Sampai Sejauh Ini Hanya Tekson Pembunh Wawan Hermawan-YS Hanya Dijadikan Saksi
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza S.IK |
Visioner Berita
Kota Bima-Kasus
pembunuhan sadis terhadap warga asal Kelurahan Kendo Kecamatan Rasanae Timur
Kota Bima yakni Wawan Setiap sekitar tiga bulan silam, hingga detik ini dinilai
masih segar dalam ingatan publik. Pun, peristiwa tak wajar yang menimpa anak
kandung dari Pegawai Sipil pada Polres Bima Kabupaten tersebut, masih ditangani
oleh pihak Polres Bima Kota melalui Sat reskrim dibawah kendali Kasat Reskrim,
Iptu Akmal Novian Reza, S.IK.
Desakan
masyarakat khususnya keluarga korban agar polisi mampu mengungkap terduga
pembunuhan lain alias bukan hanya Takdir alias Teko alias Tekson aja, tampaknya
belum tercapai. Buktinya, sampai dengan detik ini Polisi hanya menetapkan
Tekson sebagai pelaku pembunuhan dimaksud. “Sampai sejauh hanya Tekson yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Wawan Setiawan,”
jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Akmal Novian Reza S.IK.
Hanya
saja, Akmal belum menjelaskan apakah peristiwa pembunuhan yang masih
ditanganinya itu akan kembangkan lagi atau sebaliknya. “Sampai detik ini Tekson
masih bungkam alias tidak mau bicara. Pertanyaan demi pertanyaan tentang dengan
siapa ia melakukan pembunuhan, TKP awalnya di mana dan apa motifnya pun tidak
dia suarakan. Bahkan sampai detik ini, ia tidak mengakui perbuatannya.
Sementara dua orang saksi kunci berinisial TK dan YS menyatakan bahwa mayat
korban dibawa oleh Tekson dari tempat yang belum diketahui hingga dibuang ke
lokasi mayat itu ditemukan,” tandasnya.
Keterangan
dari dua saksi kunci tersebut, diakuinya telah di BAP secara resmi oleh Penyidik.
Dalam keterangan seorang saksi kunci berinisial YS, mengaku bahwa mayat korban
diangkutnya berdua dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha N Max warna hitam ke
tempat pembuangannya. Di atas motor tersebut, YS mengaku Tekso di bagian depan
dan mayat korban berada di tengah,” tandasnya.
Dari
hasil penyelidikan hingga penyidikan katanya, keterangan dua orang saksi kunci
tersebut memberikan keyakinabn bahwa Tekson sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kendati
demikian, Tekson telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah
ditahan. Sementara SPDP kasus ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Raba-Bima,”
ujar Akmal.
Apakah
YS yang mengangkut mayat korban ke tempat pembuangan bersama Tekso tidak
ditetapkan sebagai tersangka?. “Dalam kasus ini, YS adalah saksi. Pun demikian
halnya dengan TK. Intinya, sampai sejauh ini hanya Tekson yang telah ditetapkan
secara resmi sebagai tersangkanya. Motif pembunuhan, diduga karena dendam,”
sebutnya.
Dan
sampai dengan saat ini, pihaknya belum berhasil mengungkap TKP awal korban
dibunuh. Masalahnya kata Akmal, sampai dengan detik ini Tekson masih membungkam
alias tidak mau menyebutkan di mana TKP utamanya. “Sampai sekarang, TKP
utamanya belum berhasil diungkap. Kecuali yang sudah pasti adalah TKP ke 2 dan TKP
ke III. TKP ke 2 adalah di Kendo di mana korban diankut oleh Tekson dan YS. Dan
TKP ke 3 adalah di lokasi mayat korban ditemukan,” tandas Akmal.
Catatan lain Visioner
dalam kasus ini menjelaskan, Polisi telah melakukan olah TKP, melakukan visum
luar di RSUD Bima dengan hasil yang menjelaskan bahwa korban dibunuh, dan upaya
berikutnya adalah menggali kembali kuburan untuk diotopsi. Selain itu,
pengungkapan kasus pembunuhan ini tergolong cepat hingga Polisi menetapkan
Tekso sebagai terduga otak pelakunya. Sementara BB yang diamankan oleh Polisi
adalah sebuah sepeda motor milik Tekson untuk mengangkut mayat ke tempat dan
pakaian korban. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda