Atas Nama JPN, Kajari Bima Tegaskan Tak Akan Menggugat Karena Jelas Itu Tanah Pemkot
Kajari Bima, Widagdo MP, SH |
Visioner Berita
Kota Bima-Berbagai
pihak menyatakan bahwa tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami Kelurahan
dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, sesungguhnya bukan sesuatu yang menarik
untuk dibahas. Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri
Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) misalnya, pun dengan tegas menyatakan bahwa tanah itu
adalah milik Pemkot Bima yang telah diserahkan secara resmi oleh Pemkab Bima
tahun 1998.
Di
mata Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH menyatakan bahwa upaya penimbunan di lokasi
itu oleh Akhyar Anwar identik dengan memberikan kontribusi positif secara
gratis kepada daerah dan masyarakat Kota Bima.
“Tanah
di blok 70 seluas 54 are itu telah jelas milik Pemkot Bima dan telah tercatat sebagai
aset daerah. Sementara upaya penimbunan yanhg telah dilakukan oleh Akhyar Anwar
di sana, anggap saja bahwa ia telah memberikan kontribusi secara gratis kepada
Kota Bima dan masyarakatnya,” tegasnya kepada Visioner sebulan silam.
Sekda
Kota Bima, Drs. H. Muhtar landa, MH yang mintai komentarnya menyatakan bahwa
urusan di Amahami itu telah diserahkan sepenuhnya penanganannya kepada pihak Kejari
Bima. Sebab, pihaknya telah menandatangani MoU dan menyerahkan SKK dengan pihak
Kejaksaan setempat sebagai JPN untuk menangani masalah itu.
“Siapa
saja yang datang menanyakan hal itu ke Pemkot Bima, kami tegaskan silahkan menghubungi
pihak Kejaksaan setempat. Surat teguran, sudah dua kali kami layangkan kepada
mereka. Jawaban surat dari teguran pertama telah kami terima tetapi tanpa
tandatangan. Sedangkan jawaban mereka dari surat teguran kedua, sudah kami terima
dan telah di serahkan ke Instansi terkait, kami tidak membacanya karena terlalu
tebal,” tandasnya.
Lepas
dari itu, kini Kejari Bima Widagdo MP, SH selaku Jaksa Pengacara Negara yang
telah menandatangani MoU serta Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Bima
kembali bersuara keras. “Kita tidak akan menggugat, karena jelas tanah itu
adalah milik Pemkot Bima. Ya, kita tunggu saja apakah mereka berani menggugat
dan bisa membuktikan bukti kepemilikannya yang sah atau tidaknya,” tegas Kajari
Bima, Rabu (20/3/2019).
Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH |
Terkait
tanah itu duganya, sebenarnya yang bikin ribut adalah “mereka”. “Ya, biar saja,
yang bikin ribut-ribut kan mereka. Yang jelas, bukan kita yang ribut-ribut soal
itu. Kok ada ada bahasa bahwa Wartawan yang mempelintir bahasanya Kajari Bima,
itu maksudnya apa, dan apa yang dipelintir,” tanyanya sembari mengulas bahwa
sesungguhnya dirinya tidak pernah membantah berita Visioner tetapi lebih kepada
beda bahasa.
SKK
termasuk penanganan masalah tanah di blok 70 seluas 54 are itu, diakuinya telah
ditandatangani. Tentang langkah-langkah selanjutnya, Kajari Bima menyatakan
akan mendiamkannya saja. “Kita diamkan saja. Kalau mereka menggugat, tentu saja
kita layani. Kalau kita disuruh gugat, itu rasanya lucu. Lha wong itu milik
kita kok. Dan kalau kita menggugat, berarti kita seolah mengakui itu milik
mereka. Artinya, dalam hal ini pemerintah tetap bertahan karena legal secara
administrasi termasuk soal penyerahan aset dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima,”
terangnya.
Dokumen-dokumen
soal tanah itu harus dikumpulkan. Setelah semua dokumen terkumpul, Kajari Bima
mempertanyakan tentang apa maunya mereka. “Setelah semua dokumen terkumpul, dia
mau apa. Lha wong nyatanya sekarang dia nggak menggugat juga kok,” tandasnya.
Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH |
Terkait
pengklaiman mereka atas tanah tersebut, sebagai Kajari Bima selaku JPN justeru
mempertanyakan seperti apa dokumen-dokumen legal yang mereka miliki. “Beberapa
waktu lalu saya bilang kepada Wartawan jangan nulis saja, tetapi tanyatakan dan
tunjukan dokumen-dokumennya yang sah sebagai bukti kepemilikannya dong. Jadi,
jangan nulis atas dasar statemen. Tapi lihat dokumen dan buktinya atau atau
tidak. Lihat dong dokumennya seperti apa, lihat saja kan cukup. Kalau dia asal
ngomong yang biarkan saja. Kan Cuma asal ngomong kok,” ucapnya.
Tentang sikap
selanjutnya karena Pemkot Bima telah melayangkan surat teguran sebanyak dua
kali kepada yang bersangkutan, Kajari menegaskan biarkan mereka yang
menggugatnya. “Kita siapkan saja kelengkapan-kelengkapan dokumennya. Lha, kita
yang punya kok. Kalau kita disuruh menggugat, ya ogah lah. Kalau kita mau
memagari, ya pagari saja lha wong kita yang punya. Kalau mereka telah menimbun
tanah itu, kan salah sendiri kok. Kok yang ditimbun punya orang lain. Kalau
kita menimbun dan memagari punya kita, ya terimakasih,” pungkas Kajari Bima. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda