Lagi, Sat Narkoba Polres Bima Kota Sukses Ungkap Kasus Sabu Dalam Jumlah Besar
Soal Sabu Itu Dewi Ngaku Tak Tahu-Membantu
Rudi Hanya Terkait Urusan Kemanusiaan
Foto Bersama Pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota, Yani,Dewi Beserta BB Narkoba dan Lainnya |
Visioner Berita
Kota Bima-Peredaran
Narkoba di Kota Bima masih saja marak. Dinilai tumbuh seperti rumput liar yang
hari ini dipotong lalu esok dan selanjutnya tumbuh kembali. Tekad Polres Bima
Kota melalui Sat Narkoba setempat tak akan berjihad memerangi peredaran Sabu di
Kota Bima, terus dimaknai dengan kinerja nyata. Kendati sederetan pelaku mulai
dari bandar hingga kurirnya berhasil dibekuk bahkan ada yang sudah divonis
seumur hidup, namun hingga hari ini tak membuat intensitas peredaran Narkoba
jenis sabu di Kota Bima menurun.
Setelah
berhasil mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar milik Dian dan Tita yang
sudah divonis masing-masing 15 tahun penjara (kepemilikan Sabu seberat sekitar
2 ons) serta Rudi Santoso yang divonis seumur hidup atas kepemilikan Sabu
seberat 1 Kg namun masih melakukan upaya banding, kini Sat Narkoba Polres Bima
Kota dibawah kendali Kasat, Iptu Hery Sutanto berhasil menggulung dua orang
Wanita bernama Indriyani (39) dan Baina Dewi Astuti (35) atas dugaan kepemilikan
Sabu seberat 68,07 gram.
Keduanya
dibekuk oleh Buser Narkoba dibawah kendali Kanit Restik Bripka Taufarrahman, SH
tetapi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba setempat, Iptu Hery Sutanto. Dan
keduanya dibekuk pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, Minggu
(16/6/2019) sekitar pukul 16.00 Wita. Yani dibekuk oleh Buser Resktik di
rumahnya RT 13/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat.
Di
TKP di rumahnya Yani, Polisi berhasil menemukan sekaligus mengamankan Barang
Bukti (BB) 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu seberat
20,1 gram. 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 19,97 gram. 1 bungkus
plastik klip berisi sabu seberat 24,93 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu
seberat 3,07 gram, 2 buah kotak rokok gudang garam Surya, 2 buah plastik kresek
warna hitam, 1 Kotak snack richese,1 Kotak Tancho, 1 buah tas warna pink, 1 unit
HP merk Oppo warna Hitam dan 1 lembar pembungkus kado.
Pada
saat penggerebekan berlangsung, Polisi menemukan barang haram (sabu) tersebut
berada dalam bungkus kado ulang tahun. Dan dalam kado tersebut, Polisi mengaku
menemukan adanya tulisan selamat ulang tahun. Tetapi, sampai sejauh ini masih
belum jelas tentang ucapan selamat ulang tahun yang tertulis pada kado tersebut
ditujukan kepada siapa.
Pun
Polisi menduga, barang haram yang dibungkus dalam kado ulang tahun tersebut
akan dibawa ke Kabupaten Dompu. Dan pada saat penggrebekan berlangsung, Yani
tidak berkutik tetapi mengaku bahwa Narkoba jenis sabu seberat 68,07 gram
tersebut adalah miliknya Dewi. Usai dibekuk, Yani dan BB Narkoba langsung
dibawa untuk diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Kinerja
Polisi dalam pengungkapan kasus ini dinilai sangat rapi. Pasukan Buser Restik
dibagi menjadi dua. Satu Tim ditugaskan untuk membekuk Yani. Sementara Tim yang
satunya lagi, difungsikan untuk mengawasi sekaligus membekuk Dewi yang
berlokasi di Kelurahan Santi di RT01/01 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda pada
Minggu (16/6/2019). Dewi dibekuk di rumahnya sekitar pukul 17.30 Wita.
Sayangnya
pada saat aksi penggerebekan di rumahnya Dewi, Polisi tidak menemukan adanya
Narkoba. Disaat dibekuk oleh Polisi, Dewi mengaku tidak tahu tentang Narkoba
jenis sabu seberat 68,07 gram yang disita di rumahnya Yani.
Sementara
saat aksi penggeledahan di rumahnya Dewi, Polisi hanya menemukan-mengamankan 1 unit
HP Iphone warna hitam, 1 unit tablet
Iphone warna Putih, 1 unit 1 HP Iphone warna putih, 1 unit HP merk Samsung
warna hitam, 3 buah buku catatan “penting”, 1 buah Pasport atas nama Tan Tjien
Sing, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah kartu ATM Ban BNI, 1 buah kartu ATM Bank
Sinar Mas, 5 buku tabungan Bank BNI, 1 buah buku tabungan Bank Sinar Mas, 1
buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri dan 4 lembar
struk pengiriman.
Masih menurut pengakuan Polisi, Dewi diintai
sejak lama. Yakni sejak dibekuknya bandar Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg yakni
Rudi Santoso yan sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup, tetapi masih
melakukan upaya banding. Dan Polisi pun menduga, Dewi “sangat dekat” dengan
Rudi. Indikasi itu ditemukan oleh Polisi melalui intesitasitas Dewi sebagai
salah satu pihak yang mengantar makanan Rudi mulai dari dikerangkeng di sel
tahanan Polres Bima Kota hingga ke Rutan Raba-Bima.
Atas
dugaan kedekatan tersebut, kepada Polisi Dewi mengaku tidak ada kaitannya dengan
masalah Narkoba jenis Sabu. Tetapi, Dewi mengatakan hanya membantu mengantarkan
makanan dan mencuci pakaian Rudi atas dasar adanya rasa iba (kasihan) terhadap
sesama manusia. Lepas dari itu, kini Dewi bersama Yani masih mendekam di sel
tahanan Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dan penanganan kasus ini, sampai sekarang
masih dikembangkan oleh Sat Narkoba setempat.
Sementara pertanyaan demi pertanyaan termasuk
oleh Polisi tentang apa sesungguhnya Dewi hingga memiliki sejumlah buku
tabungan dan ATM serta sebuah paspor atas nama orang lain itu, hingga kini
belum terjawab. Dan upaya pemeriksaan secara konfrontir antara Yani dan Dewi
oleh Polisi tentang kepastian kepemilikan Narkoba Jenis Sabu itu, hingga kini
dikabarkan belum dilaksanakan. Namun Penyidik Sat Narkoba mengaku, keduanya
masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Sementara dari hasil tes urine,
keduanya dinyatakan negatif Narkoba.
Secara
terpisah Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Iptu Hasnun yang dimintai
komentarnya oleh sejumlah awak media, membenarkan adanya peristiwa pembekukan
terhadap Yani dan Dewi. Aksi pembekukan oleh dilakukan oleh Sat Narkoba
terhadap Yani dan Dewi, diakuinya setelah menerima adanya laporan dari
masyarakat.
“Awalnya,
Buser Restik Polres Bima Kota menerima laporan dari masyarakat bahwa di salah
satu rumah di RT 13/02 Kelurahan Tanjung diduga sering dijadikan sebagai tempat
transaksi Narkoba. Selanjutnya, Buser Restik yang dipimpin oleh Bripka Taufarrahman,
SH (Ketua Tim) langsung melakukan penyelidikan,” jelas Hasnun.
Setelah
mematangkan hasil penyelidikan, akhirnya Buser Restik yang dikendalikan secara
langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Hery Sutanto langsung bergerak secara cepat ke
rumahnya Yani. Tetapi sebelumnya, lokasi itu sudah diawasi secara ketat oleh
Buser Restik. “Setelah memastikan Yani ada din rumahnya, akhirnya Tim Buser
Restik langsung melakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan Narkoba jenis
Sabu seberat 68,7 gram yang sudah dibungkus dengan kado ulang tahun,” tandas
Hasnun.
Usai
penggeledahan berlangsung, petugas langsung melakukan introgasi awal terhadap
Yani. Saat itu pula, Yani mengaku bahwa Narkoba jenis sabu itu adalah miliknya
Dewi. “Selanjutnya, Tim Buser Restik melakukan pengembangan sekaligus
menggeledah rumahnya Dewi. Sayangnya, Tim tidak menemukan adanya BB Narkoba
jenis Sabu saat melakukan penggeledahan di rumahnya Dewi,” terang Hasnun.
Tetapi
saat aksi penggeleedahan oleh Tim Buser Restik di rumahnya Dewi, Polisi hanya
menemukan sejumlah ATM, Buku Tabungan, beberapa unit Hp dan Iphone Tablet dan
satu buah Parport atas nama orang lain. Selanjutnya, Tim menggiring Dewi ke
Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk mengikuti proses penanganan
selanjutnya.
“Dewi
dibekuk oleh aparat atas kepemilikan Narkoba dimaksud sebagaimana pengakuan
Yani. Sekali lagi, Yani mengaku bahwa Narkoba jenis Sabu itu adalah miliknya
Dewi. Dan atas dasar itulah Polisi melakukan penggeledahan terhadap rumahnya
Dewi dan kemudian mengamankannya ke Sat Narkoba Polres Bima Kota. Singkatnya,
hingga kini keduantya masih diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif
di Sat Narkoba Polres Bima Kota,” tegasnya.
Masih
soal pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu di Kota Bima. Jauh sebelum Yani dan
Dewi dibekuk, tertanggal 12 Juni 2019 Tim Buser Restik dibawah kendali Kanit
Restik Bripka Taufarrahman, SH berhasil membekuk dua orang warga yakni Syarifudin alias Gam (29) dan
Radiansyah (26). Keduanya dibekuk di RT 13/02 Kelurahan Tanjung Kecamatan
Rasanae Barat Kota Bima.
Syarifudin
merupakan warga asal RT 01/03 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota
Bima. Sementara Radiansyah alias GAM adalah warga asal RT 13/02 Kelurahan
Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Dan kedua pelaku bekerja sebagai
wiraswasta.
Saat pembekukan berlangsung, Tim Buser Restik
berhasil menyita sejumlah BB. Diantaranya 1 lembar plastik klip berisi Narkoba
jenis Sabu 0,6 gram, 4 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan warna hitam merk
HMH, 5 buah potongan pipet plstik, 1 buah isolasi, 2 buah tutupan bong, 1 buah
HP merk Samsung warna hitam, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet
warna hitam, uang tunai sebesar kertas Rp. 833.000, 1 buah tas plastik warna
hitam dan 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild. Kini keduanya masih diamankan dan
dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda