Mengungkap Misteri Penyesuaian Golongan Menggunakan Ijazah S2 Kelas Jauh di Pemkot Bima

Subid Kepangkatan BKPSDM Kota Bima: Jumlahnya Puluhan Orang Termasuk Pak Malik

Subid Kepangkatan Pada BKPSDM Kota Bima, Ismail

Visioner Berita Kota Bima-Sekitar 10 tahun silam, STISIP Mbojo Bima pernah membuka kerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang kuliah pasca Sarjana (S2) yang disebut-sebut dengan “kelas jauh”. Puluhan ASN Kota Bima saat itu, pun mengikuti kuliah ‘kelas jauh” yang kemudian belakangan diakui kelas “kerjasama ini”. Dan, mereka pun sukses memperoleh gelar S2 melalui pendidikanPasca Sarjana itu (S2).

Informassinya, puluhan oranmg yanmg melanjutkan pendidikan paca Sarjana tersebut dibiayai oleh pemerintah Kota Bima. Dan masih menurut  informasi penting yang diterima Visioner dalam kaitan itu mengungkap, siring dengan perjalanan waktu, kerjsaama STSIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya tersebut pun dihentikan karena pertimbangan tertentu oleh Kementerian Pendidikan RI dan Dirjend Pendidikan Dinggi (Dikti).

Uniknya, Ijzah Pasca Sarjana tersebut diduga keras digunakan oleh puluhan personil ASN di Kota Bima untuk penyesuaian golongan pada jabatan-jabatan tertentu.Padahal Peraturan Depdiknas melalui Dirjend Dikti nomor 595/D5.1/T/2007 menegaskan bahwa Ijzah kelas jauh tersebut tidak dapat digunakan untuk pengangakatan maupun pembinaan jenjangan karier/penyetaraaan bagi Pegawai Negeri.

Namun sebelumnya, larangan kelas jauh ini juga ditegasskan melalui peraturan dari Depdiknas melalui Dirjend Dikti nomor 2559/D/T/97 yang diterbitkan pada tanggal 21 Oktober tahun 1997 dan ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTK. Surat terkait aturan tersebut, juga ditujukan kepada Kopertis wilayah 1-XII. Surat tersebut, ditandatangani oleh Bambang Soehendro selaku Direktur Jenderal Dikti.


Lagi-lagi larangan penyelenggaran program khusus pada dari Dirjend Dikti melalui surat nomor 016/D/T/1988 dan diterbitkan tertanggal 7 Januari 1988, serta ditujukan kepada Koordinator Kopertis wilayah I-IX. Pada peraturan  Depdiknas RI melalui Dirjend Dikti nomor 2630/D/T/201, diterbitkan pada tanggal 22 September tahun 2000 perihal penyelenggaran kelas jauh. Salah satu point dari aturan tersebut menegaskan bahwa kelas jauh dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.

Sementara pada keputusan Depdikbud RI melalui Dirjend Dikto nomor 1506/D/D/2015 perihal keabsahan gelar ijazah yang diperoleh melalui pendidikan jarak jauh/kelas jauh/kelas khusus/kelas eksekutif untuk dapat dihargai dalam pembinaan karier PNS. Salah satu ketegasan dalam aturan tersebut adalah pendidikan jarak jauh yang diakui oleh pemerintah adalah hanya yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka. Kelas jauh. Kelas khusus/kelas eksekutif bukanlah terminologi resmi resmi Depdikna Cq Dirjend Dikti.

Pertanyaan tentang dugaan bahwa puluhan ASN di Kota Bima melakukan penyesuaian ijazah bagi kenaikan golongan dimaksud, praktis dibenarkan oleh Subid kepangkatan pada BKD (BKPSDM) Kota Bima, Ismail. “Ya, puluhan orang ASN di Kota Bima yang melanjutkan studi Pasca Sarjana atas kerjasama antara STISIP Mbojo Bima dengan Universitas Brawijaya dimaksud melakukan penyesuaian ijazah S2 untuk kenaikan golongan,” tandasnya kepada Visioner melalui saluran selulernya, Senin (7/1/2019).

Menjawab pertanyaan tentang siapa saja ASN di Kota Bima yang menggunakan ijazah S2 kelas jauh tersebut untuk penyesuaian golongan, Ismail mengaku banyak yang tidak ia hafal namanya. “Kalau tidak salah, antara lain Pak Haris, Pak Kaban dan Plt Kabag Humas Kota Bima, H. A. Malik SP, M.AP. Pokonya, yang bergelar M.AP atas kerjasama antara STISIP dengan Universitas Brawijaya tersebut, jelas-menggunakan ijazah S2 untuk penyesuaian golongan,” bebernya.

Khusus Malik jelasnya, lulus sebagai PNS tahun 2010. Sejak itu, ia bergolongan III A. Namun, setelah Ijazah S2 kelas kerjasama tersebut digunakan untuk penyesuaian, akhirnya golongannya terus naik. “Harusnya, pada tahun 2019 ini, Malik masih bergolongan III C. Sebab, kenaikan golongan itu berlaku pada 4 tahun sekali. Tetapi, saya tidak tidak begitu hafal apakah Malik dan lainnya melanjutkan studi Pasca Sarjana ke Universitas Brawijaya tersebut dilaksanakan sesudah dia menjadi ASN atau sebaliknya. Tetapi yang jelas, Malik dan lainnya menggunakan Ijazah S2 Kelas kerjasama tersebut untuk penyesuaian kenaikan golongan,” ulasnya.

Kata Ismail, puluhan orang tersebut menggunakan ijazah S2 kelas jauh untuk penyesuaian kenaikan golongan dilatari oleh adanya surat resmi dari BKN wilayah X Bali Nusra. Sayangnya, ketika diminta bukti surat tersebut namun sampai sekarang tidak ditunjukan oleh Ismail. “nanti ya, akan saya carikan terlebih dahulu bukti surat dari BKN tersebut. Tetapi, hal ini juga akan saya koordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. H. Supratman M.AP,” janjinya.

Apakah keputusan BKN wilayah XIII tersebut hanya berlaku di Kota Bima saja atau hal yang sama juga berlaku di seluruh Indonesia?, pertanyaan tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh Ismail. “Yang saya tahu, khususnya penyesuian ijazah untuk kenaikan golongan tersebut di Kota Bima berdasarkan adanya surat dari BKN regional wilayah X. Dan saat itu, saya belum berstatus sebagai ASN,” katanya.

Lepas dari itu, Kepala BKPSDM Kota Bima Drs. H. Supratman M.AP yang dimintai komentarnya menyatakan terlebih dahulu akan melihat dokumentasi tentang penyesuaian kenaikan golongan oleh sejumlah orang itu dengan menggunakan ijazah S2 kelas jauh. “Saya tidak tahu soal itu. Karena, saat itu saya bukan menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Bima. Namun untuk itu, saya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Pak Ismail. Saya memang M.AP kelas jauh. Tetapi, ijazah S2 kelas jauh tersebut tidak saya gunakan untuk penyesuaian kenaikan golongan,” tegas Supra kepada Visioner di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019).

Lepas dari itu, sejumlah sumber mendesak pihak terkait agar segera menindaklanjuti masalah ini. Sebab, penyesuaian golongan menggunakan ijazah S2 kelas jauh atau kelas kerjasama tersebut telah melanggar aturan dan beresiko pada terjadinya kerugian negara. Sebab menurut sejumlah sumber dimaksud, pada setiap kenaikan golongan yang bersangkutan tentu saja honor, gaji pokok dan insentifnya juga ikut naik.

“Dalam aturan Dirjend Dikti telah menegaskan, pemecatan dan pengembalian uang negara merupakan sanksi yang diberlakukan kepada siapa saja ASN yang menggunakan ijazah S2 kelas jauh atau kelas kerjasama untuk penyesuaian kenaikan golongan. Sebab, hal tersebut merupakan pelanggaran keras,” tegas sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa (8/1/2019). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.