Pemberitaan Soal Mobil Parkir di Atas Taman Viral, Muamer Qadafi Sampaikan Klarifikasi
Mobil Belum Waktunya Mobil
Berparkir Karena Masi Dalam Massa Pemeliharaan
Muamer Qadafi |
Visioner Berita
Kota Bima-Berita
tentang Taman Amahami Kota Bima yang dibangun dengan nilai Rp8,5 M dijadikans
ebagai tempat parkir mobil oleh oknum warga (10/2/2019), spontan saja disambut
dengan berbagai ragam oleh para nitizen di Media Sosial (Medsos). Edy Susanto
sebagai pelaksana proyek pembangunan tersebut menegaskan, lokasi itu bukan
tempat parkir mobil. Tetapi, tempar parkir kendaraan roda dua (sepeda motor).
Pertanyaan
demi pertanyaan tentang siapa pemilik salah satu mobil yang terparkir di atas
taman tersebut, pun akhirnya terjawab, yakni Muamer Qadafi (La Bram). Oleh karenanya,
La Bram menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sangat ramai
ditanggapi oleh berbagai pihak baik di Medsos maupun di dunia nyata itu.
“Saya
sekedar ingin mengklarifikasi sesuai informasi dan telaah saya bersama Bapak
Imam Baskoro, ST, M.Eng, M.Sc (selaku Pengawas Utama) dan Bapak Rizal
Afriansyah, ST, MT (selaku Pengawas Lapangan) pada Dinas PUPR Kota Bima. Kenapa
saya perlu klarifikasi, karena Mobil Avanza Putih dan foto figur yang
ditampilkan adalah istri saya dan mobil istri saya,” jelas La Bram kepada
Visioner, Senin (11/2/2019).
Hasil
konfirmasi adalah, bahwa spot atau area dimana mobil itu berada adalah
benar-benar berada di tempat parkir mobil sesuai dengan dokumen perencanaan dan
rencana pemanfaatan spot area. Posisi mobil sesuai foto yang disajikan oleh Visioner
(10/2/2019), sedang yang di sebelah selatan diperuntukan untuk parkir sepeda
motor.
“Hasil
konfirmasi berikutnya, meskipun dalam masa pemeliharaan tetapi sudah
diperbolehkan digunakan parkir oleh pengunjung taman, agar kendaraan tidak
patkir di bahu jalan dan masih di bawah pengawasan Dinas PUPR Kota Bima. Jadi,
istri saya bersama teman-temannya hanya singgah foto di situ setelah balik dari
Uma Lengge Panda,” beber La Bram.
La
Bram kemudian menyampaikan permohonan maafnya. “Mohon maaf atas kesalahan yang
dilakukan istri saya, jika mereka melakukan kesalahan. Ini memperlihatkan bahwa
kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Terima kasih banyak atas pembelajaran yang
kami terima. Bagi teman-teman yang sudah berkomentar, terima kasih banyak juga
kami sampaikan, ini menjadi pelajaran bagi kami jika kami melakukan kesalahan,”
paparnya.
Sementara
untuk pengumpulan koin Rp1000, La Bram menyatakan tidak perlu. “Karena Insha
Allah kami masih sanggup untuk membayar parkir. Kami yakni bahwa kami adalah
wajib pajak yang taat. Untuk Mas Rizal (Pimpred Visioner), sebagai sahabat dan
teman seperjuangan saya, ada baiknya sebelum berita dinaikan, dikonfirmasikan terlebih
dahulu ke Dinas terkait. Insya Allah, saya bisa memfasilitasi pertemuan bahkan
dengan Kadis PUPR Kota Bima sekalipun,” ujar La Bram.
Muamer Qadafi dan Pejabat Tehnis Kota Bma (11/2/2019) |
Secara
terpisah, Kadis PUPR Kota Bima, Didi Fahdiansyah ST, MT yang dimintai
koemntarnya menyatakan bahwa dalam dokumen perencanaan pembangunan taman
tersebut menjelaskan bahwa di lokasi parkirnya kendaraan dimaksud merupakan
areal parkir. Hanya saja, dirasakan “belum pas” bagi kendaraan khususnya roda
empat untuk berparkir di atas taman itu mengingkat masih dalam tahapan pemeliharaan
dan akan berakhir pada Mei 2019.
“Ketika
mobil tidak diperbolehkan untuk berpakir di atas taman tersebut karena alasan beratnya
dan akan beresiko, tentu saja menjadi tanggungjawab pihak Pelakasananya. Jika
telah terjadi kerusakan konstruksi karena mobi berparkir di sana, tentu saja
kami akan memberitahukan kepada pihak Pelaksana Proyek agar memperbaikinua.
Namun dalam hal menjaganya, tentu saja menjadi tugas dan tanggungjawab kolektif
kita semua,” jelas Didi.
Didi
menegaskan, kendaraan roda empat maupun roda dua tidak diperbolehkan berparkir
di atas cola sikat di Taman Amahami itu. Sebab, lokasi parkirnya kendaraan roda
dua sudah disediakan di atas taman di depan POM bensi Amahami. “Sementara
lokasi perparkiran kendaraan di sana yakni di depan Masjid Terpung dan di atas taman di bagian
selatan tempat parkirnya sepeda motor. Kapasitas kekuatan betok di dua lokasi
parkirnya mobil di atas taman itu sudah ditinggikan atas rencana awal agar
konstruksinya tidak mudah rusak,” jelasnya.
Oknum Warga Diduga Mengambil Bunga di Taman Amahami |
“Karena
alasan di sebelah timur taman itu merupakan areal jalan negara, akhirnya Dinas
PUPR membuat yang namanya smart plan dalam pengertian membuat design
perencanaan agar lokasi perparkiran bagi kendaraan dimaksud di dalam taman itu
pula. Sebab, berpakir di areal jalan negara (Nasional) tidak dibolehkan oleh
aturan karena pertimbangan regulasinya yakni sangat membahayakan keselamatan di
mana intensitas kendaraan yang melewatinya cukup banyak dengan kecepatan tinggi,”
terang Didi.
Persoalan
adanya oknum warga yang memarkir kendaraan di atas coral sikat di Taman itu,
diakuinya sebagai hal lain yang identik dengan masalah perilaku. Dan aksi
pencabutan bunga pada taman tersebut, merupakan tindakan yang tidak baik dan
tidak boleh lagi terjadi. Oleh sebab itu, dalam waktu segera akan bersurat
kepada Sat Pol PP untuk melakukan penjagaan di Taman itu.
“Perilaku seperti ini
yang tidak boleh lagi terjadi. Untuk itu, perlu adanya petugas yang
mengaturnya. Selanjutnya, hal itu akan bisa dicegah dengan cara menempatkan Sat
Pol PP yang mengaturnya. Jika masa pemeliharaan dari proyek pembangunan Taman
tersebut sudah selesai, maka selanjutnya Dinas PUPR Kota Bima akan menyerahkan
kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima. Sementara Dinas PUPR, Tupoksinya
hanya membangun saja,” paparnya. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda