Moment “Menegangkan”-Sikapi Tanah di Amahami FKPD Besok Gelar Rapat Memastikan Langkah
Sekda: Surat Tanggapan Dari Akyar
Tanpa Stempel dan Tandatangan Kuasa Hukum
Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH |
Visioner Berita
Kota Bima-Sikap
Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terkait tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan
Amahami, sampai detik ini belum pernah berubah. Maksudnya, Pemkot Bima dengan
tegas menyatakan bahwa itu adalah asset daerah yang diterima dari Pemkab Bima
berdasarkan aturan yang berlaku.
Dengan
demikian, Pemkot Bima menyatakan bahwa penguasaan atas tanah tersebut oleh
Pemerintah setempat berlangsung sejak asset itu diserahkan oleh Pemkab Bima
pada tahun 1999 tepatnya di zaman Bupati Bima, H. Adi Haryanto. Sementara
dimata Pekot Bima (Walikota-Wakil Walikota Bima), Akhyar Anwar yang melakukan
penmimbunan terhadap lokasi tersebut sama sekali tidak ada kaitannya sama
sekali.
Masih
soal tanah itu, Walikota Bima telah melayangkan surat teguran secara resmi
kepada Akhyar. Surat tersebut, berisikan agar Akyar segera mencabut papan nama
yang ditancamnya di lokasi itu secepatnya mengosongkannya. Namun, sampaid engan
detik ini Akhyar masih bertahan dengan SP2HP dari pihak Kepolisian, Surat dari
Komnas HAM, surat dari Mendagri, SPPT dan surat giri atas nama Hj. Maemunah
sekaligus ibu kandungnya.
Masalah
ini, juga memanas di Media Sosial (Medsos). Al Imran selaku Kuasa Hukum Akhyar
Anwar masih menuding bahwa Pemkot Bima tidak memiliki legal standing sebagai
bukti kepemilikan atas tanah tersebut. Bahkan Imran mendesak Pemkot Bima menuntutnya
secara hukum guna mendapatkan keputusan tetap terkait tanah dimaksud.
Ketegasan
berbeda justeru datang dari Pemkot Bima. Pemkot Bima dengan tegas menyatakan,
menguggat Akhyar secara hukum terkait tanah itu adalah sama mengakui bahwa
objek dimaksud adalah milik Akhyar. Oleh karenanya, Pemkot Bima sampai detik
ini enggan tertipu. Kecuali, tetap menyatakan secara tegas bahwa tanah tersebut
adalah milik Pemerintah yang wajib hukumnya untuk dijaga, diamankan dan akan digunakan
untuk pembangunan demi kepentingan umum.
Sebab,
legal standing sebagai bukti bahwa tanah tersebut sah dan meyakinkan milik
Pemerintah juga telah dikantongi oleh Pemkot Bima. Pada sesi lainnya, API NTB
dibawah kendali Sudirman SH alias Topan-mendesak Pemkot Bima agar segera
mengusir Akhyar dan dengan orang-orangnya di lokasi itu. “Karena tidak ada
korelasinya dengan tanah tersebut, kami mendesak agar Pemkot Bima segera
mengusir Akhar dan orang-orangnya di sana. Negara tidak boleh tunduk pada
cara-cara premanisme,” desak Topan.
Lantas
apam sikap Pemkot Bima saat ini untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut?,
dan inilah saat-saat yang dinilai “menegangkan”. Walikota Bima melalui Sekda
setempat, Drs. H. Muhtar Landa MH menyatakan bahwa komunikasi, koordinasi dan
konsultasi dengan Forum Komunikasi Pemerintah daerah (FKPD) yang didalamnya ada
pihak Kejaksaan, Pengadilan, Polres Bima Kota dan Dandim 1608 Bima sudah
dilakukan.
Maka
langkah selanjutnya, besok (12/2/2019) FKPD di akuinya akan menggelar rapar
resmi di Kodim 1608 Bima. Selain FKPD, pihak-pihak terkait juga akan terlibat
pada rapat penting yang bermuara kepada kepastian sikap pemerintah terkait
tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami tersebut. “Santai saja Mas.
Sebaiknya Wartawan datang saja ke Kodim 1608 Bima besok, dan muara akhir dari
rapat penting tersebut juga akan anda-anda ketahui. Semua dokumen akan dibawa
dan dibahas secara tuntas di Kodim 1608 Bima pula,” tegas Muhtar Landa, Senin
(11/2/2018).
Muhtar kemudian
membeberkan sesuatu yang sangat mengejutkan. Yakni, nalasan surat teguran dari
Walikota Bima Akhyar melalui Kuasa Hukumnya sama sekali tidak distempel dan
tidak pula ditandatangani. Padahal jelas Muhtar, sejatinya surat resmi harus
disertai dengan stempel dan tanda tangan. “Kami tidak berani menyatakan bahwa
surat yang kami terima tersebut resmi atau sebaliknya. Tetapi, surat balasan
tanpa tanda tangan dan stempel tersebut tlah kami arsipkan,” pungkas Muhtar. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda