Tekson Akhirnya “Pindah Rumah Dari Polres Bima Kota-Kejaksaan”
Hasil Rekonstruksi “Kian Memperkuat
Keterlibatannya” Dalam Kasus Pembunuhan
Moment Penyerahan Tersangka (tekson) dan Berkas Perkaranya dari Polres Bima Kota ke Pihakkejaksaan Setempat |
Visioner Berita
Kota Bima-Peristiwa
pembunuhan sadis terhadap Wawan Wawan Hermawan (21), warga asal Kelurahan kendo
Kecamatan raba Kota Bima beberapa bulan silam, praktis saja menyisakan duka
berkepanjangan terutama bagi keluarganya. Kala itu, Wawan dibunuh pada suatu
tempat yang hingga sekarang belum diketahui dan kemudian mayatnya di buang di
gunung di jalan usaha tani (perbatasan Kendo-Kabanta).
Awal
terkuaknya informasi bahwa Wawan dibunuh, diperoleh melalui hasil visum luar
yang dilakukan oleh pihak RSUD Bima. Selanjutnya pihak Polres Bima Kota melalui
Sat Reskrim bergerak cepat hingga membekuk Takdir alias Teko alias Tekson.
Sementara dugaan motiv pembunuhan terhadap korban berkorelasi dengan soal
Narkoba dan sinyalemen lainnya menyebutkan karena dendam lama.
Lepas
dari itu, penanganan kasus ini oleh penyidik Reskrim Polres Bima Kota tergolong
lama kendati sudah lama Pula Tekson ditetapkan sebagai tersangka hingga
dikerangkeng dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Gelar tersangka yang diberikan
oleh Polisi kepada Tekson, yakni setelah adanya keterangan dua orang saksi
kunci.
Sayangnya,
sejak saat itu hingga sekarang Tekson masih mengelak dari perbuatannya. Namun
bagi kapolres Bima kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga,
S.IK-secara tegas menyatakan bahwa pengakuan tersangka tidak biosa dijadikan
landasan hukum dalam penanganan kasus pembunuhan sadis itu.
“Apapun
pengakuan tersangka, tentu tidak bisa dijadikan sebagai patokan dalam
penanganan kasus ini. Namun keterangan dua orang saksi kunci, justeru
memperkuat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan terhadap korban,” tegas Kasat
Reskrim yang baru menjabat menggantikan posisi Iptu Akmal Novian Reza, S.IK
(mantan Kasat Reskrim Polres Bima Kota).
Seiring
dengan berbulan-bulannya penanganan kasus ini di tingkat Penyidik Polres Bima
Kota, dorongan publik agar upaya rekonstruksi segera dilakukan pun akhirnya
terjawab. Kamis (21/3/2019), pihak Polres Bima Kota yang juga melibatkan pihak
Kejaksaan setempat (JPU) menggelar kegiatan rekonstruksi di belakang Rumah
Susun Polres Bima Kota.
Pada
moment penting yang melibatkan sejumlah saksi termasuk dua orang saksi kunci
serta Pengacara Tekson yakni Jaharudin SH itu, terkuak adegan-adegan dari saksi
yang diakui berhasil membuka “misteri keterlibatan” Tekson sebagai pembunuh
korban menjadi “terang-benerang”. Dan adegan-adegan penting para saksi pada
moment rekonstruksi, diduga berhasil memunculkan situasi yang berbeda. Yakni,
disinyalir ada yang marah-marah pada moment itu.
Berdasarkan
informasi penting yang dihimpun oleh Visioner, menyebutkan bahwa hasil dari
rekonstruksi itu yang sukses menguak secara terang-benerang tentang
keterlibatan Tekson dalam kasus pembunuhan terhadap korban. Dan atas
rekonstruksi itu pula, petunjuk Jaksa pada berkas yang dikembalikan kepada
Polisi berhasil dilengkap. Alhasil, berkas penangana perkara Tekson ini telah
di P21 oleh Jaksa.
“Ya,
berkas perkara ini telah di nyatakan P21 oleh Jaksa. Jaksa menyatakan P21
terkait kasus ini, artinya semua unsur tindak pidana yang disangkakan kepada
Tekson telah terpenuhi (lengkap). Perkara ini di P21 oleh pihak Kejaksaan yakni
pasca kegoatan rekonstruksi dilaksanakan pada Jum’at lalu,” tegas Kapolres Bima
Kota, AKBP Erwin Ardiansyah, SH, MH kepada Visioner, Minggu (24/3/2019).
Setelah
berkas perkara itu, Jum’at (22/3/2019), akhirnya Tekson “berpindah rumah dari
tahanan Polres Bima Kota menjadi tahanan Jaksa). “Pada hari Jum’at itu pula
Tekson (tersangka) dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan, kini
Tekson sudah resmi menjadi tahanan Jaksa dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan)
Raba-Bima,” tandasnya.
Dalam
kasus pembunuhan ini jelasnya, Tekson diancam hukuman penjara selama lamanya 15
tahun sesuai ketentuan KUHP pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman
paling lama 7 tahun penjara. “Tekson adalah tersangka tunggal dalam kasus
pembunuhan ini,” katanya.
Sementara
itu, keluarga Wawan Hermawan justeru meminta agar Tekson dipenjara seumur hidup
atau hukuman mati. Pernyataan keras keluarga korban tersebut, terkuak saat
menggelar aksi demosntrasi di depan Mapolres Bima Kota beberapa bulan silam.
Dan pernyataan yang sama, juga dikemukakan oleh keluarga korban saat hearing
dengan Komisi 1 DPRD Kota Bima dibawah kendali M. Taufik H.AK, SH usai
menggelar aksi demosntrasi di depan Mapolres Bima Kota.
Pernyataan
tegas juga muncul dari Kades Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, yakni Abdul
Talib. Dengan tertangkapnya Tekson terkait kasus pembunuhan tersebut, Malik
menyatakan rasa syukur dan berterimakasih kepada pihak Polres Bima Kota. Sebab,
dugaan maraknya peredaran Narkoba jenis sabu di Karumbu disinyalir atas ulahnya
Tekson pula.
“Kami
bersyukur dan berterimakasih atas tertangkapnya Tekson dalam kasus pembunuhan
itu. Dan atas nama Kades Karumbu, saya setuju dengan tuntutan keluarga korban
bahwa Tekson harus dihukum seberat-beratnya. Selain itu, saya berharap agar
intensitas peredaran Narkoba di Karumbu semakin jauh menurun setelah Tekson
dibekuk dan di Penjara,” imbuh Kades yang dikenal tegas ini.
Sebelum
tertangkapnya Tekson dalam kasus pembunuhan tersebut, Talib mensinyalir bahwa
tingginya intensitas peredaran Narkoba jenis Sabu di Karumbu dan sekitarnya
bukan sekedar wacana. “Selain menyatakan duka teramat dalam atas meninggalnya
korban (Wawan Hermawan), saya atas nama Kades Karumbu sangat berharap agar Narkoba
tak lagi beredar di wilayah Karumbu dan sekitarnya. Tekson adalah warga asal
Dusun Rimba Desa Karumbu dan diduga sebagai pengendali peredaran Narkoba di
sini,” duganya.
Secara
terpisah, Kepala Rutan Raba-Bima, H. Abdul Halik S.Sos yang dimintai
komentarnya membenarkan bahwa Tekson sudah ada di sana dan ditempatkan di ruang
Pengenalan Lingkungan (Penaling) bersama belasan anak binaan lainnya. Dan Tekson
diinapkan di ruang penalin selama satu minggu. Sebab, setiap anak binaan yang
baru masuk ke Rutan wajib hukumnya berda di ruang Penalin selama satu minggu.
“Tekson
diserahkan ke Rutan ini oleh pihak Kejaksaan, Jum’at (23/3/2019) sekitar pukul
16.15 Wita. Di Rutan ini, dia berstatus sebagai tahanan titipan Jaksa,” ujar
Kepala Rutan yang dikenal tegas dan memprioritaskan anak-anak binaan Rutan
Raba-Bima harus bisa mengaji ini, Sabtu (24/3/2019). “Program Mengaji adalah
perioritas utama yang wajib kami laksanakan di Rutan ini,” tambahnya.
Tokoh
tegas berbadan kekar yang masih mempertahankan budaya Bima yakni pacuan kuda tradisional
(hobi memelihara kuda pacuan) ini kembali menegaskan, pngawasan terhadap Tekson
selama berada di Rutan Raba-Bima akan diperketat. “Setiap anak binaan yang ada
di Rutan ini tidak diperkenankan untuk menggunakan Handphone (HP), hal yang
sama juga akan diberlakukan kepada Tekson. Artinya, tidak ada keistimewaan yang
kami letakan kepada seluruh anak binaan di sini,” terangnya.
Bagi
keluarga dan kerabat Tekson ketika ingin melakukan kunjungan ke Rutan Raba-Bima
ujarnya, pihaknya telah menyediakan Wartelpasus. Wartelpasus tersebut jelasnya,
sudah disediakan sejak lama yang selama ini sediakan untuk pertemuan antara
anak binaan dengan pihak-pihak yang mengunjunginya.
“Fungsi Rutan adalah
merubah mental, perilaku dan pola pikir anak binaan dari kejahatan kriminal
menjadi manusia baik-baik agar suatu saat nanti bisa diterima dengan baik oleh
lingkungannya masing-masing. Alhamdulillah, tak sedikit anak binaan yang sadar setelah
keluar dari Rutan ini. Karena selama berada di Rutan, kami menyentuhnya dengan
nilai-nilai Agama,” pungkasnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda