Walikota Beberkan Tukar Guling Tanah Antara Pemkab Bima Dengan Maman Anwar
Diduga Ada Permainan Oknum Birokrasi Hingga Akhyar Miliki
SPPT di Atas di Tanah itu
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi SE (kanan)-Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan SH (kiri). Dok.Foto:Visioner (Special Moment Keduanya Mengawali Pertarungan di Pilkada Kota Bima) |
Visioner
Berita Kota Bima-Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE kembali bersuara keras terkait tanah
seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae
Barat. Soal tanah yang sudah tercatat dalam aset Pemkot Bima tersebut, mantan
aktivis kawakan tahun 1998 yang juga dua periode menjadi anggota DPR RI ini
menegaskan, soal tanah itu pihaknya hanya menerima penyerahan secara legal dari
Pemkab Bima.
Oleh karena itu, Sosok Pempin yang dikenal
ramah, baik, tidak memiliki sekart dengan rakyat, komunikatif, cerdas dan
berpenampilan sederhana ini menyatakan sama sekali tidak ada korelasinya antara
Akkhar dengan Pemkot Bima. Pasalnya, tanah tersebut dikuasai oleh Pemkot sejak
lama hingga sampai kapanpun, dan menjadi kewajiban Pemerintah untuk melakukan
penertiban, mengamankan sekaligus mengamankan aset daerah itu pula. “Akhyar
tidak mengusai tanah tersebut. Tetapi, dia mematok dan menimbunnya setelah
Pemerintah terlebih dahulu melakukan penimbunan.
Untuk itu, Walikota yang sudah menerima
peiagam penghargaan dari Pemerintah Pusat atas dedikasi dan kinerjanya telah
membuktikan sejumlah pointer visi-misinya padahal jabatannya masih tergolong
seumur jagung ini mengungkap, penyerahan tanah tersebut oleh Pemkab Bima ke
Pemkot Bima tentu saja memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan
sampai kapanpun. Dan dalam dokumen tukar guling tanah tersebut antara Maman
Anwar yang juga ahli waris dari Hj. Maemunah juga mempunyai kekuatan
administrasi yang sampai sekarang ada di tangan pihaknya.
“Dalam dokumentasi tukar guling itu tertera
nama Maman Anwar, bukan Akhyar Anwar. Kalau mau menggugat, yang gugat saja
Maman Anwar dan atau gugat saja Pemkab Bima jika tukar guling itu dianggap sebagai
bentuk perampasan hak. Sekali lagi, terkait tanah tersebut sema sekali tidak
ada korelasinya antara Pemkot Bima dengan Akhyar,” timpalnya.
Desakan mereka agar Pemkot Bima menggugatnya
secara hukum karena menganggap memimiliki kekuatan hukum sebagaimana yang
digaung-gaungkannya selama ini, diakuinya sebagai sesuatu yang sangat keliru
dan bahkan salah salah besar.
“Ada hal paling ironis ketika Pemkot Bima
sebagai pemilik tanah tersebut menggugat orang lain yang sama sekali tidak
memiliki korelasi. Kecuali, yang akan kami lakukan dalam waktu dekat adalah
melakukan penertiban, menjaga sekaligus mengamankan aset Pemerintah tersebut.
Rapat FKPD telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah menyikapi masalah
itu secara nyata di lapangan, tunggu saja waktunya tiba,” imbuhnya.
Jika menelisik pada surat resmi terkait tukar
guling antara Maman Anwar dengan Pemkab Bima nomor 87 tahun 1998 yang
ditandatangani oleh Bupati Bima, H. Adi Haryanto waktu itu menetapkan bahwa
tanah tambak milik masyarakat di sekitar momnumen Pancasila Kelurahan Paruga
dengan tana cadangan pembanguna daerah tingkat II Kabupaten Bima, yang mana
tanah tersebut terlampirkan atas nama Maman Anwar sebagai pegawai PU pada waktu
itu.
“Di surat ini, kapasitas Maman Anwar masih
sebagai Pegawai PU Kabupaten Bima. Saat itu, tanah yang ada di Kelurahan Paruga
tersebut ditukar dengan tanah yang ada di Lampe tetapi yang bersangkutan saat
itu tidak bersedia. Oleh karenanya, selanjutnya diberi keterangan adanya
penyerahan tanah di wilayah Kelurahan Paruga itu ke tanah di wilayah Kecamatan
Monta dengan luas lahan yang sudah disepakati dan surat penyerahan itu
ditandatangani oleh Abdullah Abubakar atas perbaikan SK Bupati dimaksud,”
terang Lutfi.
Kapasitas Abdullah Abubakar ini, saat itu
sebagai Petugas Pelaksana Bupati Bima saat itu. Selanjutnya, Maman Anwar secara
resmi menerima tukar gulling tanah di Amahami itu dengan tanah seluas 5.400
meter persegi di wilayah Kecamatan Monta dengan nomor kohir 625 yang setelah
ditelisik luasnya 4.800 meter persegi.
“Surat serah terima tukar guling tersebut,
diterbitkan pada tanggal 28 September 1998. Surat tersebut merupakan
perbaikan-penyempurnaan atas surat Keputusan Bupati Bima pada tanggal 25 Juli
1998 pula yang ditandatangani oleh H. Adi Haryanto sebagai Bupati Bima. Jadi,
tukar guling dimaksud adalah legal,” bebernya.
Tukar guling tanah antara Maman Anwar dengan
Pemkab Bima tersebut bebernya, diperkuat lagi oleh keterangan Kepala Desa (Kades)
setempat. Surat dari Kades tersebut, muncul ketika Maman meminta keterangan
tentang kebenaran dari adanya tanah di wilayah Kecamatan Monta itu. Dan, dalam
keterangan Kades tersebut memang betul adanya tanah itu pula. “Di dalam surat
keterangan Kades tersebut, juga dijelaskan bahwa tanah tersebut berada di So
Wila Kecamatan Monta dengan nomor kohir yang hampir sama. Nama Kades itu adalah
Drs. Ilham Ibrahim. Surat dari Kades tersebut, diterbitkan pada tanggal 25
September 1998,” ungkapnya.
Setelah itu, tanah dimaksud pun dijual oleh
Maman Anwar. Dia menjual tanah tersebut karena sudah dilakukan tukar guling
dengan pihak Pemkab Bima. “Kan tidak mungkin dia bisa menjual tanah Pemerintah
kalau tidak terjadi tukar guling. Dokumen dan data yang kami pengang soal itu,
semua sudah jelas dan terang benerang. Di sini juga ada akta jual beli. Jual
beli inilah adalah tanah Pemerintah yang telah ditukar guling dengan Maman
Anwar. Tanah tersebut dijual oleh Maman Anwar kepada Pak Dahlan. Transaksi jual
beli keduanya pada waktu itu, yakni di Kantor Notaris di Kecamatan Monta sat
itu yakni Syafrudin MD, SH. Akta Notaris tersebut diterbitkan pada tanggal 24
Oktober 1998. Transaski jual beli keduanya adalah sebahagian dari tanah itu
pula,” terangnya.
Pada saat pelimpahan Kepala daerah di tahun
1999 yang disertai dengan Keputusannya menetapkan bahwa penggantian tanah milik
Pemerintah di Kecamatan Monta dengan tanah atas nama Maman Anwar di Amahami itu
telah dilakukan secara legal secara adiministrasi. “Keputusan itu pula
diterbitkan pada tahun 1999 pula. Selanjutnya, lahirlah sebuah doklumen legal
tentang persetujuan asset milik Pemkab Bima di Amahami itu di serahkan kepada
Pemkot Bima berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 (otonomi daerah). Dan
atas dasar iotu pula Pemkab Bima menyerahkan aset itu kepada Pemkot Bima
termasuk di sekitar monumen Pancasila. Semua dokumenya juga terlampir (taman dan
monumen dalam Kota),” paparnya.
Penyerahan taman dan monumen dalam kota
tersebut oleh Pemkab Bima ke Pemkot Bima, juga terlampir dokumen tentang tanah
tukar guling atas nama Maman Anwar di Amahami itu dengan tanah di wilayah
Kecamatan Monta. “Jadi, tidak disebut secara rijit, karena di sana adalah
sektor pekerjaan umum yang di dalamnya termaktub jalan, jembatan, taman dan
monumen. Di Kota Bima kan sudah jelas tentang di mana saja monumennya,”
sebutnya.
Hal tersebut, dijelaskan dalam surat dari
Bupati Bima, Drs. H. Zainul Arifin yang diterbitkan pada tanggal 30 November
tahun 2002. Selanjutnya dijelaskan kembali pada tahun 2003 melalui surat resmi
yang ditandatangani oleh Drs. H. Muhammadin AR yang saat itu bertindak sebagai
pejabat yang mewakili Bupati Bima. “Surat
tersebut diterbitkan pada tanggal 14 Juli tahun 2003 tentang masalah yang sama
tetapi lebih kepada penegasan,” ucapnya.
Masih soal tanah dimaksud, melalui surat
resmi yang ditandatangi oleh H. Muhammadin AR yang ditemburkan kepada Menteri
Dalam Negeri yang diterbitkan pada tanggal 21 Juli tahun 2003. “Surat tersebut menjelaskan tentang penyerahan
aset dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima dan ditembuskan kepada Mendagri RI. Dan
waktu itu juga dijelaskan melalui surat yang ditandatangani oleh H. Muhtar
Seman selalu Ketua Dewan, H. Kasim selaku Wakil Ketua Dewan, H. Supardi SH
slaku Wakil ketua Dewan dan Lalu Damadin pada tanggal 30 November tahun 20023
yang sifatnya lebih kepada penguatan tentang penyerahan asset dari Pemkab Bima
ke Pemkot Bima,” tandas Lutfi.
Masih soal tanah di Amahami yang diserahkan
ke Pemkot Bima, tahun 2014 ada Keputusan yang diterbitkan dan ditandatangani
oleh Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin HM. Nur M.Pd. Surat tersebut bernomor 033025
tahun 2014. Selanjutnya, Bupati Bima tersebut juga menerangkannya kedalam surat
resmi yang diterbitkan dan ditandatanganinya pada tanggal 5 Mei 2014.
“Selanjutnya ada penjelasan dan berita acara dari
tim penyelesaian dokumen kepemilikan barang daerah atas penyerahan aset dari Pemkab
Bima ke Pemkot Bima di tahun 2015 dengan nomor surat 02949503 tangal 3
September 2015. Surat tersebut ditantangani oleh Bapak Suryadin MP. Dan di sini
juga tertuang sektor pekerjaan umum dan tertulis monumen Pancasila Amahami
serta tanah milik Pemkab Bima yang ada di sekitarnya yang diperoleh dari tukar
guling dengan masyarakat dan seluruh asset di sana telah diserahkan kepada
Pemkot Bima,” sebut Lutfi.
Tim Penyelesaian dokumen kepemilikan
tersebut, dibentuk oleh H. M. Taufin H.AK selaku pengelola BMD. Dan dalam Tim
tersebut, juga melibatkan Ir, H.
Muhammad Rum selaku Pengelola BMD di Kota Bima.
“Jadi Tim Kota Bima dan Kabupaten
mengeluarkan SK yang sama. Selanjutnya, terjadilan proses selama ini yang mana sebelumnya
SPPT di tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami adalah milik Pemkot
Bima. Seiring dengan proses perjalanan waktu, tiba-tiba SPPT tanah itu dimiliki
oleh salah satu orang yang jelas-jelas telah merubah nama SPPT Pemkot Bima
menjadi SPPT milik pribadi. Nah, akhirnya Pemerintah berhasil merubah kembali
SPPT tersebut menjadi milik Pemkot Bima,” bongkar Lutfi.
Sebelum orang tersebut merubah nama
kepemilikan SPPT di tanah itu, di lokasi
itu SPPTnya masih atas nama Pemkot Bima. Tercatat dua tahun lamanya SPPT terkait
tanah tersebut tertulis nama Akhyar sebagai Pemiliknya. Sebelum asset tersebut
diserahkan ke Pemkot Bima, SPPTnya tertera nama Pemkab Bima sebagai pemiliknya.
Sejak diserahkan ke Kota Bima, maka SPPTnya adalah atas nama Pemkot Bima.
“Dalam perjalanannya,
tiba-tiba ada oknum yang berubah kepemilikan SPPT selama kurun waktu dua tahun.
Nah, ini diduga kuat adanya oknum di Pemkot Bima yang melanggengkan proses
penerbitan SPPT atas nama pribadi oknum dimaksud. Nah, oknum di Pemkot Bima ini
juga harus ditertibkan dan diminta kesaksiannya karena dengan mudahnya
memberikan SPPT kepada orang itu pula. Hal ini yang sedang kita telusuri agar
terang-benerang di kemudian hari,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda