Heny Septianingsih Masih Mendekam di Penjara-Sudah Dua Kali Mengikuti Sidang Pengadilan
Moment Persidangan Heny Seoptianingsih di PN Dompu |
Visioner Berita
Kabupaten Dompu-Nasib
oknum pegawai Kelurahan Rite Kota Bima yakni Heny septianingsih (HS) yang
terlibat dalam kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah korban, hingga detik ini
dinilai belum jelas. Sejumlah korban yang diduga ditipunya, sampai sekarang
masih bersih keras mendesak agar penegakan supremasi hukum dalam kasus ini
adalah bersifat mutlak.
Tak
tanggung-tanggung, kasus Heny ini ditangani di dua wilayah hukum. Yakni di Kota
Bima dan Kabupaten Dompu. Di Kota Bima Heny harus berhadapan tuntutan hukum
oleh korban bernama Yom Abidin dan Ninik yang hingga kini masih berjalan di
Mapolres Bima Kota. Sementara di Kabupaten Dompu, Heny sedang berhadapan dengan
tuntutan korban bernama Dian Novitasari (Nita).
Dalam
laporan Ninik, Heny sempat dikerangkeng di Mapolres Bima Kota selama satu hari
dan kemudian penahanannya ditangguhkan oleh penyidik setempat hingga ia sempat
menghirup udaha segar di luar tahanan. Namun dalam laporan Yom Abidin, sampai
saat ini diinformasikan belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik setempat.
Pertanyaan
apakah mantan pegawai pada Kantor BKPSDM Kota Bima itu (Heny) sedang apa dan
dimana, pun telah terjawab. Hingga kini, Heny masih mendekam di Lapas Kabupaten
Dompu dengan status sebagai tahanan Jaksa setempat. Heny mendekam di lapas
Dompu, yakni atas tuntutan Nita dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Terkait
kasus ini, Nita mengungkap bahwa Heny sudah dua kali mengikuti peridangan di
Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Sidang pertama kata Nita, heny hanya dihadirkan
saja. Persidangan pertama oleh PN Dompy ungkapnya, dilaksanakan pada tyanggal
28 Mei 2019. “Dia hanya dihadirkan saja pada persidangan pertama,” beber Nita
kepada Visioner, Rabu (12/6/2019).
Persidangan
kedua dilaksanakan pada Rabu (12/6/2019). Pada moment tersebut ujar Nita, yakni
pembacaan dakwaan dan pengajuan eksespi oleh Heny melalui Penasehat Hukumnya
(PH). “Tadi mereka hanya mendengarkan pembacaan dakwaan dan mengajukan eksepsi.
Saya juga tidak tahu soal kapan persidangan berikutnya dilaksanakan,” ujar
Nita.
Apakah
selama dua kali persidangan pihak Majelis Hakim tidak mwemfasilitasi
perdamaian?. “Pihak Pengadilan tetap membuka jalur perdamaian itu. Namun
faktanya, sampai dengan detik ini tak ada titik temu antara saya dengan Heny. Yang
jelas, hingga sekarang perkara tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya,”
papar Nita.
Nita
kembali mempertegas, bagi publik khususnya di Bima tidak harus bertanya-tanya
atau penasaran tentang di mana Heny saat ini. “Jawabannya actualnya adalah dia
masih mendekam di dalam Penjara (Lapas Dompu) atas kasus dugaan penipuan yang
saya laporkan. Jika tidak percaya, maka silahkan datang menjenguknya di Lapas
Dompu. Dan, semoga berita ini juga dibaca oleh Walikota-Wakil Walikota Bima, H.
Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri),” harap Nita.
Selain
itu, Nita juga menyayangkan sikap Kepala Kelurahan Rite yang sampai saat ini
tidak melaporkan perkembangan penanganan hukum atas kasus Heny di Dompu kepada
Walikota-Wakil Walikota Bima. “Oleh karenanya, Insya Allah dalam waktu segera
saya akan datang sendiri ke kantor BKPSD Kota Bima untuk melaporkan secara
langsung tentang perkembangan penanganan kasus ini di wilayah hukum Kabupaten
Dompu,” tegas Nita.
Nita
kemudian menandaskan, Heny juga telah melaporkan dirinya secara perdata di PN
Dompu. Dalam laporan tersebut kata Nita, sudah dua kali dilakukan persidangan. “Saya
masih meyakini bahwa dia tidak bisa membuktikan secara resmi tentang laporan
perdatanya. Dia bilang punya kelebihan uang kepada saya sebesar Rp50 juta.
Dalam persidangan, dia tidak bisa menunjukan bukti resmi tentang uangnya ke
saya sebesar Rp50 juta itu. Kecuali, yang dia mampu dia tunjukan adalah
catatannya sendiri. Oleh karenanya, di persidangan menyatakan bahwa catatan
sendiri itu “tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti”. Sebab, semua orang
bisa mencatat,” tandas Nita lagi.
Nita kembali menyatakan,
dalam kasus ini tidak ada kata berhenti di tengah jalan. Sebab, solusi
pengembalian uang yang ditawarkannya tak pernah digubris oleh Heny. “Yang
terjadi, dia justeru menuntut saya secara perdata. Sekali lagi, jika uang saya
tidak dia kembalikan maka hanya satu tawarannya. Yakni, Heny harus dipenjara.
Oleh sebab itu, saya berharap agar supremasi hukum harus ditegakan dalam kasus
ini,” pungkas Nita. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda