Dilaporkan Oleh Akhyar ke Polisi, Pemkot Bima Justeru Sangat Santai dan Tersenyum
Wakil
Walikota Bima:Seperti Pemkot Memalsukan Dokumen, Bukankah Mereka Yang Palsukan
SPPT?
Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH (Lutfi-Feri) |
Visioner Berita
Kota Bima-Sikap
tegas Walikota-Wakil Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE-Feri Sofiyan, SH
(Lutfi-Feri) terkait tanah seluas 54 are di blok 70 kawasan Amahami yang telah diserahkan
secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima kepada Pemkot Bima yang
kini ditimbun dan dipatok oleh Akhyar Anwar di atas timbunan oleh Pemerintah,
sampai saat ini tak pernah berubah. Pun secara tegas dan bahkan gamblang,
Lutfi-Feri menyatakan bahwa soal tanah yang telah tercatat dalam daftar asset
daerah tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Akhyar.
Pasalnya,
pihaknya hanya menerima aset tersebut dari Pemkab Bima. Serah terima aset
tersebut dari Pemkab Bima ke Ke Pemkot Bima, juga diakui telah sesuai dengan
ketentuan berlaku (legal). Sementara sebelum di serahkan secara resmi kepada
Pemkot Bima, lahan seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami itu adalah hasil
tukar guling antara Pemkab Bima dengan Maman Anwar (ahli waris dari Hj.
Maemunah). Lebih jalasnya, tanah di Amahami itu ditukar guling dengan tanah milik
Pemkab Bima di So Wila Kecamatan Monta.
Sementara
dokumen legal mulai dari tukar guling, penyerahan asset tersebut hingga tanah itu
telah tercatat sebagai asset daerah (Pemkot Bima) hingga kini ada di tangan Pemkot
Bima pula. Dalam dokumen tukar guling, yang tertera adalah nama Maman Anwar
yang merupakan ahli waris dari Hj. Maemunah. Dokumen-dokumen lain terkait
tersebut, juga tercantum nama Maman Anwar.
“Tanah
di So Wila Kecamatan Monta hasil tukar
guling dengan Pemkab Bima, juga tertera nama Maman Anwar. Setelah tukar guling dimaksud
dilaksanakan, tanah di Amahami itu adalah aset milik Pemkab. Setelah tanah
tersebut diserahkan oleh Pemkab Bima, maka tanah tersebut tercatat secara legal
sebagai asset milik Pemkot Bima. Singkatnya, mulai dari riwayat hingga ke asset
tersebut diserahkan ke Pemkot Bima sama sekali tidak tercantum nama Akhyar
Anwar,” tegas Lutfi-Feri.
Walikota-Wakil
Walikota Bima, sontak saja kaget muncul nama Akhyar Anwar dalam SPPT terkait
tanah itu. Dalam catatan Pemkot Bima, SPPT atas nama Akhyar Anwar terkait nama
itu berlangsung selama dua tahun. Padahal, sebelumnya SPPT terkait tanah seluas
54 are di blok 70 di kawasan Amahami itu tercantum nama Pemkot Bima.
“Proses
perubahan nama dalam SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar selama dua tahun
itu, diduga keras telah terjadi permainan oknum dalam dunia Pemerintahan dengan
Akhyar Anwar. Mutasi nama dalam SPPT dimaksud, tentu saja erat kaitannya dengan
peristiwa pidana. Untuk itu, kami sedang melakukan penelusuran secara mendalam.
Dan setelah melewati proses, tahapan dan mekanisme yang legal-kini nama yang
tertera dalam SPPT terkait tanah itu adalah Pemkot Bima,” terang Walikota-Wakil
Walikota Bima.
Sikap
tegas Walikota-Wakil Walikota Bima Bima terkait pengembalian nama SPPT tersebut
dari Akhyar Anwar ke Pemkot Bima, praktis saja mengundang reaksi. Bentuknya, secara
resmi Akhyar melaporkan Pemkot Bima ke Sat Reskimk Polres Bima dengan delig
aduan pemalsuan dokumen. Upaya hukum yang ditempuh oleh Akhyar ini, menurut
informasi yang dihimpun oleh Visioner menyebutkan karena secara tiba-tiba nama
Akhyar yang tertera dalam SPPT tersebut pada tahun 2011 dampai dengan 2013
dihilangkan dan kemudian tahun 2018-2019 berubah menjadi nama Pemkot Bima.
Penanganan
terkait laporan Akhyar ini, masih masih berstatus penyelidikan. Baik Akhyar
maupun saksi yang diajukannya, telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Reskrim
Polres Bima Kota. Dan dalam kasus ini, Kabag Hukum Setda Kota Bima Abdul Wahab
dan Kabid Aset Setda Kota Bima yakni Drs. Fadil juga telah memberikan
keterangan awal kepada penyidik.
“Kami
sudah memberikan keterangan awal, yakni menjelaskan mulai dari riwayatnya
hingga tanah tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkot Bima. Katanya, delig
aduannya adalah pemalsuan dokumen oleh Pemkot Bima. Sementara bentuk pemalsuan
dokumen yang mereka maksudkan, sampai sekarang belum dijelaskan. Kemungkinan
besar, penjelasan soal itu akan muncul pada proses dan tahapan penanganan
selanjutnya oleh Penyidik. Yang jelas, kami masih bertanya-tanya tentang seperti
apa bentuk pemalsuan dokumen yang disebut-sebut oleh pihak terlapor itu,” ujar
Kabag Kabag Hukum Setda Kota Bima, Abdul Wahab, SH kepada Visioner, Kamis
(28/2/2019).
Sementara
itu, Kabid Penagihan pada DPKAD Setda Kota Bima Muhammad Natsir M.Pd menegaskan
bahwa proses mutasi nama SPPT terkait tanah tersebut dari Akhyar Anwar dan
kemudian kembali ke nama Pemkot Bima pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan
administrasi.
“Ada
fakta-fakta hukum yang membuktikan bahwa sesungguhnya aset itu adalah milik
Pemkot Bima. Proses itu diawali sejak permohonan mutasi dari Kelurahan dan
kemudian ada fakta-fakta yang memang mendukung bahwa aset tersebut adalah milik
Pemkot. Oleh sebab itu, sesungguhnya bukan masalah jika mutasi nama SPPT
tersebut ke Pemkot Bima. Dan mutasi SPPT tersebut ke Pemkot Bima berlangsung
sejak 2018-2019,” tegasnya, Kamis (28/2/2019).
Natsir
kemudian menjelaskan, sebelum asset tersebut diserahkan ke Pemkot Bima pernah
diproses dari nama Maman Anwar dan kemudian beralih menjadi Pemkot Bima. Kemudian
ada dinamika pada saat itu di Kantor Pajak Pratama Cabang Bima, Akhyar Anwar
memproses disertai dengan data-datanya dia sendiri dan akhirnya terbitlah SPPT atas
nama Akhyar Anwar. “Namun setelah ditelusuri secara mendalam, terbitnya SPPT
atas nama Akhyar Anwar tersebut adalah cacat hukum, dan itu menurut versinya
teman-teman di Pemkot Bima,” ungkap Natsir.
Natsir
kemudian menjelaskan tentang runutan nama-nama yang tertera dalam SPPT atas
tanah di Amahami itu. Yakni sebelum beralih ke Pemkot Bima, SPPT tersebut masih
atas nama Maman Anwar. Selanjutnya beralih ke nama Pemkot Bima, setelah itu ada
proses di Pajak Ptratama dan terbitlah SPPT atas nama Akhyar Anwar. “Namun pada
tahun 2018-2019, SPPT atas nama Akhyar Anwar terkait tanah itu beralih ke
Pemkot Bima. Yang jelas, data-data soal itu ada di Kantor Kami dan rekan-rekan
wartawan dipersilahkan untuk melihatnya secara seksama di sana,” ucap Natsir.
Nasir
kembali memperjelas, sebelum SPPT atas nama Akhyar diterbitkan oleh pihak Pajak
Pratama tentu saja SPPT atas tanah itu masih tertera secara jelas nama Pemkot
Bima. Peralihan nama SPPT dari Pemkot Bima ke Akhyar Anwar itu, maka proses,
tahapan dan mekanismenya praktis saja menuai pertanyaan besar. Maka langkah
yang dilakukan oleh Pemkot Bima adalah melakukan penelusuran, dan kemudian
muncul versi bahwa terbitnya SPPT atas nama Akhyar Anwar itu adalah cacat
hukum,” terangnya.
Setelah
mengetahui bahwa SPPT atas nama Pemkot Bima terkait tanah tersebut beralih ke
nama Akhyar Anwar, akhir Pemerintah melakukan evaluasi secara faktual maka
tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami tersebut terbukti secara sah
adalah milik Pemkot Bima. “Sementara masalah peralihan nama dalam SPPT tersebut
dari Akhyar ke Pemkot Bima, semuanya sudah clear. Sebab, proses, tahapan dan
mekanisme peralihan nama dama SPPT tersebut tentu saja bersifat prosedural,”
pungkas Natsir.
Upaya
hukum yang ditempuh oleh Akhyar tersebut, justeru disambut dengan sangat santai
dan bahkan tersenyum lepas oleh Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH. Dengan tidak
bermaksud maupun berniat untuk menghalangi hak hukum bagi setiap warga negara,
Lulusan Fakultas Hukum pada Universitas Mataram (Unram) NTB, Ketua DPD 2 PAN
Kota Bima yang juga mantan Ketua DPRD Kota Bima, Ketua KONI dan Ketua Pordasi
setempat ini mempertanyakan seperti apa bentuk pemalsuan dokumen yang dilakukan
oleh Pemkot Bima sebagaimana laporan Akhyar Anwar ke Mapolres Bima Kota itu.
“Bisa
dijelaskan secara actual, profesional, bertanggungjawab dan terukur tentang
pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Pemkot Bima terkait peralihan nama SPPT
tersebut dari Akhyar ke Pemkot Bima,” tanya Politisi handal lebih dari satu
periode berada di kursi Legislatif ini.
Proses
hukum yang tengah ditangani oleh pihak Polres Bima dalam kaiitan itu, tentu
saja wajib diikuti oleh setiap warga negara, tak terkecuali Pemkot Bima sebagai
pihak terlapor. “Melalui jalur hukum ini pula, tentu saja kita akan tahu
tentang siapa sesungguhnya yang salah maupun sebaliknya. Apakah Pemkot Bima
yang mereka sebutkan telah melakukan pemalsuan dokumen atau sebaliknya, nanti
akan terlihat secara jelas dalam penanganan hukum oleh aparat penegak hukum. Namun
yang jelas, seluruh rangkaian administrasi dan dokumen terkait tanah seluas 54
are di blok 70 di kawasan Amahami itu telah dilewati secara prosedural. Pun,
demikian halnya dengan peralihan nama SPPT dari Akhyar Anwar ke Pemkot Bima,”
terangnya.
Politisi
yang dikenal tegas, cerdas, pintar, ramah, berani, komunikatif, santun dan
dekat dengan semua elemen termasuk awak media ini justeru mepertanyakan tentang
proses, tahapan dan mekanisme tentang peralihan nama dalam SPPT dari Pemkot
Bima ke Akhyar Anwar terkait tanah seluas 54 are di blok 70 di kawasan Amahami
itu.
“Jika peralihan nama
dalam SPPT tersebut tidak prosedural, tentu saja merupakan pristiwa pidana yang
harus ditindaklanjuti secara hukum pula. Jika dicermati dan dievaluasi secara
seksama, malah kami bertanya bukankankah sesungguhnya “mereka” yang memalsukan
SPPT itu?. Tapi, tentu saja nanti akan kita lihat secara detail pada proses
penanganan hukum oleh Lembaga hukum pula. Sekali lagi, melalui jalur hukum maka
semuanya akan menjadi terang-benerang,” pungkas Tokoh Politik yang dikenal
berpenampilan menarik dan akrab disapa Bang Feri ini. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda