Khusus Peristiwa Pelanggaran di Amahami, Semua Instrumen Negara di Kota Bima Terus Bergerak Serius
Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH Saat Diwawancara Usai Gelar Rapat Khusus di Ruang Kajari Bima (11/3/2019)
|
Catatan
penting Visioner menjelaskan, Rapat Koordinasi (Rakor) terkait sejumlah
persoalan di Amahami termasuk masalah tanahn di blok 70 seluas 54 are di
kawasan Amahami sudah dilakukan pebih dari satu kali. Sejumlah pointer
kesepakatan dari FKPD Kota Bima guna menyikapi masalah yang terjadi di kawasan
Amahami, pun telah dibulatkan untuk ditindaklanjuti secara serius oleh semua
Instrumen Negara di Kota Bima tersebut. Kesepakatan tersebut, dilahirkan di Makodim
1508 Bima beberapa waktu lalu.
Selanjutnya,
Pemkot Bima melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Kejaksaan setempat guna
menjawab berbagai persoalan di kawasan Amahami termasuk di blok 70 seluas 54
are-sebut saja bahwa Kejaksaan adalah pendamping hukum soal Perkara Perdata dan
TUN. Guna menindaklanjuti MoU yang telah ditandatangani tersebut, pada Senin (11/3/2019)
FKPD Kota Bima kembali menggelar rapat tertutup di ruangan kerja Kajari
setempat, Widagdo MP, SH.
Moment Wawancara Kajari Bima Usai Rapat Khusus (Beritanya Akan Menyusul) |
Moment khusus pembahasan yang tidak memperbolehkan awak media melakukan peliputan
secara langsung tersebut, ternyata bukan saja membahas soal tanah di blok 70
kawasan Amahami. Tetapi, justeru memabahas secara khusus tentang fenomena di
kawasan Amahami secara keseluruhan.
“Rangkaian
kerja seluruh instrumen negara di Bima dalam membahas masalah di Amahami secara
keseluruhan, sudah dimulai dan sedang dilakukan. Agenda khususnya bukan saja
pada tataran tanah di blok 70 seluas 54 are itu. Tetapi, soal fenomena yang
tejadi di Amahami secara keseluruhan,” tegas Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH
kepada Visioner usai mengikuti rapat khusus di ruang kerja Kajari Bima.
Terkait
masalah itu, Ketua DPD 2 PAN Kota Bima menyatakan terdapat dua agenda penting
yang dibahas secara khusus pada moment dimaksud. “Antara lain kita akan
memberikan kuasa secara khusus kepada pihak Kejaksaan sebagai Pengacara Negara
untuk menangani secara keseluruhan terkait kasus tanah di kawasan Amahami,
termasuk di blok 70 seluas 54 are itu,” tegas lulusan fakultas Hukum pada Unram
NTB sekaligus mantan Legislator selama tiga periode ini.
Langkah-langkah
taktis dan efektif yang akan dilakukannya di dalam menjawab seluruh fenomena
yang ada di kawasan Amahami, diakuinya bersifat teknis yang penanganannya telah
diserahkan kepada Kejari Raba-Bima. “Pertanyaan soal itu adalah bersifat teknis
yang tentu saja akan dijawab oleh Kajari Bima yang diberikan kuasa khusus untuk
menangani persoalan-persoalan dimaksud,” terang Politisi kawakan sekaligus
Ketua KONI dan Pordasi Kota Bima ini.
Sementara
rumusan-rumusan langkah yang akan dilakukan guna menjawab kasus-kasus yangn ada
di kawasan Amahami tegasnya, juga tetap bersifat teknis yang akan dijawab oleh
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.
“Soal
alas hukum sebagai bukti hak milik Pemerintah terkait tanah yang di blok 70 di kawasan
Amahami itu, juga diserahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai Pengacara Negara
untuk mengurusnya. Masalah SKKnya, juga
segera kami serahkan kepada pihak Kejaksaan karena hari ini adalah rapat
lanjutan setelah MoU ditandatangani secara legal. Kan MoU soal itu baru kemarin
(11/3/2019).
Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih SH Usai Mengikuti Rapat Khusus di Ruang Kerja Kajari Setempat (11/3/2019) |
“Karena
Jaksa sebagai Pengacara Negara maka kami serahkan untuk menangani semua
permasalahan di Amahami secara tuntas. Urusan yang diserahkan kepada Kejaksaan
sebagai pengacara negara, juga berkaitan dengan wilayah laut yang ditimbun, dan
yang dijadikan sebagai lahan milik perorangan di kawasan Amahami itu pula. Dan
agenda kedua yang dibahas pada moment rapat tadi, yakni terkait persiapan kita
dalam menyambut HUT Kota Bima pada April 2019,” pungas Politisi berpenampilan
menarik dan dikenal tegas yang akrab disapa Bang Feri ini.
Pada
moment itu pula, Ketua DPRD Kota Bima Samsurih SH yang dimintai komentarnya
menjelaskan bahwa soal semua masalah yang terjadi di kawasan Amahami sedang
dilakukan penelusuran data oleh pihak Pansus Dewan yang sudah dibentuk.
“Pansus
sudah melakukan konsultasi sekaligus memperoleh informasi-data penting baik
dari Bappeda maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB maupun Departemen
Kelautan dan Perikanan RI. Informasi awal soal kerja Pansus tersebut, pun sudah
dipublikasikan oleh Visioner. Selanjutnya, Insya Allah pihak Pansus Dewan akan
segera memanggiln pihak BPN, Dinas Teknis, dan masyarakat yang memiliki
sertifikat di kawasan itu pula,” janjinya.
Tentang
keseriusan Dewan melalui Pansus untuk menjawab tuntutan publik terkait
fenomena-fenomena yang terjadi di kawasan Amahami tegasnya, telah dibuktikan
melalui kerja Pansus yang sudah ke Bappeda dan Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi NTB hingga ke Departemen Kelutan dan Perikanan RI. “Selanjutnya
masalah teknis tentang kinerja Pansus soal itu, tentu saja akan muncul di DPRD
Kota Bima pula. Dan langkah-langkah teknis lainnya, tentu akan kita lihat
secara bersama-sama pula,” pungkas Samsurih. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda