Kisah Rudi Bandar Narkoba 1 Kg, JPU Tuntut 18 Tahun-Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup
Rudi Santoso |
Jum’at
(17/5/2019), terkuak peristiwa menggemparkan Bima tentang Rudi Santoso ini.
Yakni sidang pembacaan keputusan oleh Majelis Hakim terkaiot kasus Narkoba 1 Kg
ini. Sidang yang dimulai sejak pukul 9.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 10.10
Wita, Ketua PN Raba Bima sekaligus Ketua Majelis Hakim yakni Akbar Isnanto, SH,
M. HUM menjatuhkan vonis penjara seumur hidup tanpa denda terhadap Rudi Santoso.
Dan Vonis seumur hidup seperti yang dijatuhkan kepada Rudi oleh Majelis Hakim ini tercatat sebagai yang pertama di Bima. Pasalnya, selama ini tak ada satupun pelaku kejahatan yang divonis hukuman seumur hidup. Majelis Hakim memvonis penjara seumur hidup kepada Rudi karena terbukti dan meyakinan menguasai, memiliki dan "mengedarkan" barang haram sekaligus perusak masa depan anak bangsa bernama Sabu itu.
Dan Vonis seumur hidup seperti yang dijatuhkan kepada Rudi oleh Majelis Hakim ini tercatat sebagai yang pertama di Bima. Pasalnya, selama ini tak ada satupun pelaku kejahatan yang divonis hukuman seumur hidup. Majelis Hakim memvonis penjara seumur hidup kepada Rudi karena terbukti dan meyakinan menguasai, memiliki dan "mengedarkan" barang haram sekaligus perusak masa depan anak bangsa bernama Sabu itu.
Atas
keputusan tersebut, JPU tampaknya tidak berkutik dan sama sekali tidak
mengeluarkan pernyataan akan menempuh upaya banding. Sikap diam yang sama juga
terlihat pada Pengacaranya Rudi yakni Syamsudin, SH. Maksudnya, Syamsudin tidak
terlihat menyatakan akan melakukan upaya banding atas vonis penjara seumur
hidup oleh Majelis Hakim terhadap kliennya.
Usai
Majelis hakim menjatuhkan Vonis penjara seumur hidup terhadap Rudi Santoso,
spontan saja muncul suasana yang berbeda di ruang sidang. Keluarga Rudi yang
hadior pada moment tersebut terlihat menangis dan bahkan ada yang teriak. Liputan
langsung sejumlah awak media mengngkap, usai menjalani persidangan pembacaan
putusan tersebut, Rudi Santoso kembali diangku menggunakan mobil tahanan untuk ditahan
seumur hidup di Rutan Raba-Bima.
Secara
terpisah, Rudi Santoso yang dimintai tanggapannya justeru menyatakan kekagetannya
atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya dari Majelis Hakim PN
Raba-Bima. “Saya bingung dan bahkan kaget dengan putusan Majelis Hakim
tersebut. Kebingungan sekaligus kekagetan saya, lebih kepada Vonis
yangdijatuhkan Hakim itu yang jauh melampaui tuntutan JPU. Padahal yang saya
tahu, JPU sudah menganalisis lebih mendalam terhadap keterlibatan saya dalam
kasus ini. Dan yang saya tahu, rujukan putusan Majelis Hakim adalah dari
tuntutan JPU. Tetapi yang terjadi justeru lain, makanya saya bertanya apakah Majelis
Hakim memvonis saya menggunakan pasal jengkel atau apa?,” tanya Rudi di Rutan
Raba-Bima, Jum’at (17/5/2019).
Narkoba
sabu itu diakuinya bukan seberat 1 Kg. Tetapi, beratnya hanya 996 gram. Kembali
kepada putusan Hakim tersebut, Rudi mengaku akan berfikir atau mempertimbangkan
untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. “Saya akan berfikir atau
mempertimbangkan lagi untuk melakukan upaya banding. Tetapi, saya tawakal saja
menerima putusan Hakim itu,” sahutnya.
Vonis
penjara seumur hidup itu tegas Rudi, adalah identik dengan Majelis Hakim tidak
memberikan kesempatannya untuk memperbaiki diri sehingga suatu kelak akan
tampil menjadi orang baik-baik di tengah-tengah masyarakat.
“Harusnya
yang diperlakukan adalah seperti ayah yang menghukum anaknya yang mencuri. Satu
kali ia mencuri harus ditegur terlebih dahulu. Dua kali ia mencuri, juga harus
ditegur lagi. Namun ketika tiga kalidia mencuri, itu bisa saja sang ayah
memotong tangan anaknya. Harus seperti itu Hakim memperlakukan saya ini, tetapi
faktanya tidak. Ingat Mas, seumur hidup baru satu kali saya bersentuhan dengan
hukum. Yakni dalam kasus Narkoba ini. Sebelumya, saya sama sekali tidak pernah
bersentuhan dengan hukum. Harusnya, hal itu juga yang menjadi pertimbangan
Hakim dalam memvonis saya,” paparnya.
Lagi-lagi
Rudi menyebutkan bahwa vonis penjara seumur hidup kepada dirinya dalam kasus
ini, juga mencerminkan bahwa Majelis Hakim tidak memiliki hati nurani. “Awalnya
saya berfikir akan divonis 10-18 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Bahkan kalau
Hakim memvonis saya selama 20 tahun penjarapun masih bisa saya terima. Saya
menyebutkan bahwa Majelis Hakim itu tidak punya nurani, tetu saja punya alasan.
Yakni, tidak memberikan kesempatan saya untuk memperbaiki diri. Padahal, saya
baru kali terlibat dalam kasus pidana. Kendati demikian, Majelis Hakim justeru
memvonis saya dengan hukuman penjara seumur hidup. Lha iya dong, kalau mereka punya
nurani tentu saja akan memberikan kesempatan kepada saya untuk memperbaiki
diri,” keluhnya.
Tetapi,
Rudi menyatakan telah mengembalikan semuanya kepada Allah SWT. Semuanya akan
saya jalani, dan Alhamdulillah di penjara ini saya sudah menemukan Allah SWT. “Tahta,
Harta dan Wanita telah saya tinggalkan. Maka selanjutnya, saya harus
berkonsentrasi kepada Ibadah dan memohon kepada Allah agar mengapus semua
dosa-dosa ini dengan harapan agar kedepan bisa tampil sebagai Imam sekaligus
Mukmin yang baik,” harap Rudi yang sudah lama menjadi Mu’alaf ini.
Dari
Narkoba jenis sabu tersebut, Rudy mengaku hanya 2 Ons saja miliknya. Sisanya
adalah milik dua orang. Yakni berinisial AW dan M. Hal tersebut, diakuinya
telah diungkapkannya dan bahkan di meja persidangan di PN Raba-Bima. “Yang
diproses dan dihukum dalam kasus ini hanya saya. Tetapi, AW dan M justeru tidak
pernah disentuh. Apakah keduanya sengaja dijadikan sebagai ATM atau bukan,
tentu saya tidak tahu. Tetapi, biarlah semua urusan ini saya serahkan kepada
Allah SWT,” paparnya.
Lepas dari perkara Rudi, kini terkuak perkara Narkoba seberat 2 Ons milik Dian dan Tita. Keduanya divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Raba Bima. Namun Vonis tersebut tidfak diterima oleh keduanya. Maksudnya, keduanya melakukan upaya banding sekitar dua bulan silam. Putusan banding bukan justeru meringankan keduanya.
Tetapi, justeru semakin berat. Yakni, putusan banding menaikan lagi hukuman keduanya yakni masing-masing 5 tahun penjara. Jadi total hukuman keduanya adalah masing-masing 15 tahun penjara. (TIM VISIONER)
Lepas dari perkara Rudi, kini terkuak perkara Narkoba seberat 2 Ons milik Dian dan Tita. Keduanya divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Raba Bima. Namun Vonis tersebut tidfak diterima oleh keduanya. Maksudnya, keduanya melakukan upaya banding sekitar dua bulan silam. Putusan banding bukan justeru meringankan keduanya.
Tetapi, justeru semakin berat. Yakni, putusan banding menaikan lagi hukuman keduanya yakni masing-masing 5 tahun penjara. Jadi total hukuman keduanya adalah masing-masing 15 tahun penjara. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda