Dipidana Seumur Hidup Rudi Ajukan Upaya Banding
Special Moment, Rudi Dibekuk Dari Ruko di Bilangan Karara Kota Bima ke Sat Narkoba Polres Bima Kota |
Visioner Berita
Kota Bima-Beberapa
waktu lalu, Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima menjatuhkan vonis hukuman mati
bagi terpidana Kasus Narkoba dalam bentuk Sabu yakni Rudi Santoso (36). Putusan
palu Majelis Hakim tersebut, sontak saja membuat Rudi “berang”. Bahkan ia
menilai bahwa hadiah pidana mati tersebut, Majelis Hakim menggunakan “pasal
jengkel”.
Menurut
pria yang sudah lama menajdi Mu’alaf ini, putusan Majelis Hakim tersebut
melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU yakni 18 tahun penjara. Kendati
demikian, Rudi seolah tak ikhlas menerima putusan Majelis Hakim. Namun saat itu
pula, dia mengaku akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding. Tetapi,
tidak menyatakan tak akan melakukan upaya banding.
Seiring
dengan perjalanan waktu, kini Rudi melalui Pengacaranya yakni Syamsudin, SH melakukan
upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB. Hanya saja, pihak JPU
mengaku belum menerima memori banding yang dikirim oleh Pengacara Rudi ke PT
Mataram-NTB.
Kajari
Bima melalui Kasi Pidum, Ronald Thomas Mendrofa, SH yang dimintai komentarnya
membenarkan hal itu. Hanya saya, Ronald mengaku bahwa sampai detik ini belum
menerima memori banding dimaksud.
“Iya
terdakwa dan Kuasa Hukumnya mengajukan upaya banding beberapa hari yang lalu. Kami
terima pemberitahuan bandingnya dari PN Raba Bima. Namun, memori banding
terdakwa masih belum kami terima dari PN Raba Bima. Oleh karena itu, isi dari
memori banding mengenai keberatan terdakwa belum kami ketahui,” sahutnya kepada
Visioner dengan nada singkat, Jum’at (31/5/2019).
Sekedar
catatan penting, dua orang terpidana kasus Narkoba jenis Sabu yakni Dian dan
Tita yang divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN
Raba-Bima. Keduanya dipidana masing-masing 10 tahun penjara karena dalam
persidangan terbukti memiliki, menguasai dan menjual barang haram tersebut.
Keberatan
dengan putusan Majelis Hakim tersebut, akhirnya keduanya melakukan upaya
banding ke PT Mataram-NTB. Hasilnya, harapan keduanya agar upaya banding dapat
merubah putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima justeru tak tercapai. Kecuali, hasil
banding justeru menambah masa hukuman untuk keduanya-sebut saja masing-masing
15 tahun penjara.
Kembali
kepada upaya banding yang dilakukan oleh Rudi melalui Pengacaranya apakah akan
mampu mengrangi masa tahanannya atau sebaliknya, tentu saja masih dinanti-nanti
oleh publik. Jika berpijak pada kasus Dian dan Tita, tentu saja upaya Rudi
justeru akan mendapatkan “hadiah memberatkan” dari PT Mataram-NTB. Catatan
penting lainnya, Rudi merupakan orang pertama dalam kasus kejahatan di Bima
yang divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim setempat.
Sekelumit
kisah tentang penangakap Rudi, jajaran Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah
kendali langsung Kasat Narkoba saat itu yakni AKP H. Jusnaidin, SH. Jauh
sebelum ditangkap di sebuah Ruko di bilangan Karara Kelurahan Monggonao
Kecamatan Mpunda Kota Bima, Rudi tercatat sebagai Target Operasi Khusus (TOK)
Kapolres Bima Kota saat itu yakni AKBP Ida Bagus Winarta, S.IK.
Pada
peristiwa penangkapan Rudi beserta Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat
1 Kg tersebut, tercatat sebagai yang terbesar perdana di NTB jika dibandingkan
dengan sebelumnya dan bahkan sampai saat ini. Keberhasilan Polres Bima Kota
dalam kasus ini, juga tercatat sebagai prestasi luar biasa dibawah kendali AKBP
Ida Bagus Winarta, S.IK.
Masih
dalam kasus ini, jajaran Narkoba Polres Bima Kota telah berbulan-bulan lamanya
diintai. Hanya saja, Polisi melakukan strategi senyap dengan tujuan agar tidak
diketahui oleh siapapun. Sebelum dibekuk, Ida Bagus Winarta nampaknya terlebih
dahulu sudah melakukan pemetaan secara kongkriet hingga akhirnya Rudi berhasil
digulung di Ruko itu pula.
Pada
saat pembekukan yang disaksikan oleh halayak ramai hingga membuat arus lalu
lintas di jalan Gajah Mada tersebut, Rudi sedang bersama dengan seorang
perempuan, namun sebelumnya Buser saat dibawah kendali Bripka Abdul Hafid
terlebih dahulu menangkap seorang pria. Hanya saja seiring dalam perjalanan penanganan
kasusnya, seorang wanita dan dan pria dimaksud tidak terbukti terlibat dalam kasus
Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg itu. Dan akhisnya keduanya dilepas, namun dijadikan
sebagai saksi.
Saat
membekuk Rudi, Polisi berhasil menyita sejumlah BB. Selain sabu seberat 1 Kg,
Polisi juga mengamankan sejumlah ATM milik Rudi, handphone (HP) alat penghisap,
DVR, CCTV, Toys (alat kelamin buatan), sejumlah bong dan pipa penghisap yang
harganya dinilai mahal, alat-alat kecantikan, multi vitamin, korek gas, alat
pembungkus sabu, uang tunai dalam jumlah lumayan besar, dan lainnya.
Tak
hanya itu, pada moment tersebut Polisi juga menyita sebuah kendaraan mewah merk
Mitsubshi Pajero clasik berwarna hitam. Mobil mewah tersebut diketahui adalah
hasil gadai dari Muhammad, SH ke Rudi dan ditenagarai keras untuk mengangkut
sabu seberat 1 Kg itu Mataram ke Bima. Kini mobil tersebut telah disita secara
resmi oleh Negara setelah Rudi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN
Raba-Bima.
Sebelum
dibekuk oleh Buser Restik Polres Bima Kota di Ruko berlantai dua itu, Rudi
berprofesi sebagai Pengusaha Jagung dengan wilayah operasi Kabupaten dan Kota
Bima serta Dompu. Tak hanya itu, Rudi juga sempat membuka usaha nasi di depan
Ruko di bilangan Karara Kota Bima. Namun, usaha nasi tersebut hanya berlangsung
beberapa waktu saja. Sejumlah pihak menduga, Rudi membuka usaha dimaksud hanya
untuk mengelabui agar Polisi tidak mencium modus operandi sebagai bandar
Narkoba jenis Sabu.
Singkatnya, petualan seorang Pengusaha Jagung bernama Rudi Santoso akhirnya berujung pada kasus Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg. Sejak awal proses penanganan kasus ini, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota tetap konsisten memasang Pasal memberatkan sesuai KUHP untuk Rudi yakni ancaman pidana seumur hidup. Alhasil, Majelis Hakim PN Raba-Bima menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Rudi. Namun, kini Rudi mengajukan upaya banding dengan harapan dapat merubah putusan Majelis Hakim dimaksud. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda