Kajari Bima Tegaskan Akan “Memenjarakan” Akhyar Jika Tak Segera Angkat Kaki Dari Tanah Pemkot
Kajari Bima, Widagdo MP, SH saat diwawancara Visioner bersama Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan SH dan Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih SH beberapa Waktu lalu |
Visioner Berita
Kota Bima-Hingga
detik ini, Akhyar Anwar belum juga angkat kaki di tanah seluas 54 are di blok
70 kawasan Amahami Keluarhan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.
Buktinya, hingga detik ini papan nama yang ditancapnya di atas tanah tersebut
terlihat masih berdiri tegak. Tak hanya itu, Akhyar juga terlihat telah
melakukan pemagaran di atas tanah tersebut.
Bukan
itu saja, di tanah itu Akhyar telah melakukan penimbunan di atas timbunan yang
dilakukan oleh Pemkot Bima. Padahal, tercatat sudah dua kali Pemkot Bima
melayangkan surat teguran kepada Akhyar Anwar agar segera mengosongkan lahan
tersebut. Lagi-lagi, Akhyar masih membandel alias mengabaikan surat teguran
resmi dari Pemkot Bima tersebut.
Kesan
lainnya yang muncul, Akhyar melalui Pengacaranya-sebut saja Al Imran diduga
terus bernyanyi di Media Sosial (Medsos) sembari menyatakan bahwa Pemkot Bima
tidak memiliki legal standing terkait tanah itu. Sementara pengklaiman Akhyar
melalui Pengacaranya di Medsos antara lain SPPT yang diduga palsu, surat dari KOMNASHAM,
surat dari Ombudsman, dan surat dari Kemendagri dan SP2HP dari pihak Kepolisian.
Yang
tak kalah uniknya, Akhyar melalui Pengacaranya ddiuga terus mencari suaka
(perlindungan) dengan sinyalemen ingin mempertahankan argumentasinya sebagai
pemilik tanah tersebut. Yakni, tengah bersama DPRD Kabupaten Bima. Kabarnya,
DPRD Kabupaten Bima telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) menindaklanjuti “keinginan
Akhyar Anwar melalui Pengacaranya” terkait tanah itu. Konon, Pansus DPRD
Kabupaten Bima dibawah Pimpinan Muhammad Amin SH Alias Digon yang merupakan
duta PDIP tengah bekerja guna menindaklanjuti pengaduan Al Imran.
Ketua Assosiasi API NTB, Sudirman SH (Topan) |
Hal
menarik lainnya, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima yang juga duta Partai
Nasdem yakni Edy Muchlis S.Sos dengan nada lantang menyatakan agar pihak Pemkot
Bima tidak ikut campur soal tanah di blok 70 seluas 54 are di kawasan Amahami.
Padahal dalam data real tentang alur proses hingga aset tersebut telah
diserahkan secara resmi ke Pemkot Bima, hingga kini ada di tangan Pemkot Bima.
“Saya
sarankan agar Bung Edy Muchlis mempelajari datanya secara utuh sehingga tidak
tidak disebut mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan. Maaf, itu hanya saran
saja. Dan Pansus DPRD Kota Bima sudah terbentuk terlebih dahulu serta sedang
bekerja soal tanah itu,” tegas salah seorang anggota Pansus DPRD Kota Bima
(duta PKPI),” Nazamudin.
Ketegasan
yang sama, juga muncul dari Ketua Assosiasi Pejuang Independen yakni Sudirman
SH alias Topan. Oleh sebab itu, Topan menyarankan agar Edy Muchlis tidak
terlalu buru-buru mengeluarkan pernyataan yang demikian sebelum memperoleh data
secara utuh mulai dari peristiwa tukar guling tanah tersebut antara Maman Anwar
dengan Pemkab Bima tahun 1998 hingga aset dimaksud diserahkan secara resmi
kepada Pemkot Bima.
“Pelajari
datanya secara utuh sebelum terjadi senjata makan tuan, itu saran saya. Laporkan
saja jika Pemkot atau Pemkab Bima melakukan perampasan hak atas tanah tersebut,
jangan hanya nyanyi-nyanyi kencang di Medsos. Melaporkan Pemkab dan Pemkot Bima
secara pidana jika dianggap merampas hak mereka, itu juga lebih elegan
ketimbang diduga mencari suaka dimana-mana. Sekali lagi, itu saran saya,” tegas
Topan.
Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH |
Pemkot
Bima, diakuinya memiliki peluang untuk melaporkan Akhyar secara pidana karena
diduga keras melakukan pemalsuan SPPT dari nama Pemkot Bima ke nama Akhyar
Anwar terkait aset dimaksud. Hanya saja kata Topan, Pemkot Bima masih berpikir
bahwa Akhyar adalah warga Kota Bima pula. “Dalam kasus ini, ada sesuatu yang unik
menurut saya. Yakni, adanya Pansus di atas Pansus. Padahal proses, tahapan dan
mekanisme kerja Pansus tidak ada yang berbeda karena objeknya sama,” pungkas
Topan.
Walikota
Bima melalui Sekda setempat, Drs. H. Muhtar Landa MH menyatakan bahwa pihaknya
telah melayangkan surat teguran secara resmi kepada Akhyar agar segera
mengosongkan lahan tersebut. Namun sampai detik ini, teguran melalui surat
resmi tersebut hingga sekarang tak juga diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Penanganan
kasus ini sudah kami serahkan kepada pihak Kejari Raba-Bima. Karena, Pemkot Bima
telah menandatangani MoU secara resmi terkait peristiwa Perdata maupun TUN.
Sekali lagi, Pemkot Bima telah memberikan kuasa khusus kepada pihak Kejaksaan
untuk menangani masalah itu. Selanjutnya, silahkan Visioner mewawancara Kajari
Bima,” sahutnya, Jum’at (15/3/2019).
Secara
terpisah Kajari Bima, Widagdo MP, SH yang dimintai tanggapannya mendesak agar
Akhyar sesegera mungkin angkat kaki alias mengosongkan lokasi itu. Jika tidak,
maka pihaknya akan mempidanakan Akhyar. Kajari Bima menyatakan bahwa ketegasan
tersebut adalah atas nama Pengacara Negara yang telah diberi kuasa khusus oleh
Pemkot Bima.
“Alasan kami
mempidanakan dia nantinya, ya karena dia memasuki tanah orang tanpa berhak. Kami
berbicara atas nama Pengacara Negara yang telahn menerima kuasa khusus dari
Pemkot Bima sekaligu sebagai Pidana Umum (Pidum), sekali lagi mengingatkan agar
Akhyar segera angkat kaki dan mengosongkan lokasi itu. Jika tidak, maka
akibatnya nanti adalah penjara. Pun, Akhyar sama sekali tidak memiliki legal
standing terkait tanah itu,” imbuhnya, Jum’at (15/3/2019). (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda