Soal Tanah di Amahami, Walikota Bima Nyatakan Ingin Menegakan Aturan Tanpa Kompromi
Kajari Bima:
Tanah di Blok 70 Seluas 54 Are itu Milik Pemkot Bima
Antara lain akan dilakukan pembentukan panitia
penelusuran dan penertiban aset daerah Kota Bima yang melibatkan lintas
sektoral. “Rapat tersebut menghasilan 6 point penting. Selain itu, juga
melakukan revisi Perda sesuai kondisi dan kebutuhan aktual. Penegakan Perda
harus dilaksanakan dengan tegas, dimulai oleh Pemerintah Daerah sendiri.
Meninjau kembali terbitnya sertifikat lahan di So Amahami, Tugu Pancasila dan
sekitarnya dan di sebelah barat Pasar Amahami. Penegakan Perda RTRW Kota Bima
harus segera dilaksanakan dengan dukungan unsur FKPD. Dan keenam, segera melakukan
penertiban dan pengamanan aset Pemkot Bima di So Amahami, Tugu Pancasila dan
sekitarnya dan di sebelah barat Pasar Amahami,” ungkap Ketua DPRD Kota Bima,
Samsurih SH.
Ditanya soal Legal Standing yang dikantongi
oleh Pemkot Bima terkait tanah di blok 70 seluas 54 are di kawasan Amahami
tersebut, Kajadi menjelaskan tinggal satu yang belum. “Jika belum ada gugatan,
maka kita akan mengajukan persen gugatan terlebih dahulu agar supaya alas hak
Pemerintah menjadi lebih jelas, lebih tegas untuk aset Pemerintah Daerah. Langkah
selanjutnya, kita mengantisipasi adanya gugatan-gugatan dari pihak ketiga,”
paparnya.
Dari moment rapat penting FKPD menyikapi tanah di Amahami (12/2/2019) |
Visioner
Berita Kota Bima-Janji Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH
(Lutfi) untuk untuk menggelar rapat khusus dengan Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (FKPD) guna menyikapi masalah tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan
Amahami yang ditimbun oleh Akhyar tampaknya bukan sekedar wacana.
Selasa (12/2/2019), rapat penting yang
berlangsung di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) dan dipimpin langsung
oleh Walikota Bima itu juga dihadiri oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH, Sekda
Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa MH, Ketua DPRD Kota Bima, Smasurih SH, Walikota
Ketua Dewan setempat Sudirman DJ SH, Dandim 1608 Bima Letkol Inf Bambang Kurnia
Eka Putra, Kapolres Bima Kota yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu Akmal
Novian Reza, SIK, Kasat Intelkam Polres Bima Kota, Kajari Bima Widagdo MP SH, Komandan Kompi (Danki) 742 Bima,
Kaden Brimop Pelopor Den A Bima, delegasi dari Pengadilan Negeri Raba-Bima, Kepala Kesbangpol Kota Bima H. Fathoni SH, Kabag
Hukum Setda Kota Bima, Kabag Tatapem Setda Kota Bima, Bagian Aset Setda Kota
Bima, Plt Kabag Humas Setda Kota Bima H.A.Malik SP, M.AP, dan lainnya.
Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita
itu, berlangsung terttutup dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita. Pada moment
tersebut, Wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang rapat. Alasannya,
rapat tersebut bersifat khusus dan tertutup. Sementara bocoran yang diperoleh
Viosioner mengungkap, rapat penting tersebut melahirkan enam point kesepatan.
Walikota Bima, H. Muahammad Lutfi, SE |
Secara terpisah, Walikota Bima H. Muhammad
Lutfi, SE menegaskan bahwa penegakan aturan terkait persoalan yang sedang
dihadapi tetapi bersifat mutlak. “Kita ingin menegakan aturan dengan
setegas-tegasnya. Ada dua hal yang dibahas pada rapat penting tersebut, yakni pengamanan
taman Amahami dan penerbitan SPPT dan sertifikat secara sporadik yang ada di So
Amahami. Dalam kaitan ini, Pemerintah tampil dengan tujuan utama yakni
menjernihkan persoalan yang ada,” terangnya.
Sebab, selama ini menurut Perda yang
diterbitkan tahun 2016 dengan tegas menyatakan bahwa di wilayah itu merupakan
ruang terbukan hijau (RTH). Oleh karenanya, di wilayah itu bukan ruang
terbangun. Namun faktanya, di sana justeru dijadikan ruang terbangun. “Nah, itu
akan ditertibkan oleh Pemerintah berdasarkan Perda yang kita buat. Sementara
upaya penertiban terhadap lahan milik Pemerintah di blok 70 seluas 54 are di
Amahami itu juga pasti akan dilakukan. Kapan waktunya, ya tunggu saja real
actionnya,” tegas Lutfi.
Sementara itu, Kajari Bima Widagdo MP, SH
yang dimintai tanggapannya menyatakan agar Pemkot Bima sesegera mungkin
melakukan penataan aset dengan melibatkan instrumen perdadata dan tata usaha
negara guna mengantisipasi adanya gugatan-gugatan ke Pengadilan atau mengenai
perkara Perdana. “Yang jelas, kita sudah sangat siapmelakukan hal-hal penting
yang akan dilakukan dan juga siap menghadapi gugatan-gugatan,” tegasnya.
Kajari Bima, Widagdo MP, SH |
Kajaii Bima kemudian menjelaksan, tentang Legal
Standing penyerahan asset dimaksud oleh Pemkab Bima ke Pemkot Bima baru
bersifat saparuh jalan. “Yang sudah fix adalah penyerahakn kemepemilikan dari
Pemkab Bima ke Pemkot Bima. Namun alas haknya belum jelas, itu dikarenakan
belim ditindaklanjuti dengan pendaftaran Akta hak seperti sertifikat tanah atas
tanah sebagai aset milik Pemerintah. Oleh karenanya, hal tersebut disarankan
agar segera dilaksanakan,” imbuhnya.
Lagi-lagi, Kajari Bima menegaskan bahwa tanah
seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami merupakan milik Pemerintah Kota Bima
yang diserahkan secara resmi oleh pihak Pemkab Bima saat itu (tahun 1999). “Lahan
tersebut merupakan milik Pemkot Bima adalah sangat jelas. Hanya saja, alas
haknya yang belum jelas. Nah, ini yang akan diperjuangkan secara segera oleh
Pemkot Bima yang di dalamnya juga melibatkan pihak Kejaksaan,” tuturnya.
Untuk mempercepat terbutnya alas hak bagi
Pemerintah terkait tanah tersebut, Kajari Bima menjeskan harus segera diajukan
dan dimajukan segera ke pendaftaran tanah. “Sekali lagi, lahan tersebut adalah
milik Pemkot Bima. Karena belum memiliki alas hak atas tanah itu, untuk
sementara bisa digunakan untuk pendakwaan,” pungkas Kajari Bima. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda