Empat Orang TKI Ilegal Dipulangkan Oleh Disnakertrans
Inilah Nama-Nama TKI Ilegal Yang Dipulangkan itu |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Kabupaten
Bima kini dihebohkan oleh kasus TKI asal Bima di Sudan yang minta pulang. TKI
tersebut, diketahui diduga berangkat secara ilegal ke Sudan. Namun, kini Pemkab
Bima sedang berusaha untuk menjemput TKI tersebut ke Sudan untuk dikembalikan
ke Bima.
Tanpaknya
kasus soal TKI ilegal, belum juga berakhir. Selasa (26/3/2019), terlihat ada
empat orang warga asal Kecamatan Sape Kabupaten Bima sedang tidur di sebuah rumah
jaga di halaman Kantor Disnakertrans Kabupaten Bima Bidang Penta. Usut punya
usut, ternyata keempat orang tersebut merupakan TKI ilegal yang hanya memiliki
Paspor 48 yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi Kabupaten Bima dengan tujuan melancong
alias kunjungan ke Turki dan Iran.
Kadsinakertrans
Kabupaten Bima melalui kabid Penta, M. Irfan HM. Noer S.Sos membenarkan bahwa
keempat orang tersebut merupakan TKI ilegal. Karena ilegal, akhirnya pihaknya
langsung memulangkan kembali keempat orang tersebut ke rumahnya masing-masing,
Selasa (26/3/2019). “Kami sudah memulangkannya. Sejak Senin malam (25/3/2019)
kami menyuruhnya nginap di hotel. Tapi, mereka tidak mau kecuali tetap bertahan
di pos jaga itu,” ungkap Irfan.
Keempat
orang tersebut diketahui ilegal, diakuinya setelah di BAP. Pada Paspor tersebut
tertulis bahwa mereka akan melancong ke Turki dan Iran. Namun selama di BAP
beberapa jam, akhirnya mereka mengaku akan menjadi TKW di Turki dan Iran. “Atas
dasar itu, akhirnya kami memutuskan untuk menghentikan mereka. Dan setelah itu
kami pulangkan ke rumahnya masing-masing di Kecamatan Sape,” bebernya.
Disnakertrans
Kabupaten Bima tegasnya, tidak bisa disalahkan terkait masalah ini. Sebab,
legalitas TKI untuk ke luar negeri harus didukung oleh paspor 24. “paspor 48
bukan merupakan legalitas mereka sebagai TKI. Karena, legalitas TKI tercermin
melalui paspor 24 yang diterbitkan oleh Disnakertrans. Yang jelas, paspor 48
untuk empat orang tersebut bukan dikeluarkan oleh kami,” tegas Irfan.
Empat Orang TKI Menginap di Disnakertrans Kabupaten Bima Sebelum Dipulangkan |
Irfan
kemudian mengungkap, keempat TKI ilegal tersebut menggunakan jasa sponsor
ilegal milik peraorangan bernama Ma’ani. Ma’ani ini ini juga katanya, merupakan
warga asal Kecamatan Sape. “Ma’ani juga telah kami periksa. Ma’ani ini,
berdasarkan informasi yang kami peroleh menyebutkan telah lama beroparsi secara
ilegal pula. Yang jelas, jasa TKI milik Ma’ani ini tidak terdaftar di Disnakertrans
Kabupaten Bima. Oleh karenanya, kami nyatakan ilegal,” terang Irfan.
Kendati
Ma’ani sudah lama beroperasi secara ilegal, memastikan tidak ada kerjasama
mengeluarkan TKI secara ilegal dengan Disnakertrans Kabupaten Bima. “Kalau anda
menyebutkan adanya kerjasama pihak Disnakertrans dengan ma’ani selama ini
adalah seuatu yang salah. Sebab, Disnakertrans ini hanya melayani Perusahaan
Jasa TKI yang legal. Kenapa TKI ilegal bisa lolos ke luar negeri, jangan tanya
kita dong,” sahut Irfan dengan nada tegas.
Kabid Penta, M. Irfan HM. Noer S.Sos |
Menjawab
pertanyaan apakah Ma’ani akan diproses secara hukum, Irfan belum memberikan
kepastian. “Sebenarnya dia sudah lama kita incar. Dan, juga ada kasus TKI
ilegal lainnya yang pernah dikirim oleh dia. Soal apakah dia akan dipenjara
atau tidaknya, ya tergantung teman-teman Kepolisian di Sumbawa yang sudah
mengantongi identitas Ma’ani ini,” tutur Irfan.
Irfan kembali
memastikan, tidak ada kerjasama yang dibangun antara Ma’ani dengan
Disnakertrans Kabupaten Bima. Karena, pekerjaan yang bersangkutan bersifat
perorangan. “Kalau kerja sama dengan Disnakertrans Kabupaten Bima, saya pastikan
tidak ada. Kalau kerjasamanya dengan Imigrasi soal paspor, tentu saja itu jelas
adanya. Soal Ma’ani ini, ente jangan salahkan Disnakertrans. Sebab, soal paspor
itu adalah gawenya pihak Imigrasi,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda