Setelah Diduga Menganiaya Dua Bocah SD Umur 7 Tahun, FTR Ditengarai Mengancam Para Guru
ILUSTRASI, DOC.FOTO:GOOGLE |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Naas nasib yang menimpa dua orang bocah Kelas 1 pada SDN Impres 2 Desa Maria Kecamatan
Wawo Kabupaten Bima, yakni AF (7) dan MS (7). Sabtu (23/2/2019), keduanya
disinyalir dipukul di dalam sekolah tersebut oleh seorang wali murid berinisial
FTR (37) asal Desa Maria Kecamatan setempat. Kedua bocah ini, diduga dipukul
pada bagian muka, kepala dan telinganya oleh FTR hingga terlentang pada ayunan.
Atas peristiwa yang terjadi sekitar pukul
9.15 Wita itu, keluarga korban melaporkan terduga pelaku secara resmi ke
Mapolsek Wawo. Informasi yang diterima Visioner menyebutkan, kedua korban ini
telah dilakukan visum. Namun, hasil visumnya dikabarkan masih ditangan Polsek
Wawo. Konon, pada bagian muka kedua korban mengalami luka memar dan juga
disinyalir mengalami gangguan pada bagian telinganya. Akibat lainnya, kedua
korban juga mengalami rasa sakit pada bagian kepalanya.
Adapun kronologis kejadian yang diterima
Visioner menyebutkan, pada saat kedua korban sedang makan di halaman sekolah itu
tiba-tiba FTR datang dan diduga kuat langsung memukul kedua korban dengan
tangan kosong pada bagian muka dan kepala serta telinganya. Setelah diduga
menganiaya kedua bocah dibawah umur itu, FTR kemudian disinyalir mengancam
guru-guru. Dan selanjutnya, dia langsung meninggalkan halaman sekolah setempat.
Pihak sekolah setempat, pun sangat keberatan terhadap
dugaan penganiayaan yang menimpa kedua bocah dibaweah umur tersebut. Kasek
setempat, Hj. Nimran S.Pd misalnya, mendesak Polisi agar sehera memproses FTR
sesuai hukum yang berlaku. Dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh FTR,
juga dinilai mengganggu proses belajar mengajar pada dunia pendidikan tersebut.
Lutfin selaku orang tua AF yang
melaporkan secara resmi kejadian itu kepada pihak Polsek Wawo menegaskan,
pihaknya sangat keberatan atas tindakan pelaku terhadap anak kandungnya.
Keberatan yang sama, juga tindakan terduga pelaku kepada salah seorang korban
lainnya.
“Tanpa ada dasar yang jelas, kok anak kami
diperlaku seperti ini. Kedua korban ini adalah anak-anak kecil yang tidak
sepantasnya diperlakukan seperti ini. Akibatnya, kedua korban masih mengalami
rasa sakit sampai sekarang. Oleh karena itu, kami tegaskan agar masalah ini
harus dituntaskan hingga mendapat kepastian hukum dari Pengadilan Negeri (PN)
Raba-Bima,” tegas Lutfin.
Selain itu, Lutfin juga mendesak pihak
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) agar segera menyikapi kasus ini sekaligus
mendampingi proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini. “Kepada
pihak LPA, kami mohon agar segera menindaklanjuti kasus ini. Dan, kami berharap
agar pihak Polsek Wawo segera melimpahkan penanganan kasus ini kepada Unit PPA
Sat Reskrim Polres Bima Kota. Selain itu, kami tegaskan agar terduga pelakunya
segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Pengurus LPA Kabupaten Bima yakni Safrin
mengaku, pihaknya baru mendengar persoalan ini kepada Visioner. Untuk itu,
pihaknya akan segera bersikap, namun terlebih dahulu perlu dilakukan koordinasi
dengan Polsek Wawo. “Ya, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Polsek
Wawo. Kasus ini akan tetap kami dampingi, karena bagaimanapun juga tindakan
tersebut masuk dalam kategori kepada kejahatan terhadap anak,” tegas Safrin.
Hingga berita ini ditulis, Kapolsek Wawo Ipda
Joefrin belum berhasil dikonfirmasi. Sabtu malam (23/2/2019) Visioner mencoba
mengkonfirmasi Joefrin melalui saluran Wanya, namun sampai saat ini belum mendapatkan
jawabannya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda