KPPN Jelaskan Penyaluran ADD dan Anggaran Pembangunan di Kota Bima
Kelapa KPPN Bima, Sapruddin (paling kiri) saaat memberikan penjelasan kepada awak Media |
Visioner Berita
Kota Bima-Rabu
(22/5/2019) pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima menggelar
kegiatan Media Gatering. Pada moment tersebut melibatkan sejumlah media baik
cetak maupun online. Kegiatan dimaksud dilaksanakan di Surf Kafe Kawasan
Amahami Kota Bima.
Pada
moment itu pula, KPPN menjelaskan tentang penyaluran Alokasi Dana Desa untuk
Kabupaten Bima dan anggaran pembangunan di kota Bi9ma tahun 2019. Selain itu,
pihak KPPN juga mengingatkan kepada tiga daerah wilayah naungannya yakni
Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima dan Kabupaten Dompu agar segera
mengajukan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2019 ini agar tidak
melebihi batas waktu atau deadline.
Peringatan
itu juga langsung dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia
dengan memberi batas waktu pengajuan pencairan DAK itu hingga 21 Juli 2019
mendatang. “Jika tidak maka untuk pencairan DAK Fisik selanjutnya akan
dikembalikan ke kas negara. Itu artinya untuk tahun 2019 tidak ada pembangunan
yang dibiayai dari DAK Fisik,” jelas Kepala KPPN Bima, Sapruddin dalam acara
media gathering bersama wartawan.
Ia
kemudian memaparkan, untuk DAK Fisik Kota Bima tahun 2019 ini mencapai Rp.
71.513.272.000. Sementara di Kabupaten Bima mencapai Rp. 225.937.374.000 dan
Kabupaten Dompu sebesar Rp. 194.820.120.000. Hanya saja, hingga per 20 Mei,
ketiga kabupaten Kota itu belum ada komunikasi lanjutan. Saprudin mengaku tidak
mengetahui pasti alasan ketiga Kabupaten kota itu belum jua melakukan
permohonan pencairan DAK fisik 2019.
Pada
moment itu pula, Saopruddin menjelaskan, capaian Dana Desa bagi tiga daerah
tersebut. Untuk pencairan 20 persen pertama, ketiga daerah ini sudah
memenuhinya. Bahkan, untuk Kabupaten Dompu pada 23 Mei 2019 ini sudah mulai
penyaluran Dana Desa 40 persen atau Rp. 28.317.970.000. “Untuk dua daerah lain
seperti kabupaten dan Kota Bima, kemungkinan masih terkendala tehnis pelaporan.
Sebab kami mulai menerapkan aplikasi pelaporan penyaluran Dana Desa,” jelasnya.
Untuk
kedepan, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI akan memberi reward bagi daerah yang
berkinerja baik dalam penanganan Dana Desa tersebut. Dimana tidak
tanggung-tangung bagi daerah yang mendapat reward berkinerja baik maka
penyaluran Dana Desa bisa sekaligus tahap pertama dan tahap kedua yakni 20 dan
40 persen. Dimana juga Kementrian Keuangan, per 1 Juli 2019 mendatang akan
menerapkan digitalisasi keuangan untuk mempermudah pelaporan penyaluran
anggaran dari pemerintah Pusat.
Dan
ada hal menarik yang terkuak pada moment Media Gateringn ini. Yakni selain
bertugas menyalurkan ADD, pihak KPPN juga memiliki fungsi monitoring.
Monitoring tersebut yakni terkait dengan pelaksanaan ADD di Kabupaten Bima. Hasil
monitoringnya, diduga ada masalah dengan pelaksanaan ADD. Hanya saja, ia tidak
membeberkan tentang detailitas masalah dimaksud.
Kendatin
adanya dugaan masalah terkait pelaksanaan ADD itu, pihaknya tidak memiliki
kewenangan untuk menanganinya. Melainkan hal itu menjadi kewenangan pihak
Inspektorat Kabupaten Bima. “Dari hasil monitoring kami, memang diduga ada
masalah terkait pelaksanaan ADD dimaksud. Kendati demikian, kami tidak memiliki
kewenangan untuk menangani soal itu. Namun, kami juga menerima hasil Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) bagi pelaksanaan ADD,” pungkasnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda