“Misteri” Tanah di Blok 70 Amahami “Kian Seksi”-Pajak Pratama Ngaku Tak Tahu Soal Peralihan Nama SPPT
Wakil
Walikota Bima: Nanti Akan Terkuak di Meja Polisi
Untuk
memperoleh data soal peralihan SPPT tersebut, dinilai bukan perkara mudah.
Tetapi, Visioner terus melakukan penelusuran hingga sukses mendapatkannya dari
seseorang yang identitasnya dirahasiakan. Setelah memperoleh data tersebut, Jum’at
(1/3/2019) Visioner langsung bertandangt ke Kantor Pajak Pratama Cabang Bima
yang berlokasi di Raba Kota Bima. Sesampainya di Kantor tersebut, muncul sebuah
kesan “berbeda”.
Lho,
tadi anda menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang tersebut sedang berada di
luar daerah dan ada pula yang sedang mengikuti kegiatan penting di sini?. “Bapak
tunggu saja sebentar, kan belum kemana-kemana kan,” tanya Limbong dan kemudian
bergegas ke dalam ruang di lantai satu pada bagian selatan itu.
Peristiwa peralihan SPPT tersebut erat kaitannya dengan peristiwa pidana dan ada rencana akan ditindaklanjuti ke meja hukum, bagaimana komentar Anda?. "Silahkan saja, tetapi kami juga perlu diperlihatkan dokumennya. Ada punya dokumen tentang peralihan SPPT tersebut," tanya Hendri.
Secara
terpisah, Kepala BPKAD Kota Bima melalui Kabid Penagihan yakni Muhammad Natsir
M.Pd dengan tegas menyatakan bahwa alur proses hingga SPPT dimaksud dialihkan
namanya dari Pemkot Bima ke Ahyar Anwar dilakukan oleh pihak Pajak Pratama
Cabang Bima. “SPPT tersebut adalah dicetak oleh pihak Pajak Pratama Cabang
Bima. Sementara soal SPPT tersebut, Pemkot Bima hanya bertindak sebagai
penagih,” tegas Natsir, Jum’at (1/3/2019).
Inilah SPPT atas nama Akhyar Yang Dicetak oleh Pihak Pajak Pratama Cabang Bima Tahun 2012 |
Visioner Berita
Kota Bima-Dugaan
misteri tentang ada upaya “berbeda” di lahan seluas 54 are di blok 70 kawasan
Amahami Kota Bima, secara perlahan mulai terkuak. Sebelum, Wakil Walikota Bima,
Feri Sofiyan SH menduga bahwa Akhyar Anwar sesungguhnya tahu soal tukar guling
tanah tersebut dengan tanah di So Wila Kecamatan Monta antara Maman Anwar
dengan Pemkab Bima. Masih soal tanah itu, Wakil Walikota Bima pun menduga “ada
hal lain” yang dibicarakannya disaat Feri berada di legislatif Kota Bima dan
pada moment Pilkada ketika berpasangan dengan H. Anang.
Hanya
saja Politisin kawakan yang akrab di sapa Bang Feri ini, enggan membuka “hal
lain” dimaksud di ruang publik. “Saya menduga sesungguhnya Akhyar tahu soal
tukar guling tanah tersebut oleh Maman Anwar dengan Pemkab Bima tahun 1998. Tetapi
yang pasti, soal tanah itu sesungguhnya tidak ada korelasinya antara Pemkot
Bima dengan Akyar. Pasalnya, Pemkot Bima hanya menerima penyerahan dari Pemkab
Bima secara. Jika dianggap adanya upaya perampasan hak terkaitb tanah tersebut,
maka silahkan menuntut Maman Anwar dan atau Pemkab Bima, jadi jangan mencubit
Pemkot Bima,” imbuh Bang Feri kepada Visioner sebulan silam.
Lepas
dari dugaan tersebut, diduga adanya misteri lain terkait tanah seluas 54 are di
blok 70 di kawasan Amahami. Yakni, peralihan SPPT dari nama Pemkot Bima ke nama
Akhyar Anwar, dan proses itu berlangsung di Pajak Pratama Cabang Bima. Alur
proses hingga SPPT soal peralihan dimaksud berlangsung pada tanggal 3 November
tahun 2012 dan tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani secara resmi oleh pihak
Pajak Pratama Cabang Bima. (bukti-bukti ada di berita).
Dan Inilah SPPT Atas Anama Akhyar Anwar Yang Diterbitkan oleh Pajak Pratama Cabang Bima tahun 2013 |
“Maaf,
kami dari media online visionerbima.com. Mohon izin bisa mengantarkan kami
kepada pejabat yang berwenang di sini terkait peralihan nama SPPT dari Pemkot
Bima ke Akhyar Anwar,” demikian Visioner menyapa seorang Security di kantor
Pajak Pratama ini.
Sang
Security ini pun langsung bergegas memberitahukan kepada pejabat yang berwenang
pada di lantai dasar pada bagian selatannya. Sementara Visioner harus menunggu
di kursi tamu. “Silahkan duduk sebentar ya Pak Wartawan. Saya sudah
memberitahukan kepada yang bersangkutan, dan sesaat lagi beliau akan datang ke
sini,’ ujar Security ini.
Tak
lama kemudian, seorang Pegawai Pajak Pratama yang mengaku bernama Limbong
keluar dari ruangannya untuk menemui Visioner yang sejak awal menunggu di ruang
tamu. Dan saat itu pula, Visioner memperkenalkan diri sembari memperlihatkan ID
Card sebagai Junalis kepada Limbong, serta menjelaskan pula tentang tujuan
kehadirannya kepada Limbong. Yakni mempertanyakan alur proses hingga terbitnya peralihan
nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar. “Ada keperluan apa, mau tanya soal apa
dan anda-anda dari mana,” tanya Limbong kepada Visioner.
Tanpa
menunggu lama, Visioner pun langsung bertanya pada tujuan inti. Anda Pejabat
yang berwenang untuk memberikan tanggapan kepada Media terkait alur proses
kepengurusan hingga terbitnya SPPT peralihan dari nama Pemkot Bima ke Akhyar
Anwar pada tahun 2012 dan tahun 2013?.
“Oh,
kalau persoalan itu saya tidak berhak memberikan keterangan kepada media massa.
Tetapi, ada pejabat yang berwenang untuk itu. Untuk saat sekarang, pejabat tersebut
sudah keluar daerah dan ada yang sedang menmgikuti kegiatan penting di sini,”
kata Limbong.
Jika
demikian adanya, boleh kami meminta nomor Handphone pejabat yang berwenang yang
anda maksud?. “Untuk apa, kalau permintaan anda untuk tujuan mengkonfirmasi
berita ya tentu saja saya harus minta izin kepada yang bersangkutan untuk
memastikan apakah nomor Handphone bisa diberikan kepada anda-anda atau
sebaliknya. Oleh karenanya, tunggu sebentar ya,” harap Limbong.
Kasubag umum dan Kepatuan Pada Kantor Pajak Pratama Cabang Bima, hendri |
Selang
beberapa menit kemudian, Kasubag Umum dan Kepatuan Internal pada Pajak Pratamja
Cabang Bima, Hendri langsung ke luar ruangannya dan kemudian menemui visioner
di ruang tamu. Substansi pertanyaan anda tentang peralihan nama dalam SPPT terkait
tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar,
yang mengurus SPPT di Kota adalah pihak Disependa Kota Bima. “Yang mengurus
semuanya terkait SPPT di Kota adalah Dispenda Kota Bima,” kata Hendri.
Soal
SPPT dimaksud hanya bertindak sebagai penagih, sementara alur proses hingga
percetakannya adalah dilakukan oleh pihak Pajak Pratama Cabang Bima, bisa
menjelaskannya?. “Maaf, saya tidak dalam kapasitas untuk memberikan penjelasan,
karena kami tidak dalam kondisi mencetak juga waktu itu. Karena, itu sudah lama
sekali. Dan pada tahun 2011 dan tahun 2012, kepengurusan soal SPPT sudah
diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Tetapi, proses kepengurusan SPPT
itu sama saja,” ujar Hendri.
Masih
soal SPPT tersebut, pihak Dispenda Kota Bima dengan tegas menyatakan hanya
bertindak sebagai penagih sementara alur proses hingga hal itu diterbitkan ada
pada Pajak Pratama Cabang Bima?. “Saya tidak bisa menjelaskan hal itu. Karena,
saya masuk di sini pada tahun 2015. Saya pun tindak bisa menyampaikan hal itu.
Artinya, saya tidak tahu,” ucap Hendri.
Kabid Penagihan Pada DPKAD Kota Bima, Muhammat Natsir M.Pd |
Tetapi
pada prinsipnya kata Hendri, SPPT itu diterbitkan setelah melewati proses,
tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tetapi, dengan tegas Hendri
menyatakan bahwa SPPT maupun surat girik bukan merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas lahan (tanah) bagi setiap orang.
“SPPT
hanyalah bukti bahwa yang bersangkutan telah membayar pajak atas tanah yang
gunakan, salah satunya adalah hak guna pakai (HGP). Sementara kepemilikan atas
lahan bagi siapapun adalah sertifikat,” tegas Hendri.
Darah
kelahiran Bangka Belitung yang berdomilisi di Jakarta ini berharap, jika Pemkot
Bima menyatakan bahwa lahan di blok 70 seluas 54 are di kawasan Amahami
memiliki legalitas secara resmi tentang penyerahan asset dari Pemkab Bima maka
langkah selanjutnya adalah segera menerbitkan sertifikatnya. “Pemkot Bima
dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat kan namanya Pemerintah juga.
Soal sertifikat, kan bisa dilakukan dengan cara goverment to Goverment,”
harapnya.
Perlunya
Pemerintah untuk memiliki alasa hukum dalam bentuk sertifikat, diakuinya lebih
kepada upaya mengantisipasi adanya pihak-pihak lain untuk menguasai aset
Pemerintah pula. Sebab, banyak kasus aset Pemerintah yang diduga dikuasai oleh
pihak ketiga (orang lain).
“Salah
satunya, salah satu kawasan Situs Nasional yang ada di Bima yang saat itu yang
hendak di kuasai oleh oknum. Dan soal itu, telah terjadi pengurangan terhadap
luas lahannya. Namun, setelah kawasan situs tersebut telah memiliki sertifikat
maka semuanya menjadi clear. Kendati lahan sudah Pemerintah sudah tercatat
dalam buku asetnya, tentu masalah sertifikatnya mutlak untuk dibutuhkan,”
terang Hendri.
Wartawan
diakuinya memiliki akses yang mudah untuk berkomunikasi dengan DPRD untuk
mendorong agar semua aset aset milik Pemerintah memiliki sertifikat guna mengantisipasi
berbagai kemungkinan di kemudian hari.
“Kami
kira, Wartawan sangat mudah mengkomunikasi hal itu dengan Pemerintah baik
Eksekutif maupunh legislatif. Eksekutif mengajukannya ke Dewan, dan selanjutnya
anggaran untuk membuat sertifikat terkait aset Pemerintah bisa disetujuan untuk
dimasukan dalam APBD. Sebab, anggaran untuk itu saya kira tidaklah terlalu
banyak kok. Sekali lagi, sertifikat aset Pemerintah sifatnya sangat penting,”
pungkas Hendri.
Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH |
Natsir
kemudian mengaku, pihaknya telah mendapatkan alur proses hingga SPPT dimaksud
diterbitkan oleh pihak Pajak Pratama Cabang Bima. “Antara lain adanya surat
permohonan tidak bernomor dan ada pula surat permohonan yang dilampirkan tanpa
menyebutkan objeknya secara jelas dan lainnya. Bukti-bukti itu sudah ada di
tangan kami. Alur-alur proses yang dilewati hingga peralihan SPPT dimaksud,
jelas cacat demi hukum. Walau demikian, SPPT dimaksud diterbitkan oleh pihak Pajak
Pratama Cabang Bima tentu saja menjadi pertanyaan,” beber Natsir.
Pada
saat peralihan nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar oleh pihak Pajak
Pratama Cabang Bima, masalah alur proses kepengurusan SPPT dalam Kota belum
beralih ke Pemkot Bima. Sementara peralihan kepengurusan SPPT dari pajak Pratama
Cabang Bima ke Pemkot Bima, diakuinya terjadi beberapa waktu setelah nama SPPT
dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar dicetak oleh institusi itu pula (Pajak Pratama
Cabang Bima).
Kecuali,
pihaknya mengembalikan nama Pemkot Bima dalam SPPT tersebut adalah setelah
kewenangan kepengurusannya dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Nampaknya, untuk mengklarifikasi sekaligus memperjelas seluruh alur proses
peralihan nama SPPT dari Pemkot ke Akhyar Anwar ini perlu dibicarakan dalam satu
meja antara Pemkot Bima dengan pihak Pajak Pratama Cabang Bima,” ucap Natsir.
Wakil
Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH yangt dtemui oleh Visioner di kediamannya pada
Jum’at (1/3/2019) terlihat masih sangat santai dan bahkan tersenyum lebar
ketika diwawancara soal itu. “Pemerintah sudah menjelaskan secara panjang lebar
soal tanah itu adalah milik Pemkot Bima dan sudah tercatat sebagai aset daerah.
Peralihan nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar oleh pihak Pajak Pratama Cabang
Bima, tentu saja menjadi persoalan lain. Lagi pula Akhar sudah melaporkan
Pemkot Bima ke Polisi kok, maka saatnya nanti pihak Pajak Pratama Cabang akan
diminta kesaksiannya oleh penyidik Polres Bima Kota. Ya, tunggu saja episode
penanganan selanjutnya,” tegas Bang Feri. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda