Pemkab Bima-KOMPAK Gelar Lokakarya Kewenangan Camat
Dari Moment Lokakarya Kewenangan Camat |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Pemerintah
Kabupaten Bima atas dukungan Program
Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Bima menggelar
Lokakarya Kajian Pelaksanaan Kewenangan Camat
selama dua hari Rabu - Kamis (22 dan 23 Mei 2019) di aula Hotel
Mutmainah Kota Bima.
Bupati
Bima yang diwakili Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra H. Muhammad
Qurban, SH dalam sambutannya saat membuka Lokakarya Rabu (22/5) menekankan
pentingnya keberadaan camat sebagai perpanjangan tangan pimpinan daerah.
Qurban
yang didampingi Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima Drs H. Muzakkir, M.Sc
mengatakan, Sesuai PP nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, tugas camat melaksanakan tugas kewenangan yang diberikan
oleh Bupati yang sifatnya delegatif.
"Kewenangan
sudah didelegasikan oleh Bupati dan
dilakukan review atas apa yang sudah dilaksanakan berkaitan dengan
kewenangan di tingkat kecamatan tersebut". Ungkap Qurban.
District
Coordinator KOMPAK Bima Asrullah SH mengatakan, lokakarya ini secara khusus
menghadirkan 50 peserta yang terdiri dari 18 Camat dan Kepala Seksi
Pemerintahan Kecamatan, tim teknis Kecamatan (PTPD), kepala perangkat daerah
terkait dan perwakilan KOMPAK.
Dikatakan
Asrullah, lokakarya ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah RI Nomor
17 tahun 2018 tentang Kecamatan. "Mengacu pada PP nomor 17/2018 tersebut,
Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di tingkat kabupaten maupun
kota baik dari aspek tugas dan fungsi organisasi, SDM dan sumber pembiayaannya
sehingga memerlukan pengaturan tersendiri melalui peraturan pemerintah
tersebut". Ungkapnya.
Dalam
konteks inilah maka pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat penting
dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah di
kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di kecamatan.
"Di
tingkat kabupaten Bima, telah diterbitkan Keputusan Bupati Bima nomor
118.45/755/03.1/2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Bima kepada
camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah" Jelas Asrullah.
Sementara
itu, Narasumber dari KOMPAK Ridho Makruf memaparkan, lokakarya selama dua hari
yang mengundang para Camat dan perangkat terkait ini ditujukan untuk melihat
dan mendapatkan masukan bagaimana selama 2 tahun ini SK Bupati tersebut
diimplementasikan di tingkat kecamatan
Ditambahkannya, lokakarya juga membahas peran kecamatan
berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan pemerintah Desa sesuai amanat
Peraturan pemerintah tersebut. "Ini yang dievaluasi agar ke depan fungsi
pembinaan dan pengawasan desa oleh Camat berjalan secara efektif".
Tandasnya.
(Program
Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Bima Tim
didukung oleh Komunikasi Publik Diskominfostik). (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda