Pengembalian Uang Negara Bukan Benturan Kejati Teruskan Kasus Masjid Terapung-“Sesaat Lagi Akan Ada Tersangka”
Dedi Irawan, SH |
Visioner Berita NTB-Pihak Pelaksana proyek
pembangunan Masjid Terapung di kawasan pantai Amahami Kota Bima secara resmi
telah mengembalikan uang negara sebesar Rp67 juta sebagaimana temuan BPK.
Penjelasan tersebut, belum lama ini diperoleh dari Kabid Bina Marga sekaligus
PPK pelaksanaan pembangunan itu yakni Ririn Kurniawati ST, MT.
Sementara
pada sesi lainnya, Kejati NTB tercatat sudah lumayan menangani kasus dugaan
korupsi terkait pembangunan Masjid Terapung ini. Proses penyeledikinan terkait
kasus dugaan korupsi pada pembangunan Rumah Ibadah bernilai belasan miliar
rupiah tersebut tergolong sudah berjalan sejak beberapa bulan silam.
Hasil
penyelidikan secara intensif pihak Kejati NTB dalam kaitan itu, pun terkuak
telah menemui titik terang. Oleh karenanya, pengembalian uang negara sesuai
temuan BPK terkait pembangunan Masjid Terapun ini bukan menjadi benturan bagi
penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di dalamnya.
Selasa
(14/5/2019), Visioner mendapatkan informasi penting bahwa dalam penanganan
kasus tersebut dinilai semakin menunjukan titik terang yang “mengarah kepada
adanya tersangka”. Namun, siapa saja oknum yang diinformasikan bakal dijadikan
sebagai tersangka dalam kasus ini, hingga sekarang belum diketahui.
Catatan
penting lainnya, saat ini pihak Kejati NTB sudah meningkatkan penanganan kasus
itu dari penyelidikan intelijen ke penyelidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Langkah
maju bagi peningkatan status itu diakui setelah dilakukan gelar perkara pada
Selasa (14/5/2019).
Upaya
gelar perkara dimaksud, juga melibatkan Kajati NTB, Wakajati NTB, Asisten, para
koordinator, para kasi bidang Intel dan Pidsus, dan para Penyelidik. Hasilnya,
dugaan yang mengarah kepada adanya tersangka kian menunjukan titik terang. “Dari
hasil gelar perkara terkait kasus ini, diputuskan ditingkatkan dari penyelidikan
Intel ke Bidang Pidsus,” beber Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, SH.
Tegas
Dedi, ebelum penanganan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan oleh Pidsus-Tim
akan melakukan penyelidikan tambahan guna melengkapi data-data maupun
keterangan yang sebelumnya sudah dilakukan pada saat penyelidikan intelijen. “Jika
ada pemanggilan pihak terkait, hal tersebut bersifat tambahan,” jelas Dedi.
Soal
upaya penetapan tersangka dalam kasus ini, nampaknya Dedi enggan mendahului
hasil penyelidikan. Tetapi dia menegaskan, jika sudah ada dua alat bukti yang
kuat maka upaya penetapan tersangka akan dilakukan oleh pihaknya. Namun untuk
sementara waktu, pihaknya belum menetapkan siapapun sebagai tersangkanya. “Jika
semua unsur tindak pidananya sudah terpenuhi, maka penetapan tersangkanya akan
segera dilakukan,” pungkas Dedi.
Sekedar catatan,
pengerjaan pembangunan Masjid Terapung di kawasan pantai Amahami Kota Bima ini
menghabiskan anggaran Rp 12.400.000.000. Proyek ini dikerjakan oleh PT Mayalia,
yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur (Lotim). (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda