Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wawan Hermawan Belum Juga Terlaksana, Ini Jawaban Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK |
Visioner Berita
Kota Bima-Kasus
terbunuhnya warga Kendo yakni Wawan Setiawan (21), terjadi beberapa bulan
silam. Polres Bima Kota melalui Sat Sat Reskrim yang saat itu dibawah kendali
Kasat reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK telah menetapkan Takdir alias Teko
alias Tekson sebagai tersangka tunggal sebagai tersangka tunggal.
Catatan
Visioner mengungkap, Tekson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang
diduga berkorelasi dengan masalah Narkoba ini yakni telah adanya kesaksian dua
orang saksi kunci berinisial YS dan TK. Sayangnya, kendati kedua saksi kunci
tersebut telah membuka mulut namun Tekson masih bungkam sampai saat alias tidak
mengakui perbuatannya.
Masih
dalam catatan Visioner, kedua saksi kunci dalam BAPnya menyebutkan bahwa mayat
korban dibawa oleh Tekson menggunakan sepeda motor merk Yamaha N Max dari Kendo
hingga dibuang ke TKP yang berlokasi di jalan ekonomi perbatasan antara Kendo
dengan Kabanta. Pengakuan YS dalam BAPnya, saat mayat tersebut dibuang ke gunung
yakni menggunakan sepeda motor N Max dimana waktu itu Tekso di depan, mayat
korban di tengah dan YS berada pada posisi paling belakang.
Sayangnya,
hingga detik ini YS tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kecuali,
yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Sementara dugaan pihak
keluarga korban bahwa kasus ini pembunuhnya lebih dari satu orang, namun hingga
sekarang belum ada hasil pengembangannya oleh Polisi. Kecuali, sampai saat ini
Polisi hanya menetapkan tekson sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan
tergolong sadis itu.
Pun
catatan penting Visioner membeberkan, upaya rekonstruksi kasus ini sampai
sekarang belum juga terlaksana. Pun pengungkapan TKP pertama kasus pembunuhan
itu dilaksanakan, sampai sekarang belum berhasil diungkap oleh Polisi.
Sementara apa yang menjadi kendala dan tantangan bagi Polisi dalam kaitan itu,
hingga saat ini belum juga dijelaskan secara rinci.
Kecuali,
kendala utamanya diakui lebih kepada kurangnya saksi. Kasat Reskrim Polres Bima
Kota sebagai pengganti Akmal yakni Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK
menjelaskan bahwa P19 terkait kasus ini telah dikirim oleh pihaknya kepada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Dan P19 tersebut, diakuinya telah
dikembalikan oleh oleh Pihak Kejaksaan kepada pihaknya yang disertai dengan
beberapa petunjuk yang harus dijawab secara segera pula.
“Ada
beberapa petunjuk Jaksa yang harus kami lengkapi. Seperti apa petunjuk
tersebut, tentu tidak bisa kami beberkan kepada Media Massa. Tetapi untuk
mengetahui hal itu, silahkan Visioner untuk menanyakan kepada pihak Kejaksaan,”
sahut Hilmi kepada Visioner di ruang kerjanya, Sabtu (16/3/2019).
Hilmi
kembali menjelaskan, beberapa petunjuk dari pihak Kejaksaan tersebut akan
dituntaskan oleh pihaknya dalam waktu secepatnya. Ada hasil pengembangan terkait
penanganan kasus ini?. “Sampai sejauh ini belum ada keterangan baru. Dalam
kasus ini, sesungguhnya sangat dibutuhkan adalah adanya saksi-saksi lain selain
dua orang saksi kunci itu. Sebab, semakin banyak saksi itu semakin bagus pula.
Sekali lagi, bantu kami soal saksi-saksi dimaksud,” harap Hilmi.
Hilmi
mengakui, status YS sampai sejauh ini masih sebagai saksi. Namun tidak tertutup
kemungkinan bahwa yang bersangkutan akan dijadikans ebagai tersangka dalam kasus
pembunuhan tersebut. “YS akan bisa dijadikan sebagai tersangka apabila ada
saksi yang mampu mengungkap keterlibatannya dalam kasus pembunuhan dimaksud. Sekali
lagi, kendala paling besar yang dihadapi dalam penanganan kasus ini adalah soal
saksi,” tandasnya.
Diakuinya
pula, sampai dengan detik ini Tekson masih bungkam kendati dua orang saksi
kunci mengakui keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan ini. Kendati demikian,
pihaknya tidak berpatokan pada pengakuan yang bersangkutan. “Apapun bentuk
pengakuan tersangka, tidak kami gunakan dalam kasus ini. Sebab, dia bisa
berkata apa saja dan tidak mengakui perbuatannya. Yang pasti, status Tekson
adalah tersangka dan sampai sekarang masih ditahan di sel tahanan Polres Bima
Kota,” terangnya.
Lagi-lagi,
Hilmi menjelaskan tentang kendala bagi pelaksanaan rekonstruksi dan
pengungkapan TKP utama terkait kasus pembunuhan ini. Yakni, terletak pada
masalah saksi-saksi. “Soal saksi merupakan kendala utama bagi kami untuk
mengungkap TKP pertama terjadinya pembunuhan terhadap korban. Dan masalah saksi
pula yang menjadi kendala belum dilaksanakan rekonstruksi dalam kasus ini,”
ulasnya.
Ada isu bahwa adanya
pengembangan terkait penanganan kasus ini karena dugaan bahwa suara-suara
melalui saluran seluler telah diangkat?. “Saya belum tahu soal itu. Jika ada
hal itu, serahkan kepada kami sekarang juga. Yang saya tahu, hanya kasus korupsi
dan Narkoba saja yang bisa diangkat suaranya oleh pihak terkait. Tetapi kasus
kasus ini, sampai sekarang saya belum tahu ada suara-suara lewat saluran
seluler yang telah diangkat,” ucap Hilmi. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda