Setelah Dipenjara Karena Kasus Narkoba, Kini AR Alias MR Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur
ILUSTRASI (Dok:Google) |
Visioner Berita
kabupaten Bima-Kasus
dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di salah satu
Desa di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Kali ini seorang residivis dalam kasus
Narkoba yang baru keluar dari penjara berinisial AR alias MR diduga mensetubuhi
seorang pelajar siswi SMA kelas 1 pada salah satu sekolah-sebut saja Bunga
(bukan nama sebenarnya).
Kejadian
tersebut, berlangsung pada Sabtu malam Minggu (2/3/2019). Pada keterangan yang
diberikannya kepada penyidik PP Sat Reskrim Polres Bima Kota, Bunga mengaku
telah diperlakukan secara tak lazim oleh terduga pelaku di semak-semak pada
sebuah kebun di Lambu. Sebelum diperlakukan secara tak lazim di semak-semak
itu, Bunga mengaku terlebih dahulu dijemput oleh terduga pelaku dengan seorang
temannya di sebuah lapangan bola dengan sepeda moto Honda Beat pada sekitar
pukul 21.30 Wita..
Masih
menurut keterangan Bunga yang didampingi oleh keluarganya di Unit PPA, setelah
dijemput di lapangan bola tersebut akhirnya dibawa ke semak-semak pada salah
satu kebun. Bunga kemudian mengaku, di semak-semak itu hanya terduga pelaku
yang mensetubuhinya. Sementara teman terduga pelaku, diakuinya hanya mengantar
dan setelah itu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Desa
Lanta Timur.
Sejak
kejadian yang terjadi pada Sabtu malam Minggu tersebut, Bunjga sempat tidak
pulang ke rumahnya selama dua hari. Namun, terduga pelaku diakuinya hanya
sekali saja mensetubuhinya. Bunga kemudian mengaku, setelah diduga diperlakukan
secara tak lazim oleh terduga pelaku akhirnya nginap di rumah temannya di
Lambu.
Dan,
keluarganya menjemput Bunga di lapangan bola tersebut pada Selasa malam alias
setelah dua hari berlangsungnya kejadiaan naas yang menimpanya. Pada Senin malam
di lapangan bola tersebut, Bunga dijemput oleh saudara sepupunya dan kemudian
dibawa ke rumahnya oleh saudara sepupunya yakni Abdul Azis. Sedangkan pada
Selasa pagi itu, Bunga bersama keluarganya langsung melaporkan kejadian
tersebut kepada pihak Desa setem;pat. Dan selanjutnya, pihak Desa meminta Bunga
beserta keluarganya untuk melaporkan kasus itu ke Mapolsek Lambu.
Singjkatnya, setelah melewati tahapan proses
awal di Mapolsek Lambu-Kini kasus dugaan persetubuhan tersebut tengah ditangani
oleh Penyidik PP Sat Reskrim Polres Bima Kota. Senin (18/3/2019), Bunga dan
ayah kandungnya yakni Muhamamd beserta keluargnya berada di ruang PPA Sat
Reskrim Polres Bima Kota. “Anak saya sudah diperlakukan secara tak lazim oleh
terduga pelaku itu. Oleh karenanya, kami berharap agar terduga pelaku dihukum
seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku,” desak Muhammad yang berprofesi
sebagai petani ini.
Muhammad
menjelaskan, dalam kasus ini Polisi telah melakukan oleh TKP. Tak hanya itu
kata Muhammad, korban pun telah dilakukan visium dan hasilnya sudah diserahkan
kepada Penyidik PPA Polres Bima Kota. “Sebagai warga yangs adar hukum, kami
telah melaporkan secara resmi kasus ini kepada Polisi. Selanjutnya, kami
berharap agar Polisi mampu menangani kasus ini secara serius,” desaknya.
Liputan
langsung Visioner pada Unit PPA Sat Resjkrim Polres Bima Kota (18/3/2018)
melaporkan, dalam kasus ini Polisi memintai keterangan dua orang pelajar siswi
sebagai saksi. Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga,
S.IK memebnarkan bahwa korban telah melaporkan secara resmi tentang peristiwa
yang menimpanya. Saat ini, kasusnya sedang ditangani. Korban telah di BAP.
Sementara dua orang saksinya, tengah dimintai keterangannya. “Kasusnya masih
kami tangani secara serius. Kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan secara
intensif oleh penyidik PPA,” jelas
Hilmi.
Dalam
kasus ini, tentu saja korban tidak sendiri. Tetapi, juga didampingi oleh Ketua
LPA Kabupaten Bima yakni Safrin. “Ya, dalam kasus ini korban akan kampingi
dampigi sampai tuntas. Selain itu, kami juga berharap agar rekan-rekan Media
juga ikut mengawalnya. Tak hanya itu, kami sangat mengharapkan agar rekan-rekan
media tidak menulis nama korban secara fullgar melalui Media Massa. Pun
demikian halnya dengan nama sekolah serta tempat korban berdomilisi,” harap
Safrin.
Secara
terpisah, Kasat Narkoba Polres Bima Kota melalui Kanit Reserse Narkotika
(Restik) Bripka Abdul Hafid membenarkan bahwa terduga pelaku residivis dalam
kasus Narkoba yang sudah divonis penjara oleh pihak Pengadilan Negeri (PN)
Raba-Bima. Namun sebelumnya, terduga pelaku dibekuk kasus Narkoba dengan BB
Narkoba lebih dari 1 gram. “Ya, AR adalah adalah residivis dalam kasus
Narkoba yang baru keluar dari Penjara. Namun soal dugaan dia mensetubuhi
pelajar siswi tersebut, kami tidak tahu,” ungkap Hafid, Senin (18/3/2019). (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda