Kinerja Pansus Alami Kemajuan, Aktivitas di Amahami Dituding Ilegal
Inilah proyek berpagu Rp12 miliar di Amahami Kota Bima yang dikerjakan oleh Baba Ngeng itu |
Visioner Berita
Kota Bima-Dugaan
prahara yang terjadi di kawasan Amahami Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima-NTB,
dinilai sudah berlangsung sejak lama. Hanya saja, dugaan misteri itu ditengarai
hanya dipandang sebelah mata oleh publik termasuk DPRD Kota Bima. Misalnya,
laut timbun dengan dugaan untuk kepentingan “kelompok tertentu”, aset Pemkot
Bima yang dkitengarai dipatok oleh oknum warga, penjualan tanah seluas 1 hektar
disebelah utara Masjid Terapung, pembabatan hutan mangrov hingga bangunan
gedung di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang dituding melanggar Perda
setempat.
Ketua
DPRD Kota Bima, Samsurih SH misalnya, dengan tegasnya menyatakan bahwa selama
17 tahun Kota Bima terbentuk namun baru kali ini ada keberanian untuk membentuk
Panitia Khusus (Pansus) Dewan untuk menjawab berbagai persoalan yang terjadi di
kawasan Amahami.
“Selama
ini masalah yang terjadi di kawasan Amahami terkesan dibiarkan begitu saja oleh
Pemerintah. Bahkan selama ini pula, diduga keras telah terjadi pembiaran di
kawasan itu pula. Fenomena yang terjadi belasan tahun itu, perlu dijawab dengan
Pansus untuk mengurai satu per satu permasalahan yang terjadi di sana. Oleh
karenanya, Anda harus bangga, berterimakasih dan apresiatif atas keberanian
Dewan membentuk Pansus terkait berbagai masalah yang terjadi di Amahami,” tegas
duta Duta Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ketua DPRD Kota Bima, Samsurih, SH |
“Masalah
PTUN yang sudah berlangsung itu, jelas sama sekali tidak ada kofrelasinya
dengan kinerja Pansus. Sebab, Pansus merupakan piler penting Pemerintah melalui
Lembaga Dewan yang bekerja dan hasil akhirnya akan direkomendasikan untuk
ditangani secara hukum pula. Persoalan PTUN tersebut, kian memperjelas bahwa warga
tidak memiliki legal standing untuk mengunggat. Ya, kita tunggu hasil kerja
Pansus. Dan, percayakan saja kepada Pansus yang sedang bekerja,” tegas
Samsurih.
Karena
Pansus sedang bekerja, Samsurih menyatakan tidak bisa membuka kepada publik
tentang hasil sementaranya. Namun, dia memastikan bahwa Pansus akan bekerja
secara objektif dan profesional terkait masalah-masalah yang terjadi di kawasan
Amahami.
“Dalam
hal ini, kami tidak bisa main-main. Karena publik terutama Media Massa terus
mengawasinya. Apa yang sedang dilakukan oleh Pansus ini merupakan cerminan
bahwa negara sedang bekerja. Oleh karenanya, masalah yang terjadi di Amahami
itu biarkan negara yang bekerja dan menjawabnya nanti. Yang jelas, akan ada
rekomendasi dari hasil kinerja Pansus nantinya,” janjinya.
Anggota Pansus Kawasan Amahami, Nazamudin |
Hanya
saja katanya, DKP NTB tidak bisa menyebutkan satu per satu tentang kegiatan
mana saja yang ilegal di kawasan Amahami. Tetapi, pembangunan jalan di belakang pasar Amahami yang dikerjakan oleh
Mulyono alias Baba Ngeng di belakang pasar Amahami dengan pagu sebesar Rp12
M juga ilegal alias tidak mendapatkan izin darin DKP NTB.
“Rapat
konsultasi Pansus dengan DKP NTB, menguak bahwa pelaksanakan proyek pembangunan
dengan nilai belasan miliar itu adalah ilegal karena tidak mendapat izin dari
DKP NTB. Saat itu, Dinas terkait di Kota Bima disarankan agar sesegera mungkin
meminta izin kepada pemrov NTB, namun sampai hari ini izin tersebut belum
didapatkan,’ beber Nazamudin.
Dan
pada moment konsultasi tersebut, pihak DKP NTB memberikan sinyal bahwa proyek
tersebut belum bisa dilaksanakan sebelum ada izin secara resmi. “Namun, pembangunan
jalan tersebut sudah selesai dikerjakan. Dan, dikerjakan dengan alasan bahwa
sumber anggarannya dari APBN. Padahal yang kami tahu, anggaran bagi pembangunan
jalan tersebut bersumber dari APBD 2 Kota Bima,” ujar Nazamudin.
Mulyono alias Baba Ngeng saat mengerjakan proyek berpagu Rp12 Miliar di Amahami |
Nazamudin
menyatakan, keberanian mereka melakukan aktivitas secara ilegal di Amahami
sebagaimana pengakuan dari DKP NTB melalui konsultasi dimaksud, diduga mungkin
saja karena ada ‘tekanan dari atas”. “Sekarang banyak mega proyek yang sedang
dibidik oleh Kajati NTB yakni mulai dari Amahami, Dam Kodo, DAM dan Kapao Lampe.
Dan hal itu, semuanya menjadi atensi pihak Kajati NTB. Dan itu semua adalah
mega proyek yang dilaksanakan pada tahun 2017,” ungjkap Nazamudin.
Pernyataan-pernyataan di
atas, diakuinya bukan bersumber dari Pansus. Tetapi, diperoleh Pansus melalui
hasil konsultasi di Mataram NTB. “Menurut DKP NTB, terkait pembangunan jalan di
Amahami saat itu terjadi polemik. Maksudnya, sebelum ruang laut itu digunakan
harus memperoleh izin terlebih dahulu. Pembabatan hutan mangrove di Amahami itu
diakui oleh DKP NTB dilakukan secara ilegal. Bangunan-bangunan yang ada di sana
juga ilegal karena belum mendapatkan izin dari Pemrov NTB,” pungkas Nazamudin.
(TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda