Kajati NTB: Jaksa Jadi Pendamping Hukum Pemerintah itu Lebih Tepat Daripada Pengacara Yang Memakan Banyak Anggaran
Walikota Bima: Demi Terciptanya Pemerintahan Yang Baik Jangan Takut
Bekerjasama Dengan Aparat Penegak Hukum
Foto Bersama di Moment Penandatanganan MoU antara Pemkot Bima, Bank BPR NTB Bima dengan Pihak Kejaksan Negeri Raba-Bima (8/3/2019) |
Visioner
Berita Kota Bima-Adalah sebuah langkah maju yang dilakukan oleh pihak Pemkot Bima dan Bank
BPR NTB Bima. Yakni, menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Raba-Bima. MoU tersebut, secara spesifik diakui lebih kepada
pendampingan hukum oleh Jaksa terhadap Pemkot Bima maupun Bank BPR terkait
pendapingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan penandatanganan MoU tersebut,
dilaksanakan di aula utama Kejari Bima pada Jum’at sore (8/3/2019) dan dihadiri
oleh Kajati NTB, Arif, SH, MH, Kajari Bima, Widagdo MP, SH, Walikota Bima, H.
Muhammad Lutfi, SE, Bupati-Wakil Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri,
SE-Drs. H. Dachlan M. Noer, Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satrio Wibowo,
S.IK, DPRD Kota Bima, Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH, pihak
Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, SKPD/OPD Kota maupun Kabupaten Bima, Polres
Bima Kota, Kodim 1608 Bima, Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama (Toga) dan
lainnya.
Kajari Bima, Widagdo MP, SH Saat Menyampaikan Sambutannya Pada Moment Penandatangan MoU |
“MoU ini juga telah sesuati dengan ketentuan
yang berlaku. Jaksa menjadi pendamping hukum Pemerintah terkait perkara Perdata
maupun TUN, sesungguhnya bukan hal baru. Tetapi, terjadi sejak lama dan sampai
saat ini. Dengan telah ditandatanganinya MoU tersebut, maka dengan sendirinya
Jaksa sudah sangat siap mendampingi Pemkot Bima dan Bank BPR NTB Bima yang
merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” papar Widagdo.
Widagdo menyatakan, Kejaksaan merupakan
lembaga resmi negara dan berkewajiban mendampingi Pemerintah terkait perkara
Perdata maupun TUN. “MoU ini dibuat dan ditandatangani berdasarkan proses,
tahapan yang sangat matang, berlandaskan aturan yang jelas serta memiliki
kekuatan secara hukum pula. Dan MoU ini telah mencerminkan bahwa Pemkot Bima,
Bank BPR NTB Bima telah membangun kerjasama dengan Kejaksaan dalam konteks
pendampigan hukum terkait perkara Perdana maupun TUN. Pun MoU ini adalah sesatu
yang sangat baik, dan tentu saja memiliki makna yang baik pula. Untuk itu, kami
perlu menyampaikan apresiasi dengan terimakasih kepada pihak Bank BPR Pemkot
Bima dan Bank BPR NTB Bima,” terang Widagdo.
Kajati NTB, Arif, SH, MH |
Kajati NTB ini, juga menyatakan bahwa pendandatangan
MoU yang dilakukan oleh Pemkot Bima, Bank BPR NTB Bima dengan pihak Kejaksaan
merupakan langkah sekaligus upaya yang sangat baik. Keputusan kerjasama melalui
MoU tersebut, adalah langkah yang sangat tepat dari peda Pemkot Bima maupun
Bank BPR NTB Bima dalam memposisikan Kejaksaan sebagai pendamping hukum pada
Perkara Perdana dan TUN dari pada menggunakan tenaga Pengacara Swasta yang
justeru beresiko terhadap anggaran negara dalam hal pembiayaannya.
“MoU ini sifatnya Goverment to Goverment
pula. Kalau Pemkot Bima dan Bank BPR NTB Bima menggunakan jasa Pengacara Swasta
sebagai pendamping hukum Perdana maupun TUN, tentu saja akan dibiayai dengan
anggaran negara. Sekali lagi, apa yang dilakukan oleh pihak Pemkot Bima dan
Bank BPR NTB Bima terkait MoU tersebut merupakan keputusan yang sangat baik dan
tepat,” tegas Kajati NTB.
Sementara itu, Walikota Bima H. Muhammad
Lutfi, SE dalam sambutan singkatnya menyatakan aprersiasi dan terimakasihnya
atas kerjasama yang baik dengan pihak Kejaksaan terkait pendampingan hukum sebagaimana
yang tertera dalam MoU tersebut. “Ucapan dan apresiasi yang sama, juga kami
sampaikan kepada semua pihakyang telah mendorong positif hingga MoU ini telah
ditandatangani secara bersama-sama,” ujar Walikota Bima.
Walikota Bima, H.Muhammad Lutfi, SE |
“Dari kekhawatiran tersebut, membangun
kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum seperti pendatanganan MoU
dimaksud pun jarang dilakukan. Padahal, kerjasama pendampingan hukum melalui
MoU adalah langkah sekaligus keputusan yang maju dan maknanyapu sangat baik
pula,” tegas Lutfi.
Lutfi menyatakan, kerjasama yang baik melalui
MoU tersebut adalah salah satu upaya untuk menciptakan Pemerintahan yang baik
sebagaimana harapan dan cita-cita bersama pula. Oleh sebab itu, sedikitpun tak
ada kekhawatiran baginya untuk membangun kerjasama yang legal dengan aparat
penegak hukum.
“Masyarakat dan daerah ini
harus terus didorong untuk berpikiran maju. Oleh karenanya, guna menciptakan
Pemerintahan yang baik jangan pernah takut untuk membuat MoU dengan aparat
penegak hukum,” imbuh Lutfi. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda