Tanah di Blok 70 Amahami Sah Milik Pemerintah, Walikota Bima Desak Akhyar Segera Cabut Plang
Ahli Waris Terima Tukar Guling Dari
Pemkab Bima Secara Legal
Muhammad Kasmir S.Sos |
Visioner Berita
Bima-Salah
seorang Kasubag pada Bagian Umum Setda Kabupaten Bima, Muhammad Kasmir S.Sos
dengan tegas menyatakan bahwa tanah seluas 3,821,00 meter per segi di blok 70
kawasan Amahami Kota Bima yang kini dipatok dan ditimbun oleh Ahyar Anwar
adalah milik Pemkab Bima yang sudah diserahkan secara resmi kepada Pemkot Bima.
“Awalnya
tanah itu adalah milik Maemunah. Melalui proses, tahapan dan mekansime yang
berlaku akhirnya yang bersangkutan melalui ahli warisnya bernama Maman Anwar
menerima tukar guling dengan Pemkab Bima dengan tanah di wilayah Kecamatan
Monta yakni pada tahun 1999-tepatnya saat H. Adi Haryanto menjabat sebagai
Bupati Bima. Bukti tukar guling itu ada di Kami dan silahkan datang untuk
melihatnya secara langsung,” tegas Kasmir kepada Visioner, Rabu (6/2/2019).
Setelah
menerima tukar guling tersebut, Mamanpun mensertifikat tanah di wilayah
Kecamatan Monta itu. “Tanah hasil tukar guling tersebut, juga sudah dinikmati
hasilnya oleh pihak Maman Anwar selaku ahli warisnya. Dan saat tukar guling itu
terjadi, tak ada reaksi apapun yang muncul di atas permukaan. Sebab, mereka
telah mensepakati upaya tukar guling tanah dimaksud,” terang Kasmir.
Dengan
telah diterimanya penyerahan asset tersebut kepada Pemkot Bima, tentu langkah
yang sudah dilakukan adalah penghapusan secara resmi terhadap asset itu pula. “Sekali
lagi, tanah di blokn 70 di kawasan Amahami itu adalah sah dan meyakinkan
sebagai milik Pemerintah yang sudah diserahkan kepada Pemkot Bima secara resmi
pula. Dan dalam catatan legal yang kami miliki, tidak nama Akhyar Anwar terkait
tanah dimaksud. Yang ada hanyalah Maman Anwar,” ulas Kasmir.
Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH |
“Tidak
ada sengketa di atas lahan di blok 70 di Kawasan Amahami itu. Tanah itu adalah milik
Pemkot Bima secara legal dan meyakinkan setelah diserahkan secara resmi oleh
pihak Pemkab Bima. Jangan cubit Pemkot Bima dong, sebab kami hanya sebagai
pihak yang menerima dari pihak yang menyerahkannya secara resmi,” imbuh Ketua
DPD PAN Kota sekaligus Politisi kawakan yang tiga periode pernah berada di
kursi Legislatif Kota Bima ini.
Feri
yang juga lulusan Fakultas Hukum pada Universitas Mataram (Unram) NTB ini,
menyatakan bahwa menunutut orang lain yang sama sekali tidak ada kaitannya
dengan asset dari Pemkab Bima tersebut adalah sesuatu yang aneh dan bahkan
sangat lucu. “Maksudnya kami menuntut siapa?. Menuntut orang lain yang sama
sekali tidak ada kaitannya dengan penyerahan asset tersebut sangatlah lucu.
Salah Satu Bukti Milik Pemkot Bima |
Politisi
berpenampilan menarik, komunikatif, baik, cerdas, ramah dan dikenal dengan
dekat dengan semua pihak termasuk Wartawan ini menyatakan bahwa soal bahwa
Pemerintah akan bersikap tegas terkait penimbunan yang dilakukan oleh Ahyar di
atas tanah milik Pemerintah tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan mengamankan
asset dimaksud, karena hal itu sudah merupakan kewajiban Pemerintah. Intinya, tak
ada lagi pembahasan soal itu. Sebab, sudah jelas asset milik Pemerintah kok,”
pungkasnya.
Sementara
itu, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE yang dimintai komentarnya menegaskan
akan menyikapi secara tegas tentang aksi penimbunan di atas tanah milik
Pemerintah tersebut oleh Akhyar. Namun sebelumnya, pihaknya telah melayangkan
surat secara resmi kepada Akhyar untuk segera mencabut papan nama (plang) yang
ditancapnya di atas tanah milik Pemerintah tersebut.
Lokasi Yang Ditimbun Akhyar, Nampak Imran SH sebagai Kuasa Hukum Akhyar |
Sementara
itu, Akhyar yang dimintai komentarnya justeru terkesan “ketar-ketir”. “Siapapun
yang membicarakan masalah tanah di Amahami itu adalah dungu. Kalau orang waras
itu, silahkan tuntut saya ke Kepolisian dan Pengadilan. Tuntut kami secara
hukum dong biar tidak disebut dungu,” tudingnya kepada Visioner, Rabu
(6/2/2019).
Enggannya
Pemkot Bima menuntut pihaknya secara hukum terkait tanah tersebut, dia menyatakan
silahkan saja. “Kepada Walikota Bima saat itu saya sudah katakan bahwa pihak Kepolisian
sudah mengeluarkan surat bahwa Pemkab Bima maupun Pemkot Bima tidak punya
alasan sebagaimana perintah Undang-Undang (UU). Kita ini harus bicara UU, sebab
ini negara hukum lho. Oleh karenanya, jangan semua orang menjadi dungu karena
persoalan itu. Kashian Lho kalau orang-orang baik menjadi dungu,” ucapnya.
Teguran Resi Walikota Bima Untuk Akhyar |
Soal surat, jangankan tanah-hewanpun memiliki itu. “Tanah itu ada suratnya. Makanya silahkan tuntut saya dan buktikan saja. Mau ke Pengadilanke, ke mana saja ya saya ikut saja. Makanya saya bilang sama Pak Walikota Bima saat itu kalau saya mau menuntut Pak Wali atau Pemkot Bima ya coba saja. Kalau mereka berani mencabut plang atau patokan saya di sana, maka saya akan meminta bantuan Polisi untuk menangkap semua orang-orang itu,” tegasnya.
Kenapa
harus mencubit Pemkot Bima padahal hanya sebagai penerima penyerahan tanah itu
dari Pemkab Bima?. “Itukan urusan mereka sendiri, bukan urusan saya. Urusan itu
sudah selesai, karena saya telah membuktikan di Kepolisian bahwa tanah itu
milik saya. Bukti kepemilikan itu jelas ada surat putih yang menjelaskan bahwa
tanah itu atas nama Mama saya. Dan hal itu sudah diperiksa semua oleh Polisi
dan ada patok giringnya,” ujarnya.
Apa
Anda memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut?. “Kenapa
berbicara soal sertifikat. Sedangkan sertifikat saya tidak mau ditandatangani
oleh mereka,” katanya lagi. Bagaimana dengan bukti adanya tukar guling tanah
tersebut antara Pemkab Bima dengan Maman Anwar?. “Tidak usah anda bicara itu.
Karena semuanya sudah terlewati. Sekarang kalau anda mau silahkan datang ke
rumah saya untuk melihat keputusan Obudsman, keputusan daripada Kepolisian, keputusan
dari pada Mendagri dan keputusan dari pada Komnas HAM. Kenapa anda mau menjadi
penyidik lagi sementara padahal semuanya sudah selesai,” tanya Akhyar.
Kenapa
pada saat berlangsungnya tukar guling antara Maman Anwar dengan pihak pemkab
Bima tidak muncul reaksi seperti sekarang ini?. “Sederhana saja saya yang menjawab
dan tidak bisa mengulanginya lagi. Yakni karena sudah ada keputusan oleh
Kepolisian, keputusan Komnas HAM, keputusan Ombudsman, dan keputusan Mendagri.
Itu saja jawaban saya atas pertanyaan anda ini,” paparnya.
Jika ada adalah ahli
waris dari Maemunah, apakah tahu soal berlangsungnya tukar guling tanah
tersebut dengan tanah di wilayah Kecamatan Monta antar Maman Anwar dengan pihak
Pemkab Bima?. “Kenapa perlu saya cerita soal itu, anda jangan anu saya. Tidak
perlu saya cerita karena itu sudah ada keputusan hukum sementara dari
Kepolisian, sudah ada surat dari Ombudsman, sudah ada surat dari Komnas HAM dan
sudah ada surat dari Kemendagri. Wawancara saja ke sana, jadi anda jangan
wawancara saya,” pungkas Akhyar. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda