Tanah di Blok 70, Surat Teguran Kedua Siap Dilayangkan dan Selanjutnya Ada Sikap
Pajak Pratama Akan Diubndang Untuk Menjalaskan Peralihan
Nama SPPT
Visioner
Berita Kota Bima-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akan segera melayangkan surat teguran kedua
kepada Akhyar Anwar. Surat teguran kedua yang akan dilayangkan itu, bertujuan
mendesak Akhyar agar segera mencabut papan nama yang ditancapnya disana serta
secepatnya mengosongkan lahan seluas 54 are di blok 70 yang sudah tercatat
sebagai aset Pemkot Bima.
Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa
menegaskan bahwa surat teguran kedua tersebut akan dilayangkan kepada Akhyar paling
cepat besok (4/3/2019). “Suratnya sedang dibuat dan paling cepat akan
dilayangkan kepada Akhyar pada hari Senin (4/3/2019). Sebelumnya, kami sudah
melayangkan surat teguran pertama kepada yang bersangkutan agar segera mencabut
papan nama dan mengosongkan lokasi itu. Namun, itu tidak dia indahkan kecuali
mengirim kembali surat ke Pemkot Bima tanda dibubuhi tandatangan oleh Pengacaranya,”
tandas Sekda kepada Visioner.
Sekda menyatakan, soal tanah itu pihaknya
telah menggelar rapat secara resmi dengan FKPD yang di dalamnya ada pihak Kejaksaan,
Pengadilan, Kodim 1608 Bima, Polres Bima Kota, DPRD Kota Bima, dan SKPD/OPD
terkait di Kota Bima. Keputusan rapat tersebut, diakuinya melahirkan enam point
kesepakatan. “Salah satunya melakukan pengamanan sekaligus penertiban terhadap
aset daerah,’ tandasnya.
Sekda menambahkan, tanah seluas 54 are di
blok 70 kawasan Amahami tersebut merupakana aset yang diserahkan secara resmi
oleh Pemkab Bima kepada Pemkot Bima yang sama sekali tidak ada korelasinya
dengan Akhyar.
“Aset yang kami terima itu adalah hasiltukar
guling antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima dengan lahan di So Wila Kecamatan
Monta. Dokumen tukar guling aset tersebut adalah antara Maman Anwar dengan
Pemkab Bima, artinya sama sekali tidak ada kaitannya dengan Akhyar Anwar. Semua
dokumennya ada di tangan Pemkot Bima,” terang Muhtar Landa.
Akhyar muncul pada lokasi itu setelah sekian
tahun terjadinya tukar guling antara Pemkab Bima dan Maman Anwar dan pasca aset
tersebut diserahkan secara resmi kepada Pemkot Bima. “Akhyar mematok tanah
tersebut setelah ditimbun oleh Pemerintah. Dan setelah itu, belum lama ini
Akhyar melakukan penimbunan di atas timbunan yang sebelumnya dilakukan oleh
Pemerintah pula,” bebernya.
Akhyar seolah-olah menguasai aset Pemerintah
tersebut, yakni dengan modal SPPT dan surat girik. SPPT tersebut, diduga
diterbitkan secara non prosedural yang sarat dengan peristiwa pidana. Masalahnya,
SPPT atas tanah tersebut masih atas nama Pemkot Bima.
“Terbitnya SPPT atas nama Akhyar tersebut,
patut dipertanyakan. Data-data peralihan nama SPPT tersebut dari Pemkot ke
Akhyar Anwar juga telah dipegang oleh Pemerintah. Akan ada langkah-langkah
berikutnya untuk mengungkap peristiwa peralihan SPPT dimaksud. Tetapi,
Alhamdulillah nama SPPT atas tanah itu sudah dikembalikan secara resmi kepada
Pemkot Bima,” tegasnya.
Keterangan kesepakatan ahli waris hingga isinya
menyerahkan tanah tersebut kepada kepada Akhyar, pun muncul setelah sekian
tahun terjadinya tukar guling secara resmi antara Maman Anwar dengan Pemkab
Bima.
“Singkatnya, tanah itu telah menjadi aset
Pemkot Bima. Karenanya, tidak ada korelasinya dengan Akhyar. Dan terkait hal
itu, Pemkot Bima sama sekali tidak bersengketa dengan Akhyar. Untuk itu, tak
ada kewajiban bagi Pemkot Bima untuk menggugat Akhyar. Kecuali, langkah yang
akan dilakukan oleh Pemkot Bima adalah melakukan pengamanan sekaligus
penertiban terhadap aset Pemerintah di lokasi itu,” imbuhnya.
Secara terpisah, Walikota Bima H. Muhammad
Lutfi, SE yang dimintai komentarnya juga membenarkan bahwa pihaknya akan segera
melayangkan surat teguran kedua kepada Akhyar. “Ya, sesaat lagi surat teguran
kedua akan kami layangkan secara resmi kepada Akhyar.
Tujuannya, agar yang bersangkutan sesegera
mungkin mencabut papa nama yang ditancapnya di lokasi itu serta mengosongkan
lahan. Jika teguran kedua masih dia abaikan, tentu saja akan ada sikap tegas
dari Pemerintah. Sekali lagi, terkait tanah itu sesungguhnya tidak ada
korelasinya Pemkot Bima dengan Akhyar,” tegas Walikota Bima.
Pada saatnya, seluruh milik Akyar yang
berdiri di atas tanah Pemerintah tersebut akan disingkirkan. Sebab, dilakukan
itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan yang orientasinya kepada kemasalahatan daerah
dan masyarakat Kota Bima. “Insya Allah di lokasi itu akan kita bangun fasilitas
yang mengarah kepada kemasalahatan masyarakat dan daerah. Namun sebelumnya,
kita akan tertibkan dulu semuanya termasuk barang-barang milik Akhyar di sana,”
ujarnya.
Lagi-Lagi. Lutfi menegaskan sekaligus
mempertegas kepada publik bahwa terkait tanah itu sema sekali tida korelasinya
antara Pemkot Bima dengan Akhyar. Pasalnya, pihaknya hanya menerima penyerahan
aset secara resmi dari Pemkab Bima hingga kini hal itu telah tercatat dalam
buku aset daerah ini pula.
“Sekali lagi, tidak ada
sengketa antara Pemkot Bima dengan Akhyar atas tanah itu. Yang ada hanyalah
dugaan peralihan nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar yang sarat dengan
peristiwa pidana. Insya Allah, pihak Pajak Prtama Cabang Bima akan kami undang
untung menjelaskan alur proses hingga diterbitkannya SPPT dimaksud,” pungkas
Lutfi. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda