Baba Ngeng:Pelaksana Hanya Tahu Mengerjakan Proyek Setelah Semua Proses dan Tahapan Terlewati
Inilah Proyek Pembukaan Jalan Baru Sekaligus Pengerasan Oleh Baba Ngeng itu |
Visioner Berita
Kota Bima-Mulyono
yang akrab disapa Baba Ngeng, membenarkan bahwa dirinyalah yang mengerjakan
proyek pembangunan jalan lingkar di kawasan Amahami dengan pagu Rp12 M.
Pengakuan tersebut, dijelaskannya kepada Visioner pada Senin (4/3/2-19).
Pelaksanannya proyek pembangunan tersebut, spesifikasinya pembukaan jalan baru
sekaligus pengerasan.
“Pagu
anggarannya bersumber dari APBD 2 Kota Bima tahun 2018. Pekerjaan proyek
pembangunan tersebut telah selesai dikerjakan dan juga sudah dilakukan serah
terima dengan Dinas PUPR Kota Bima, Namun, masa pemeliharaan terhadap proyek
tersebut akan berakhir sekitar Juni 2019,” jelas Baba Ngeng.
Dari
pagu anggaran belasan miliar tersebut, diakuinya bukan sekedar pembukaan jalan
baru dan pengerasan. Tetapi, juga iclud dengan pengaspalan jalan di lingkar
pasar Amahami sepanjang ratusan meter. “Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan
dengan menggunakan PT. Adi Mas Jaya Perkasa. Yang jelas, pembayarannya oleh
Dinas PUPR Kota Bima adalah melalui APBD 2 Kota Bima,” terang Kontraktor yang
diakui tidak pernah bersentuhan dengan peristiwa hukum karena mengedepankan
mutu-kualitas pekerjaan ini.
Terkait
dengan bahwa di atas pembangunan yang dikerjakan itu disebut-sebut sebagai
wilayah laut dan dinyatakan sebagai aktivitas ilegal alias tanpa izin
sebagaimana tudingan Pansus DPRD Kota Bima atas hasil koordinasi dengan pihak
DKP NTB, Baba Ngeng menyatakan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan pihak
pelaksana.
“Pelaksana
hanya tahu melaksanakan kegiatan pembangunan setelah melewati sejumlah proses
dan tahapan sesuai aturan yang berlaku. Lebih jelasnya, proyek tersebut
dilaksanaka tentu saja didahului oleh adanya pengumuman lelang. Dalam
pengumuman lelang, tentu saja tertera apa saja yang menjadi persyaratannya.
Perysratannya itu kita ikuti, kita masukan dan kemudian diseleski-pada akhirnya
ditetapkan sebagain pemenang tender. Selanjutnya, kami melakukan pekerjaan
proyek pembangunan tersebut,” paparnya.
Dan
di dalam kontrak bagi pelaksanaan proyek pembangunan itu, diakuinya tertera
sejumlah persyaratan. “Jalan tersebut karena dikerjakan oleh Kota Bima, maka
hal itu merupakan jalan Kota. Tetapi soal apakah pembangunan tersebut berada di
jalan Kota atau Provinsi NTB, sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan kami
sebagai pelaksana proyek. Sebab, sebagai pelaksana hanya tahu mengerjakan
setelah semua proses dan tahapan dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”
tegasnya.
Pelaksanaan
proyek pembangunan tersebut, dinyatakan selesai pada Bulan Desember 2019. “Pembanghunannya
sudah selesai dikerjakan, sudah di PHO dan juga sudah diaudit oleh pihak Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Tentang bagaimana hasil dari audit BPK tersebut,
sampai sekarang saya belum tahu. Kemungkinan besar hasil audit tersebut akan
diketahui pada 2019 ini,” ucapnya.
Pertanyaan
tentang apakah pelaksanaan proyek pembangunan tersebut telah sesuai dengan besteknya,
ia menegaskan bahwa sesungguhnya tertera dalam kualitas pekerjaannya pula. “Jika
proyejk pembangunan tersebut telah dibayarkan oleh Pemerintah, itu berarti
bahwa syarat besteknya telah terpenuhi baik secara kualitas maupun pada aspek
kuantitasnya,” tuturnya..
Sejak
awal hingga akhir pelaksanaan proyek pembangunan itu paparnya, juga didampingi
oleh pihak Tim TP4D yang didalamnya ada Dinas PUPR Kota Bima, Instansi terkait,
Kepolisian dan Kejaksaan. Tahapan
pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, sejak awal hingga tentu saja dilakukan
dengan sangat teliti pula. “Tetapi untuk memastikan hal itu, tentu saja akan
muncul pada hasil audit yang dilakukan oleh pihak BPK,” sebutnya.
Bersamaan
dengan pemberitaan ini, Baba Ngeng menyampaikan klarifikasi kepada awak media
termasuk Visioner. Yakni, terkait pelaksanaan proyek pembangunan berpagu Rp12 M
tersebut diakuinya tidak masuk dalam daftar perkara yang sedang ditangani oleh
pihak Kajati NTB.
“Sampai
saat ini, yang saya tahu bahwa pekerjaan proyek ini tidak termasuk perkara yang
sedang ditangani oleh pihak kajati NTB. Kabar yang menyebutkasn bahwa saya
telah diperiksa oleh Kajati NTB, itu jelas tidak benar. Buktinya, sampai saat
ini saya belum dipanggil apalagi diperiksa oleh Penyidik Kajati NTB. Tetapi
ketika suatu waktu saya dipanggil dan ada kaitannya dengan proyek ini, tentu
saja akan memenuhinya,” tutur Baba Ngeng.
Singkatnya, Ngeng juga
membantah bahwa sepanjang peroyek pembangunan yang dikerjakan itu terdapat
pohon mangrove yang ditimbun dengan tanah dan material lainnya. “Jujur saja, sejak
saya memulai pekerjaan proyek pembangunan tersebut sama sekali tidak menemukan
satu pohon mangrove sekalipun,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda