Pak Haji Tua ini Diduga Ditipu Oleh Pemerintah, Puluhan Juta Uang Melayang Namun Tanah Lelang itu Tak Jelas
H. Abdul Hamid |
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Orang
tua ini bernama H. Abdul Hamid (65) warga asal salah satu Desa di Kecamatan
Sape Kabupaten Bima. Masalah tanah eks jaminan Kades di salah satu wilayah di
Kecamatan Sape, ia seolah diputar kiri-kanan oleh oknum Pemerintah pada Bagian
Umum Setda Kabupaten Bima yang iducurigai terlibat dalam kasus pelelangan tanah
eks jaminan dimaksud.
Uangnya,
diakuinya sudah melayang sekitar Rp80 juta. Namun, Abdul Hamid mengaku sudah
bertahun-tahun tak mendapat kejelasan atas hak yang seharusnya dia peroleh.
Sementara kewajiban membayar ke Bagian Umum Pemkab Bima.
“Bahkan
setiap tahu dimintai uang oleh oknum pegawai yang sekaligus terlibat dalam
kepanitiaan pelelangan tanah eks jaminan. Dan, diduga yang meminta kepada saya
tersebut atas perintah dari oknum pejabat, pegawai dan panitia lelang. Sudah
bertahun-tahun kami mondar-mandir meminta kejelasan kepada Pemerintah, namun
sampai detik ini tidak ada tanggapan yang jelas pula. Sementara uang kami yang ludes
dalam kaitan itu sudah mencapai angka Rp80 juta,” beber H. Abdul Hamid kepada
Visioner beberapa hari lalu.
Karena
hingga detik ini belum mendapatkan kejelasan soal haknya atas eks jaminan
yangtelah dilelang dan dibayar dengan nilai puluhan juta rupiah tersebut,
pihaknya pernah mencoba mengadukannya kepada Polisi.
“Namun,
baik pihak Polsek Sape maupun Polsek Lambu meminta kepada kami untuk mendatangi
Pemkab Bima.Polisi juga meminta kepada kami agar pihak Pemkab Bima segera turun
ke lokasi guna menclearkan masalah ini. Jika Bagian Umum Pemkab Bima tidak juga
menclearkan persoalan ini, kami disarankan untuk melaporkan kasus ini ke
Mapolres Bima Kota dengan delig aduan penipuan,” ungkapnya.
Kendati
telah memenangkan proses pelelangan dan telah menyerahkan uang kepada Bagian
Umum Pemkab Bima, namun pihaknya tidak bisa mengelola tanah eks jaminan Kepala
Desa (Kades) tersebut. Pihaknya tidak bisa mengelola tanah lelang eks jaminan
yang sudah dimenangkannya itu, karena adanya keberatan dua orang warga setempat
berinisial MG dan GN. “Keduanya mengaku atas perintah Wakil Bupati dan Kabag
Umum. Namun setelah kami ke Pemkab Bima, orang penting tersebut maupun Kabag
Umum setempat membantahnya dengan keras pencatutan nama oleh MG dan GN itu,”
bebernya.
Berdasarkan
pengakuan Kabag Umum Pemkab Bima yang diperolehnya, setelah memenangkan proses
pelelangan atas eks jaminan tersebut maka sampai saat ini Pemerintah tidak
pernah menyatakan untuk melelangnya kembali. Namun, ada pihak lain yang meminta
kwitansi sebagai tanda pembayaran dan bukti memenangkan proses pelelangan
kepada H. Hamid ini.
“Kami
kembali mendatangi bagian Umum Pemkab Bima meminta kwitansi. Namun, bagian Umum
Pemkab Bima menyatakan tidak perlu ada lagi kwitansi, sebab tanah tersebut
tidak dilelang setelah kami memenangkan proses pelelangan sebelumnya. Dan
Bagian Umum Pemkab Bima, sampai hari ini menyatakan bahwa tanah itu adalah
milik kami dan kemudian dikelola,” jelasnya.
Kades
pada wilayah itu, juga sudah menegaskan jika ada yang ingin mengelola tanah
tersebut harus membayar kepada pihaknya. Namun, orang-orang di sana enggan
melakukan pembayaran karena sudah membayar kepada MG. “Kepada kami, MG mengaku
atas perintah Kabag Umum Pemkab Bima. Dan MG menuding bahwa surat resmi sebagai
bukti bahwa tanah eks jaminan Kades yang diterbitkan oleh Pemkab Bima kepada
kami adalah surat palsu. Dan, MG juga menyatakan yang benar adalah berupa kwitansi-bukan
surat,” terangnya.
Pengakuan
yang sama, diperolehnya dari inisal GN. GN mengaku bahwa surat asli yang
menjadi rujukannya untuk mengelola tanah masih di tangan H. Hamid tersebut
masih ada di tangan seorang staf Bagian Umum Pemkab Bima bernama Furkan. “GN
mengaku bahwa surat asli sebagai bukti mengelola tanah dimaksud masih ada di
tangan Furkan. Namun, kami masih tetap bertahan dan tidak serta-merta menerima
pengakuan GN tersebut. Sebab, kami harus mendatangi Sekda Kabupaten Bima untuk
menclearkan persoalan ini,” tegasnya.
Ia
mengaku, setiap kali datang ke Pemkab Bima tidak pernah bertemu dengan Sekda
setempat. Namun, ia mengaku hanya bertemu dengan Kabag Umum setempat, Drs.
Amri. “Kabag Umum sudah menjelaskan bahwa tanah di sana adalah milik saya
secara legal setelah memenangkan proses pelelangan. Dan Kabag Umum sudah
mendesak kades agar mengumumkan hal itu kepada masyarakat setempat. Kades di
sana sudah mengumumkannya di Masjid-Masjid. Namun, oknum berinisial MG dan GN
masih tidak mempercayainya. Buktinya, sampai sekarang masih ingin mengelola
tanah dimaksud,” tandasnya.
Atas
masalah yang terjadi, pihaknya mendesak pihak Pemkab Bima agar segera memanggil
MG dan GN untuk dimintai keterangannya sekaligus meminta legalitas atas pengakuannya
terkait pengelolaaan tanah dimaksud. “Namun sampai detik ini, MG dan GN enggan
ke Pemkab Bima guna mendapatkan klarifikasi atas masalah ini.
“Polisi
baik di Lambu maupun Sape tetap menyatakan bahwa tanah itu tetap milik kami dan
berhak mengelolanya. Terhadap persoalan yang terjadi, Polisi baik Lambu maupun
Sape mendesak kami agar mendesak pihak Pemkab Bima turun bersama aparat di
lapangan guna bertindak tegas kepada MG maupun GN. Namun sampai sekarang, pihak
Pemkab Bima belum punya sikap. Sementara bibit-bibit padi, sekarang sudah siap
ditanam karena sudah besar,” sebutnya.
Singkatnya,
dalam kasus ini pihaknya hanya meminta agar pihak Pemkab Bima bersikap tegas
terhadap MG dan GN. Maksudnya, memanggil MG dan GN ke Pemkab Bima guna meminta
pertanggungjawabannya atas pengakuan berhak melakukan pengelolaan atas tanah
itu atas perintah Kabag Umum dan Wakil Bupati Bima. “Sebab, keduanya mengaku
memiliki hak untuk mengelola tanah tersebut sesuai dengan perintah dimaksud.
Jika masalah ini tidak diclearkan secara segera oleh pihak Pemkab Bima, maka
kami akan melaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota,” imbuhnya.
Sejumlah sumber menegaskan agar pihak Pemkab Bima segera turun ke lokasi guna mengklarifikasi masalah ini. Tujuannya, agar menghindari sekaligus mengeliminasi terjadinya kemungkinan yang lebih besar. Sebaliknya, maka potensi bentrokan antar kedua belah pihak sangatlah besar.
Hingga
berita ini ditulis, Kabag Umum Setda Kabupaten Bima Drs. Amri belum berhasil
dikonfirmasi. Berkali-kali ditelephone, ia tidak mersponnya. Sementara
pertanyaan-pertanyaan melalui jalus short massanger service (SMS) terkait
masalah itu pun tak ia jawab. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda