Perjuangan Nita memenjarakan HS Akhir Terwujud
Kini HS Jadi Tahanan Kejari Dompu
HS |
Visioner Berita
Kabupaten Dompu-Nama
oknum pegawai Kelurahan Rite Kecamatan raba Kota Bima-NTB yang sebelumnya
bekerja sebagai PNS pada BKPSDM Kota Bima yakni HS,bukan hal baru bagi publik.
Pasalnya, nama HS menjadi viral terutama di media Sosial (Medsos) yakni setelah
dikerangkeng oleh pihak Polres Bima Kota dalam kasus dugaan penipuan atas
laporan Niniek.
Catatan
media mengungkap, hanya satu malam HS menginap di sel tahanan Polres Bima
karena penanganan kasusnya ditangguhkan di zaman Kasat Reskrim setempat Iptu
Akbal novian Reza, S.IK. Kendati demikian, kasus laporan Niniek ini masih terus
berjalan sampai saat ini dan bahkan P19 atas kasus itu sudah masuk ke meja
Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Sementara
janji Jaksa untuk menagih kembali kasus tersebut ke Reskrim Polres Bima Kota,
hingga detik ini tak kunjung terdengar. Masih soal HS, kasus dugaan penipuannya
juga sudah resmi dilaporkan oleh Yom Abidin (korban) dengan nilai ratusan juta
rupiah. Penanganan kasus atas laporan Yom ini, sampai sekarang masih dilakukan
oleh Sat Reskrim setempat.
Bocoran
data yang diperoleh Visioner megungkap, penanganan kasus laporan Yom ini
disebut-sebut telah memenuhi unsur tindak pidana dari dugaan penipuan yang
dilakukan oleh HS. Hanya saja, gelar perkara terkait kasus ini sampai sekarang
belum juga dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara itu, Yom
terus mendesak penyidik agar segera menangkap sekaligus menahan HS.
Lepas
dari itu, laporan dugaan penipuan oleh HS terhadap Dian Novitasari di Mapolfres
Dompu pun terkuak masalah yang dinilai sangat menarik. Di Mapolres Dompu
beberapa bulan silam, HS sempat dikerangkeng di Pos Polisi Kota Polres Dompu
lebih dari satu hari.
Menariknya,
dalam kasus ini terkuak informasi bahwa HS melakukan pra peradilan terhadap
Polisi setempat. Namun pada akhirnya, informasi actual menyebutkan bahwa HS
kalah dalam kasus pra peradilan ini. Kendati demikian, kerja keras polisi
setempat untuk meneruskan kasus ini ke pihak Kejaksaan setempat akhirnya membuahkan
hasil.
Catatannya,
setelah sekitar tiga bulan perkara ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Dompu
akhirnya pada Senin (13/5/2019) akhirnya HS secara resmi dikerangkeng di sel
tahanan Kejaksaan setempat. HS di kerangkeng setelah dinyatakan P21 alias unsur
tindak pidana dari dugaan penipuanya telah terpenuhi. Dengan demikian, niat Dian Novitasari untuk memenjarakan HS
akhirnya terwujud. “Iya, kasusnya telah di P21 oleh pihak Kejaksaan Dompu.
Dan hari ini juga HS secara resmi telah dikerangkeng dan berstatus sebagai
tahanan Jaksa,” ungkap Nita, Senin (13/5/2019).
Uniknya, dalam kasus itu HS sempat menggugat Nita secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Dan proses penanganan kasus Perdata ini disebut-sebut sampai sekarang masih berjalan di PN Dompu. Namun demikian, tidak menyurutkan langkah Nita untuk mewujudkan niatnya memenjarakan HS dalam kasus dugaan penipuan dimaksud.
Selanjutnya, Nita terus berkonsentrasi untuk memperjuangkannya laporannya di Papolres Dompu dimaksud hingga akhirnya kini HS berstatus sebagai tahanan Jaksa setempat. Nita memperkirakan bahwa HS akan lama berada dibalik jeruji besi. "Kasusnya akan terus berjalan sampai ke proses persidangan di Pengadilan. Masalahnya, informasi yang sayab terima menyebutkan bahwa tak ada lagi ruang penangguhan penahanan ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," beber Nita.
Uniknya, dalam kasus itu HS sempat menggugat Nita secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Dan proses penanganan kasus Perdata ini disebut-sebut sampai sekarang masih berjalan di PN Dompu. Namun demikian, tidak menyurutkan langkah Nita untuk mewujudkan niatnya memenjarakan HS dalam kasus dugaan penipuan dimaksud.
Selanjutnya, Nita terus berkonsentrasi untuk memperjuangkannya laporannya di Papolres Dompu dimaksud hingga akhirnya kini HS berstatus sebagai tahanan Jaksa setempat. Nita memperkirakan bahwa HS akan lama berada dibalik jeruji besi. "Kasusnya akan terus berjalan sampai ke proses persidangan di Pengadilan. Masalahnya, informasi yang sayab terima menyebutkan bahwa tak ada lagi ruang penangguhan penahanan ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," beber Nita.
Kabar
telah dikerangkengnya HS oleh pihak Kejaksaan Dompu, juga diterima oleh
Visioner melalui salah seorang korban bernama Niniek. “Abang belum tahu kabar
terbaru ya. Itu lho, kasus HS atas laporan si Nita sudah di P21 oleh pihak Kejaksaan
Dompu. Dan hari ini juga HS telah dikerangkeng oleh pihak Kejaksaan setempat.
Masalah HS ini, juga
tercatat masih ada dua korban yang diduga telah ditipunya. Yakni sahabat
akrabnya bernama Isnar Winaningsing dengan total nilai puluhan juta rupiah dan
C Anief sebesar jutaan rupiah. Rencananya, Isnar juga akan melaporkan secara
resmi kasus itu ke Mapolres Bima Kota. Namun, Isnar tidak menyebutkan kapan kasus
itu dilaporkannya ke Mapolres Bima Kota. Sementara C Anief, terkuak telah
terjadi kesepakatannya dengan HS untuk membayar cicil per bulannya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda