tekson, Sempat Dikeluarkan Lalu Dijebloskan Lagi Dalam Penjara
Kini Tekson Berhijrah dari Rutan ke
Sel Tahanan Polres Bima Kota
Tekson (Berbaju Koko Warna Putih) Turun Dari Mobil Tahanan Kejaksaan Dan Kemudian Dijebloskan Ke Sel Tahanan Polres Bima Kota (20/6/2019) |
Visioner Berita
Kota Bima-“Naas”
Nasib yang menimpa terduga pembunuh warga Kendo Kecamatan Raba, Wawan Darmawan
yakni Takdir alias Teko alias Tekson. Kamis siang (20/6/2019), dia sempat
dikeluarkan beberapa saat di Rutan Raba-Bima atas putusan sela Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Putusan
sela tersebut, lahir karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai
lemah oleh Majelis Hakim. Yakni, pada sesi barang bukti (BB) maupun saksi. Atas
kelemahan tersebut, akhirnya pihak JPU langsung melakukan penyempurnaan
terhadap berkas dakwaan. Alhasil, praktis saja surat putusan sela yang telah
dikeluarkan oleh Majelis Hakim pun berubah hingga Tekson ditetapkan kembali
dijebloskan ke dalam penjara.
Namun
sehari sebelum penetapan menjebloskan kembali Tekson kedalam penjara, Rabu
(19/6/2019), puluhan keluarga Tekson mendatangi Kantor Kejaksaan setempat.
Mereka meminta agar Tekson segera dibebaskan atas dasar adanya putusan sela
dari Majelis Hakim. Reaksi tersebut, pun muncul pada Kamis siang (20/6/2019) di
depan Rutan Raba-Bima.
Tetapi
sebelumnya, di depan Rutan Raba-Bima pun muncul puluhan pendukung korban.
Mereka hadir di sana hanya untuk memastikan apakah Tekson benar-benar ada di
dalam Rutan Raba-Bima atau sebaliknya. Pada sesi lainnya, aparat keamanan
dengan senjata lengkap pun ikut mengamankan Rutan Raba-Bima.
Tak
hanya itu, keluarga korban pun mendesak kepada aparat penegak hukum agar
menghukum Tekson sesuai dengan ketentuan berlaku. Bukan itu saja, mereka
menghimbau agar Tekson tidak dikeluarkan dari penjara hanya karena adanya
putusan sela dari Majelis Hakim.
Kajari Bima, Widagdo MP, SH |
Tekson
tiba di Mapolres Bima Kota dan langsung di kerangkeng, yakni sekitar pukul
12.40 Wita. Pada moment tersebut, Tekson terlihat sudah berjanggut agak panjang,
menggunakan baju koko dan celana panjang berwarna hitam. Kajari Bima, Widagdo
MP yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa keputusan sela itu menetapkan
Tekson untuk dikeluarkan. Namun tak lama kemudian Tekson kembali dijeblos ke
dalam penjara karena pihak JPU telah menyempurnakan berkas dakwaan.
“Kami
hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim. Kini Tekson kembali dijebloskan
kedalam penjara. Dan kini Tekson berpindah sel tahanan dari Rutan Raba-Bima ke
sel tahanan Polres Bima Kota. Penahanan Tekson di Sel Tahanan Polres Bima Kota
itu bersifat sementara,” jelasnya di
ruang kerjanya, Kamis (20/6/2019).
Widagdo
kembali menegaskan, Tugas Jaksa adalah melaksanakan apa yang menjadi Keputusan
Hakim. “Sementara tentang Dakwaan tidak diterima, tentu saja eksekusi sudah
kami laksanakan. Kemudian pelimpahan kembali penahanan tentang keputusan Hakim
(menahan kembali Tekson) pun sudah kami laksanakan,” terangnya.
Sehingga
semua penetapan maupun putusan jelasnya, telah dilaksanakan. “Sehingga Jaksa
selaku eksekutir atau pelaksana putusan Hakim sudah melaksanakan dengan
sebaik-baiknya, dan sesempurna mungkin.
“Soal berkas maupun
surat Dakwaan sudah kami sempurnakan juga. Intinya, yang bersangkutan
dikeluarkan untuk sementara atas putusan sela dan dijebloskan kembali ke dalam
sel tahanan, semuanya berdasarkan putusan hakim. Sementara Jaksa, sifatnya
hanya melaksanakan penetapan hakim,” ulasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda