Penahanan HS Ditangguhkan Oleh Polres Bima Kota-Dijebloskan Dalam Sel Tahanan Polres Dompu
HS Bersama Penyidik Reskrim Polres Dompu di Depan Sel Tahanan |
HS sosok perempuan cantik berstatus sebagai
single parent, beranak satu dan tinggal di sebuah rumah yang dinilai tergolong
mewah. Dugaan penipuan yang dilaporkan oleh korban bernama Niniek, praktis saja
ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima dibawah
kendali Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK.
Ia ditetapkan sebagai tersangka, yakni
setelah Polisi memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana “penipuan” yang
dilakukannya terhadap Niniek dengan nilai lebih dari seratus juta rupiah. Dalam
kasus ini pula, sekitar tiga bulan silam HS dikerangkeng secara resmi oleh
Penyidik setempat dengan menggunakan kaos tahanan warna biru bernomor punggung
5.
Sayangnya, sehari kemudian ia ditangguhkan
penahanannya oleh Penyidik atas dasar adanya surat permohonan penangguhan
penahanan yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya (PH)-sebut saja Arifin Tumpa,
SH. Kendati HS telah mengembalikan uang korban senilai seratus juta lebih itu,
namun Niniek enggan mencabut laporannya dan menolak menandatangani surat
perdamaian.
Pasalnya, Niniek mengaku masih ada sisa uang
senilai puluhan juita rupiah yang belum dituntaskan oleh HS. Hingga saat ini,
perkara tersebut masih berlanjut. Sebab, Surat Pemberitahuan Daftar Perkara
(SPDP) sudah dikirim secara resmi oleh Penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Raba-Bima.
Dan, dalam waktu dekat pihak Kejaksaan akan
menagih kasus tersebut kepada pihak Polres Bima Kota. Pasalnya, sudah lebih
dari 30 hari SPDP kasus tersebut diterima oleh pihak Kejaksaan. Singkatnya,
dalam kasus ini HS masih menyandang status sebagai tersangka.
Selain laporan Niniek, nampaknya HS harus
berhadapa dengan laporan korban lainnya yakni Yom Abidin kepada Sat Reskrim
Polres Bima Kota dengan total kerugian sebesar Rp100 juta. Dalam kasus ini, baik
Yom maupun sejumlah saksi yang diajukannya telah di BAP oleh Penyidik.
Sementara Barang Bukti (BB) berupa kwitansi dan dokumentasi transaksinya dengan
HS dalam bentuk video, telah diserahkan secara resmi oleh Yom kepada Penyidik.
Masih soal laporan Yom, konon hingga saat ini
HS belum diperiksa oleh Penyidik. Menurut informasi yang dihimpun oleh Visioner
mengungkap, Penyidik telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada HS
selama dua kali namun diduga tidak diindahkannya. Kendati demikian, Polisi
belum melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap HS.
Tetapi, Polisi mengaku akan segera melakukan
gelar perkara, dan saat itu pula HS kembali dipanggil secara resmi serta diperiksa.
Sementara itu, Yom mendesak Polisi agar segera menetapkan HS sebagai tersangka
dan dikerangkeng kedalam jeruji besi.
“Dalam kasus ini, saya minta kepada Polisi
agar secepatnya menetapkan HS sebagai tersangka dan selanjutnya dimasuk kedalam
sel tahanan. Pasalnya, menurut saya bahwa dugaan penipuan yang dilakukannya itu
sudah terpenuhi dan bahkan meyakinkan. Sebab, BB dalam kasus ini sangat kuat,”
tegas Yom.
HS Resmi Dijebloskan Dalam Sel Tahanan Polres Dompu
Kasubag Humas Polres Dompu, Iptu Sabri, SH |
Penyidik menahannya secara resmi, yakni
setelah dilakukan gelar perkara hingga HS ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan penipuan berupa uang dengan nilai yang tidak sedikit atas laporan korban
bernama Dian Novitasari, tepatnya sekitar tiga bulan silam. “Ya, dia telah dikerangkeng
secara oleh Penyidik ke dalam ruang tahanan wanita di Polsek Kota-Polres Dompu setempat
pada Kamis sore pada Kamis sore-tepatnya sebelum Maghrib,” ungkap Dian
Novitasari.
Dalam kasus ini, sosok wanita cantik, komunikatif, supel,
humoris dan berkulit sawo matang yang akrab disapa Nita ini telah dimintai
keterangannya oleh Penyidik setempat, dan sudah menyerahkan BB kepada Polisi. Keterangan
sejumlah saksi yang diajukannya dalam kasus ini, pun diakuinya telah di BAP oleh
Penyidik.
“Pada pemeriksaan awal oleh Penyidik, dia
tidak mengakui perbuatannya. Karena, katanya sudah mengembalikan semua uang
saya. Namun, ketika Penyidik meminta bukti-bukti riel terkait pengembalian
dimaksud justeru tak mampu ia tunjukan,” papar Nita.
Nita menegaskan, dalam kasus ini dirinya
enggan menyikapi beragam asumsi dan bahkan tudingan yang diarahkan oleh HS
melalui ayah kandungnya pada Media Online Visioner sekitar dua bulan silam.
“Saya tidak ingin berbalas pantun di Media
Massa, kecuali lebih memilih tetap fokus untuk mendorong kasus ini kepada
penegakan hukum. Saya cenderung diam dan enggan menjelaskan tentang proses
perkembangan kasus ini oleh Penyidik kepada Media Massa, itu sengaja dilakukan
karena janji ingin membuat sebuah kejutan. HS telah dikerangkeng ke dalam
jeruji oleh Penyidik setempat, itulah kejutan yang saya maksudkan,” sebutnya.
Nita kemudian menyatakan aspressiasi, bangga
dan berterimakasih kepada Kapolres Dompu dan jajarannya, khususnya kepada Kasat
Resrim beserta Penyidiknya karena telah berjuang keras sekaligus mampu
membuktikan kinerja terbaiknya selama menangani kasus ini hingga HS secara
resmi ditetapkan sebagai tersangka dan “diinapkan” dibalik jeruji besi.
“Awalnya dia tidak mengakui perbuatannya
kepada Penyidik. Namun dalam proses penanganan selanjutnya, ia mengakui
perbuatannya. Pengakuan HS tersebut yang kemudian diperkuat oleh BB dan fakta
lainnya, tentu saja menjadi dasar bagi Penyidik untuk menetapkannya sebagai
tersangka hingga ditahan secara resmi.” terang sosok wanita yang juga paham
soal hukum ini.
Lagi-lagi Nita menegaskan, HS ditetapkan
sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi oleh Penyidik Reskrim
Polres Dompu-tentu saja memiliki dasar-pertimbangan actual-akurat sebagaimana
kententuan yang tertuang pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terkait menangani kasus ini, saya tegaskan
bahwa Polisi telah bekerja secara profesional dan prosedural sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Terimakasih kepada pihak Polres Dompu, selanjutnya kita berharap
agar secepatnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan-Pengadilan,” harapnya.
Masih dalam kasus ini, sampai sekarang Nita
menyatakan belum memiliki niat untuk mencabut laporannya kepada Sat Reskrim
Polres Dompu. Namun, Nita mengaku akan mentolerirnya ketika uangnya
dikembalikan semua oleh HS dalam waktu segera.
“Kata boleh damai dan perkara ini akan
dicabut setelah dia mengembalikan semua uang saya sebesar Rp190.500.000. Jika
tidak, maka fight hingga ke meja Pengadilan adalah pilihan yang bersifat
mutlak,” imbuhnya. “Sementara uang-uang yang dia kembalikan kepada saya
sebagaimana pengakuannya di Media Massa, itu terkait dengan utang-utangnya yang
dulu alias tidak ada kaitannya dengan yang Rp190.500.00 itu,” beber Nita.
Kendati sedang menyandang sebagai tahanan
Polres Dompu, Namun, sampai sekarang HS belum memiliki niat baik untuk
menuntaskan tanggungjawabnya kepada Nita. “Hingga detik ini ia belum memiliki niat
baik untuk mengembalikan uang saya itu. Dan dalam kasus ini, saya meminta
kepada pihak Kepolisian untuk tidak menangguhkan penahanan HS. Semoga Polisi
mengamini permintaan ini, dan sebelumnya saya ucapkan terimakasih. Yang jelas,
HS sedang berhadapan dengan laporan dari tiga orang korannya. Yakni laporan
saya, masih menjadi tersangka atas laporan Niniek, dan laporan Yom yang sedang
ditangani oleh pihak Polres Bima Kota,” tandas Nita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Visioner
mengungkap, HS bersama orang tua dan keluarganya tiba di ruang Sat Reskrim
Polres Dompu pada Kamis pagi.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Daniel
Partogi Simangungsong, S.IK yang dimintai penjelasannya terkait kasus ini menegaskan
agar Visioner mengkonfirmasi Kasubag Humas setempat. Sebab informasi terkait
penanganan kasus dan yang berkaitan langsung dengan Media Massa, Polres Dompu
telah memberlakukan pola satu pintu.
“Sekali lagi, dipersilahkan kepada
rekan-rekan Wartawan untuk mengkonfirmasi Kasubag Humas Polres Dompu guna mendapatkan
penjelasan terkait penanganan kasus dimaksud. Dan mohon maaf sebelumnya, kami
tidak bisa memberikan keterangan kepada Media Massa karena di sini sudah
memberlakukan pola satu pintu,” sahutntnya, Jum’at (8/2/2019).
Kasubag Humas Polres Dompu Iptu Sabri, SH
yang dimintai komentarnya menyatakan, pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu
kepada Kapolsek Kota guna memastikan apakah benar HS ditahan secara resmi di
sana. “Oleh karena itu, berikan waktu kepada kami untuk mendapatkan kepastian
soal itu. Dan selanjutnya, kami akan kembali menjelaskan kepada Visioner,”
sahutnya, Jum’at (8/2/2019).
Karena kepastian informasi tentang penahanan
HS belum diperoleh, Sabri hanya menjelaskan tentang sanksi sebagaimana tertuang
dalam KUHP yang lazim diterapkan kepada setiap terduga pelaku penipuan. “Dalam
kasus dugaan penipuan, terduga pelakunya diancam dengan hukuman sekitar 4 tahun
penjara sebagaimana ketentuan pasal 378 dalam KHUP,” jelasnya.
Ditanya soal adakah ruang bagi HS untuk
ditangguhkan penahanannya, Sabri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk
menjelaskan soal itu. Sebab, masalah penangguhan penahanan terhadap terduga
pelaku merupakan kewenangan Pak Kapolres Dompu. “Soal ditangguhkan atau
sebaliknya, itu adalah ranahnya Pak Kapolres Dompu,” terangnya.
Secara terpisah, Arifin Tumpa SH yang disebut-sebut
sebagai Phnya HS justeru mengaku tidak tahu soal informasi tentang penahanan yang
bersangkutan di Polsek Kota-Polres Dompu atas laporan Dian Novitasari. “Maaf,
saya tidak tahu soal itu. Karena, saya tidak ditunjuk sebagai Kuasa Hukumnya HS
dalam kasus yang dilaporkan oleh Dian Novitasari di Polres Dompu,” sahutnya,
Jum’at (8/2/2019).
Dalam kasus itu pula, Arifin mengaku tidak
tahu siapa Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh HS untuk mendampinginya. “Untuk
diketahui, saya hanya dintunjuk secara resmi oleh HS dalam kasus yang
dilaporkan oleh Niniek di Polres Bima Kota. Sekali lagi, saya tegaskan tidak
punya kewenangan untuk menjelaskan tentang kasus yang dihadapi oleh HS di
Mapolres Dompu itu,” ulasnya.
Informasi terkini yang dihimpun Visioner
melaporkan, hingga saat ini HS masih ditahan di sel tahanan Polsek Kota-Polres
Dompu. Konon informasinya, sejak berada di Dompu hingga saat ini HS didampingi
oleh orang tua dan keluarganya. Masih soal HS, masalah yang belum tuntas bukan
saja pada Niniek dan Nita.
Tetapi, juga diduga masih punya beban yang
belum dintaskan kepada sahabat akrabnya-sebut saja Insnar (senilai nilai
puluhan juta rupiah). Yuniar Airi (sebesar puluhan juta rupiah), dan Ce Anif
dengan nilai yang lumayan banyak. Pertanyaan sampai kapan HS yang disebut-sebut
sebagai anak orang kaya ini akan menyelesaikan beban dimaksud, hingga kini
belum terjawab. Kecuali, sejumlah korban mengaku bahwa HS hanya bisa bisa
memberi janji walau seringkali ditagih.
Yang tak kalah menariknya, di Media Sosial
(Medsos) terlihat ada beberapa orang yang sangat keberatan atas kasus HS ini
dipublikasi oleh Media Massa. Dalihnya, mereka menganggap bahwa kasus ini sangat
tidak berkualitas untuk diberitakan. Anehnya, orang-orang tersebut menuding
bahwa Visioner memberitakan peristiwa karena dibayar dengan sesuap nasi oleh korban
maupun pelapornya.
Tak pelak, celoteh beberapa orang tersebut
praktis saja memicu kemarahan sejumlah korbannya. Cuitan beberapa orang
dimaksud, berhasil discreenshoot dan kemudian dipoting di Medsos pula. Selanjutnya,
beragam hujatan kembali ditujukan oleh para korban kepada orang-orang itu. Sayangnya,
mereka tidak berani menunjukan batang hidungnya kendati dibully oleh para
korban di Medsos. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda