KPU dan Bawaslu Bekerja di Bawah Sumpah Kitab Suci, Masyarakat Diimbau Bersabar Menunggu Hasil Akhir
Syach Faturrahman S.Ag |
Visioner Berita
Bima-Masyarakat
diimbau bersabar menunggu hasil akhir rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU), sebagaimana pihak yang diberikan tanggungjawab dalam undang-undang
dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.
Pengurus
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bima, Syach Faturrahman S.Ag, MH
mengajak masyarakat agar bersama-sama bersabar menunggu hasil rekapitulasi KPU.
“Masyarakat
sebaiknya memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu menuntaskan
pekerjaannya. Karena kita sudah memberikan kepercayaan kepada KPU, maka harus
bersikap empati terhadap kinerja KPU. Jangan sampai kemudian menaruh rasa
curiga segala macam. Karena pelaksanaan Pemilu sangat-sangat demokratis,
sangat-sangat terbuka,” ujarnya melalui sambungan Ponsel, Jumat (3/5/2019).
Menurutnya,
KPU tidak mungkin diseragamkan untuk melakukan kecurangan. Karena setiap
anggota KPU memiliki afiliasi politik tertentu dan banyak utusan dari Ormas.
Untuk itu, masyarakat mesti memercayakan tugas penyelenggaraan Pemilu kepada
KPU dan Bawaslu sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang
tentang Pemilu. Karena KPU dan Bawaslu juga bekerja di bawah ikrar dan sumpah
di bawah kitab suci, termasuk Al Quran bagi yang muslim.
“KPU
dan Bawaslu bekerja dalam sumpah di bawah kita suci, sehingga tentu memiliki
konsekuensi, sehingga tentu kita harus percayakan tugas penyelenggaraan Pemilu
kepada mereka. Kita tunggu saja hasil akhirnya,” katanya.
Dikatakan
senior alumni HMI ini, kita semua harus percaya penyelenggara Pemilu memiliki
integritas. Apalagi KPU dan Bawaslu bukanlah lembaga ad hoc seperti KPPS yang
hanya bekerja beberapa bulan, sehingga memiliki tanggung jawab,
profesionalisme, serta integritas dan independensi dalam menyelenggarakan
Pemilu.
Pihaknya
juga mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, para ulama agar bisa
mengeluarkan imbauan yang menyejukan masyarakat dan para kontestan Pemilu dan
pendukungnya.
“Dari
para tokoh inilah sebagai ujung tombak menyampaikan kepada jamaah masing-masing
menjaga kondusifitas, termasuk tidak memprovokasi masyarakat. Apalagi untuk
people power dan segala macam. Kalaupun
ada kecurangan seperti hasil Ijtima Ulama III atau ada kecurangan, maka hal
tersebut adalah ranah hukum. Sehingga harus diselesaikan secara hukum. Bukan
dengan pengerahan masa, bukan dengan poeple power dan segala macamnya,” ujar
pria yang juga tokoh masyarakat asal
Parado Kabupaten Bima.
Dikatakannya,
para tokoh ulama, para tokoh masyarakat, tokoh pemuda harus mendorong pemahaman
masyarakat bahwa semuanya hidup di negara hukum, bukan menggunakan
kekuatan-kekuatan people power yang tidak konstitusional. “Karena jika
menggunakan people power akan menjadikan
hukum rimba,” ujar Wakil Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Bima
ini. (Gilang)
Tulis Komentar Anda