Niat Kerja Ke Kalimantan Kini Justeru “Gawe” Dalam Penjara
Baglen (Duduk) dalam Pengawasan Polisi Dengan Senjata Lengkap (16/5/2019) |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Terdapat
sebuah kisah nyata yang menimpa oknum pelaku Pencurian yang disertai dengan
kekerasan, Muhammad Natsir alias Baglen (18). Warga asal Desa Lewintana
Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ini, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 12.30
Wita, digaruk oleh Polisi di jalan Lintas Kampila Desa Ncandi Kecamatan
Madapangga dan kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polres Bima Kabupaten.
Pelaku
dibekuk di atas sebuah Bus jurusan Calabai-Bima. Maksudnya, Bus tersebut sedang
menuju Bima dan kemudian pelaku diduga akan berpindah ke alat transportasi lain
guna mewujudkan niatnya ke Kalimantan.
Usut
punya usut, ternyata oknum tersebut telah lama masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) dalam kasus Curas. Pelaku dibekuk oleh Polisi dibawah kendali
Kapolsubsektor Soromandi, Ipda Muhammad Sofyan Hidayat S.Sos. Pelaku dibekuk
disaat hendak ke Kalimantan dengan tujuan bekerja.
Namun
niatnya untuk bekerja di Kalimantan, kini
pelaku justeru “gawe” (“bekerja”) di dalam penjara. “Niatnya mencari kerja
di Kalimantan, kini justeru dia harus menjalani proses hukum dalam kasus Curas.
Sebelumnya, pelaku bekerja di Desa Doroncanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu,”
ungkap Ipda Sofyan Hidayat S.Sos.
Polisi
yang dikenal terlibat pada urusan realitas sosial (membantu masyarakat yang tak
mampu) ini mengungkap, dalam kasus tersebut bukan saja Baglen yang terlibat. Tetapi,
ada juga dua orang pelaku lain yakni Andi asal Desa Lewintana Kecamatan
Soromandi dan iwan alias No warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo. “Keduanya
berstatus sebagai DPO dan masih diburon,” terangnya.
Singkatnya,
Sofyan berharap agar masyarakat segera melaporkan kedua orang buronan ini ke
Polisi jika menemukannya. “Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi
actual ke Polisi dalam kasus ini sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, bagi siapa
saja yang menemukan atau mengetahui posisi kedua buronan ini maka segeralah
melaporkan kepada Polisi agar segera dibekuk dan diproses sesuai hukum yang
berlaku. Sebab, kejahatan itu tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. (GILANG)
Tulis Komentar Anda