“Prahara Amahami Secara Perlahan Mulai Terkuak”, Oknum Lurah Dara Diduga Kuat Terlibat
Laut di Sekitar Masjid Terapung
Terkuak Telah Dijual
Buktinya,
Pansus telah terbentuk dan mulai turun ke kawasan Amahami pada Senin
(18/2/2019). Pansus tersebut, diketuai oleh H. Arman. Setelah menyisir sejumlah
lokasi di kawasan Amahami, namun Pansus belum bisa memberikan kesimpulan.
Kecuali, akan membuka hasil temuannya setelah melewati sejumlah proses dan
tahapan kerja sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara
itu, Anggota DPRD Kota Bima yang juga anggota Pansus kawasan Amahami yakni Nazamuddin
menegaskan, laporan masyarakat tentang transaksi beli laut sebelah utara Masjid
Terapung itu agar segera disikapi secara kongkriet oleh pemerintah. “Jangan
menunggu terbit sertifikat, baru kemudian disikapi. Jika tahu ada oknum
tertentu menguasai laut itu, harus disikapi segera,” desaknya kepada Wartawan,
Senin (18/2/2018).
Di sebelah Utara Masjid Terapung Inilah Laut seluas 1 Hektar itu di Jual |
Visioner Berita
Kota Bima-Kawasan
Amahami Kota diduga dirundung prahara. Walikota-Wakil Walikota Bima, H.
Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan SH (Lutfi-Feri) akan segera bersikap. Yakni
akan melakukan penertiban terhadap lahirnya sertifikat secara sporadik atas
tanah di sebelah barat pasar tradisional Amahami dan pembangunan sejumlah
gedung milik perorangan di sebelah timur pasar tersebut, padahal di lokasi itu merupakan
kawasan ruang terbuka hijau (RTH) alias bukan ruang terbangun sebagaimana
ketegasan Perda setempat.
Stigma
yang terbangun selama ini, diduga telah
terjadi “bisnis gurita” di kawasanAmahami yang ditengarai dikendalikan oleh
oknum tertentu. Perda tentang RTH pun diduga kuat telah dilabrak dengan
indikator menjadi lokasi itu sebagai ruang terbangun. Tak hanya itu, hutan
mangrof yang sebelum rindang di hijau di kawssan Amahami pun telah dibabat dan
kemudian di timbun untuk pembangunan. Pertanyaan apakah pembabatan dan
penimbunan kawasan tersebut telah memperoleh izin resmi dari Pemprov NTB
sebagai pemilik kewenangan soal laut, hingga detik ini belum juga terjawab.
Bukan
itu saja, lokasi terminal AKAP yang sudah digunakan bagi pembangunan pasar
tradisional modern di Amahami juga dinilai memiliki persoalan tersendiri. Pemkot
Bima di zaman Pemerintahan Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin akan memindahkan
lokasi terminal AKAP di kawasan Ni’u, hingga detik ini dinilai tidak jelas
junterungannya. Buktinya, sampai sekarang Kota Bima tak memiliki terminal AKAP.
Persoalan
lain yang terjadi di kawasan Amahami, adalah tindakan Akhyar yang mematok dan
menimbun tanah miliki Pemkot Bima di blok 70 seluas 54 are. Tanah tersebut,
merupakan aset yang diterima oleh Pemkot Bima dari Pemkab Bima di zaman H. Adi
Haryanto menjabat sebagai Bupati Bima. Janji DPRD Kota Bima dibawah kendali
Ketua Dewan setempat, Samsurih SH untyuk membentuk Panitia Khusus (Pansus)
terkait kawasan Amahami bukan sekedar isapan jempol.
Pansus DPRD Kota Bima Saat Meninjau Kawasan Amahami (18/2/2019) |
Seiring
dengan hal itu, kini (18/2/2019) terkuak sebuah peristiwa nyata di kawasan
Amahami. Yakni, wilayah laut seluas 1 hektar di sebelah utara Masjid terapung
telah dijual oleh Idris kepada salah seorang oknum asal salah satu daerah di
Jawa. Laut tersebut, dijual Rp25 juta per arenya. Artinya, Idris telah
mengambil uang sebesar Rp25 juta melalui transaksi jual-beli di kawasan
terlarang itu.
Transaksi
jual beli wilayah terlarang tersebut, diungkap oleh warga asal Kelurahan Dara,
yakni Drs. Syafrudin. "Yang menjual laut itu adalah Idris kepada warga non
pribumi," ungkapnya saat menemani Pansus DPRD Kota Bima yang mengecek
kondisi reklamasi Kawasan Laut Amahami, Senin (18/2/2018).
Syafrudin
menegaskan, pihaknya sudah memegang sejumlah bukti atas transaksi jual-beli
tanah tersebut. Salah satunya berbentuk kuitansi. Laut itu, diketahui warga
telah dijual sekitar tahun 2018. Dan akta jual-belinya juga ditandatangani
secara resmi oleh Kepala Kelurahan Dara. "Warga sudah melaporkan ke polisi
tentang pemalsuan surat jual beli itu. Sebab, laut tidak boleh
diperjualbelikan," bebernya.
Sementara
itu, oknum Kepala Kelurahan Dara yakni Bukhari HMA justeru mengelak. Bahkan
Bukhari berkilah, dirinya mengetahui hal itu setelah dilaporkan warga Kelurahan
Tanjung akhir tahun 2018. "Saya tidak pernah tanda tangan akta jual beli
laut itu. Tanda tangan saya itu sengaja dipalsukan,” bantah Bukhari.
Atas
dasar itu, Bukhari mengaku telah melaporkan pemalsuan tanda tangannya tersebut ke
Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota dan mendesak agar segera diproses.
Ia
mengungkapkan, setelah mengetahui masalah itu, pihaknya telah mencari tahu asal
muasal transaksi jual-beli itu, dan diketahui proses penyerahan uang dari hasil penjualan laut tersebut pada tahun 2014.
Sementara pembuatan surat palsu itu katanya, yakni tahun 2016. “Bukti jual beli
laut itu sudah kita sita dan telah amankan,” ujarnya.
Anggota DPRD Kota Bima, Nazamudin |
Duta
PKPI sekaligus Caleg DPRD Kota Bima nomor urut 1 untuk periode 2019-2024 Dapil
Rasanae Timur ini menyatakan, apabila laut itu sudah memiliki sertifikat maka
prosesnya ke depan akan semakin rumit. Oleh karenanya imbuhnya, Pemerintah tidak
boleh melakukan pembiaran. “Harus ditindak tegas, dari sekarang harus segera diamankan
aset negara itu,” desaknya.
Masalah
lain yang terjadi di kawasan Amahami, yakni terkait dengan kasus dugaan korupsi
soal pembangunan fisik yang dikerjakan dengan anggaran negara yang nilainya tidak
sedikit. Informasi yang dihimpun oleh media ini mengungkap, dugaan tersebut
telah ditangani oleh pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Konon,
pihak Kejati sudah menyita sejumlah dokumen terkait sejumlah aitem pembangunan
fisik di kawasan Amahami. Masih soal dugaan prahara yang terjadi di kawasan
Amahami, yakni pembangunan Marina Mart yang diduga melabrak aturan. Menurut
informasi yang diperoleh sejumlah awak media, Izin yang dikeluarkan oleh
Pemerintah adalah untuk pembangunan Hotel tetapi pada bagian depannya diduga
kuat dimanfaatkan untuk pembangunan mini market (Marina Mart).
Sementara
bangunan hotel lebih dari satu lantai itu, kini sedang giat dibangun pada
bagian belakang Marina Mart. Terkait hal itu, Dinas Perkim Kota Bima dibawah
kendali Kadis yakni Ir. Hamdan tercatat sebagai pihak paling berkorelatif (soal
IMB). (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda