JPU Kembalikan Berkas Tekson ke Polisi, Tersangka Berpeluang Bebas?
ILUSTRASI (Sumber Dok: Google) |
Visioner Berita
Kota Bima-Peristiwa
pembunuhan tergolong sadis yang menimpa warga Kendo Kecamatan Raba Kota Bima,
Wawan Hermawan beberapa bulan silam, hingga kini masih segar dalam ingatan
publik. Penanganan kasus ini di tingkat Kepolisian Polres Bima Kota, hingga
kini belum juga tuntas.
Catatan
Visioner mengungkap, hingga kini status penanganan kasus tersebut belum juga di
P21. Nampaknya, Polisi masih menemukan adanya sejumlah kendala sekaligus hambatan
serius dalam menangani kasus yang menimpa korban sekaligus anak kandung dari
PNS (Sipil pada Polres Bima Kabupaten ini). Dan kendala serta hambatan terkait
kurangnya saksi-saksi dalam kasus ini, pun diakui jadi pemicu bahwa rekonstruksi
sekaligus pengungkapan TKP utama terkait peristiwa pembunuhan ini.
Padahal,
Penyidik Reskrim Polres Bima Kota telah menetapkan Takdi alias Teko alias
Tekson sebagai tersangka dalam kasus itu. Desas-desus yang diterima Visioner
menduga, berpotensi besar bahwa penanganan kasus Tekson ini akan berakhir di meja
Polisi alias disinyalir tak akan berlanjut sampai pada proses penanaganan hukum
berikutnya. Salah satu indikasinya, masa penahanana terhadap Teksos sejak
ditetapkan sebagai tersangka sudah berlangsung dan terungkap akan berakhir pada
Jum’at (22/3/2019).
Artinya,
status penahananan sekaligus tersangka yang disandang oleh Tekson diduga akan
segera usai. Informasi yang tak kalah menariknya menjelaskan, beberapa hari
lalu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Raba-Bima telah mengembalikan
berkas kasus tekson kepada Sat Reskrim Polres Bima.
Masih
menurut informasi yang diterima Visioner, pengembalian berkas tersebut kepada
Polisi karena alasan belum terpenuhinya syarat formil dan materil secara keseluruhan
berkaitan dengan alat bukti yang berhubungan dengan pasal 338 ayat atau 351
ayat 3 KUHP seperti yang dicantumkan oleh Penyidik dalam berkas perkara kasus
Tekson.
Kekurangan
dalam berkas kasus tersebut, juga dibenarkan oleh Kajari Bima melalui Jaksa
Penuntut Umum yakni Farhan, SH. Oleh karenanya, pihaknya telah mengembalikan
berkas tersebut kepada pihak Polres Bima Kota dengan sejumlah petuntuk untuk
diisi dan kemudian diserahkan kembali kepada pihaknya.
“Dapat
kami sampaikan, syarat formil dan materil belum terpenuhi seluruhnya yakni berkaitan
dengan alat bukti yangg berhubungan dengan pasal 338 atau 351 ay 3 dalam KUHP
seperti yangg dicantumkan oleh Penyidik dalam berkas perkara,” jelas Farha
kepada Visioner, Senin (18/3/2019).
Ditanya
tentang apa saja petujuk pihaknya yang harus segera diisi oleh Penyidik Sat
Reskrim Polres Bima Kota dalam perkara itu, Farhan enggan menjelaskannya. “Dan mengenai
detail isi dari petunjuk tidak bisa kami jelaskan lebih lanjut karena masih
dalam ranah penyidikan yang menjadi wewenang penyidik,” tegas Farhan.
Hingga
berita ini ditulis, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu
Hilmi Monossoh Prayuga, S.IK belum berhasil dikonfirmasi. Namun sebelumnya
(17/3/2019) Hilmi mengaku bahwa dalam penanganan kasus ini masih terkendala
oleh kurangnya saksi. Namun, Hilmi menyatakan bahwa dalam kasus ini ada dua
orang saksi kunci yakni inisial TK dan YS.
Dan diakuinya pula,
rekonstruksi kasus ini juga belum dilakukan. Dan demikian pula dengan
pengungkapan TKP utama dibunuhnya korban. Dan dalam kasus ini pula, pihaknya
belum melakukan pengembangan yang dikarenakan oleh belum adanya keterangan
baru. Sementara sejumlah petunjuk Jaksa pada P19 terkait kasus ini, dijanjikan
oleh Hilmi untuk dituntaskan dalam waktu segera pula. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda