Mengungkap Misteri Penyesuaian Golongan Menggunakan Ijazah S2 Kelas Jauh di Pemkot Bima
Subid Kepangkatan BKPSDM Kota Bima: Jumlahnya
Puluhan Orang Termasuk Pak Malik
Subid Kepangkatan Pada BKPSDM Kota Bima, Ismail |
Visioner Berita
Kota Bima-Sekitar
10 tahun silam, STISIP Mbojo Bima pernah membuka kerjasama dengan Universitas
Brawijaya Malang kuliah pasca Sarjana (S2) yang disebut-sebut dengan “kelas
jauh”. Puluhan ASN Kota Bima saat itu, pun mengikuti kuliah ‘kelas jauh” yang
kemudian belakangan diakui kelas “kerjasama ini”. Dan, mereka pun sukses
memperoleh gelar S2 melalui pendidikanPasca Sarjana itu (S2).
Informassinya,
puluhan oranmg yanmg melanjutkan pendidikan paca Sarjana tersebut dibiayai oleh
pemerintah Kota Bima. Dan masih menurut informasi penting yang diterima Visioner dalam
kaitan itu mengungkap, siring dengan perjalanan waktu, kerjsaama STSIP Mbojo
Bima dengan Universitas Brawijaya tersebut pun dihentikan karena pertimbangan
tertentu oleh Kementerian Pendidikan RI dan Dirjend Pendidikan Dinggi (Dikti).
Uniknya,
Ijzah Pasca Sarjana tersebut diduga keras digunakan oleh puluhan personil ASN
di Kota Bima untuk penyesuaian golongan pada jabatan-jabatan tertentu.Padahal Peraturan
Depdiknas melalui Dirjend Dikti nomor 595/D5.1/T/2007 menegaskan bahwa Ijzah
kelas jauh tersebut tidak dapat digunakan untuk pengangakatan maupun pembinaan jenjangan
karier/penyetaraaan bagi Pegawai Negeri.
Namun
sebelumnya, larangan kelas jauh ini juga ditegasskan melalui peraturan dari
Depdiknas melalui Dirjend Dikti nomor 2559/D/T/97 yang diterbitkan pada tanggal
21 Oktober tahun 1997 dan ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTK. Surat
terkait aturan tersebut, juga ditujukan kepada Kopertis wilayah 1-XII. Surat
tersebut, ditandatangani oleh Bambang Soehendro selaku Direktur Jenderal Dikti.
Lagi-lagi
larangan penyelenggaran program khusus pada dari Dirjend Dikti melalui surat
nomor 016/D/T/1988 dan diterbitkan tertanggal 7 Januari 1988, serta ditujukan
kepada Koordinator Kopertis wilayah I-IX. Pada peraturan Depdiknas RI melalui Dirjend Dikti nomor
2630/D/T/201, diterbitkan pada tanggal 22 September tahun 2000 perihal
penyelenggaran kelas jauh. Salah satu point dari aturan tersebut menegaskan
bahwa kelas jauh dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan.
Sementara
pada keputusan Depdikbud RI melalui Dirjend Dikto nomor 1506/D/D/2015 perihal
keabsahan gelar ijazah yang diperoleh melalui pendidikan jarak jauh/kelas
jauh/kelas khusus/kelas eksekutif untuk dapat dihargai dalam pembinaan karier
PNS. Salah satu ketegasan dalam aturan tersebut adalah pendidikan jarak jauh
yang diakui oleh pemerintah adalah hanya yang diselenggarakan oleh Universitas
Terbuka. Kelas jauh. Kelas khusus/kelas eksekutif bukanlah terminologi resmi resmi
Depdikna Cq Dirjend Dikti.
Pertanyaan
tentang dugaan bahwa puluhan ASN di Kota Bima melakukan penyesuaian ijazah bagi
kenaikan golongan dimaksud, praktis dibenarkan oleh Subid kepangkatan pada BKD
(BKPSDM) Kota Bima, Ismail. “Ya, puluhan orang ASN di Kota Bima yang
melanjutkan studi Pasca Sarjana atas kerjasama antara STISIP Mbojo Bima dengan
Universitas Brawijaya dimaksud melakukan penyesuaian ijazah S2 untuk kenaikan
golongan,” tandasnya kepada Visioner melalui saluran selulernya, Senin
(7/1/2019).
Menjawab
pertanyaan tentang siapa saja ASN di Kota Bima yang menggunakan ijazah S2 kelas
jauh tersebut untuk penyesuaian golongan, Ismail mengaku banyak yang tidak ia
hafal namanya. “Kalau tidak salah, antara lain Pak Haris, Pak Kaban dan Plt
Kabag Humas Kota Bima, H. A. Malik SP, M.AP. Pokonya, yang bergelar M.AP atas
kerjasama antara STISIP dengan Universitas Brawijaya tersebut, jelas-menggunakan
ijazah S2 untuk penyesuaian golongan,” bebernya.
Khusus
Malik jelasnya, lulus sebagai PNS tahun 2010. Sejak itu, ia bergolongan III A.
Namun, setelah Ijazah S2 kelas kerjasama tersebut digunakan untuk penyesuaian,
akhirnya golongannya terus naik. “Harusnya, pada tahun 2019 ini, Malik masih
bergolongan III C. Sebab, kenaikan golongan itu berlaku pada 4 tahun sekali. Tetapi,
saya tidak tidak begitu hafal apakah Malik dan lainnya melanjutkan studi Pasca
Sarjana ke Universitas Brawijaya tersebut dilaksanakan sesudah dia menjadi ASN
atau sebaliknya. Tetapi yang jelas, Malik dan lainnya menggunakan Ijazah S2
Kelas kerjasama tersebut untuk penyesuaian kenaikan golongan,” ulasnya.
Kata
Ismail, puluhan orang tersebut menggunakan ijazah S2 kelas jauh untuk
penyesuaian kenaikan golongan dilatari oleh adanya surat resmi dari BKN wilayah
X Bali Nusra. Sayangnya, ketika diminta bukti surat tersebut namun sampai
sekarang tidak ditunjukan oleh Ismail. “nanti ya, akan saya carikan terlebih
dahulu bukti surat dari BKN tersebut. Tetapi, hal ini juga akan saya
koordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. H. Supratman
M.AP,” janjinya.
Apakah
keputusan BKN wilayah XIII tersebut hanya berlaku di Kota Bima saja atau hal
yang sama juga berlaku di seluruh Indonesia?, pertanyaan tersebut tidak
dijelaskan secara rinci oleh Ismail. “Yang saya tahu, khususnya penyesuian
ijazah untuk kenaikan golongan tersebut di Kota Bima berdasarkan adanya surat
dari BKN regional wilayah X. Dan saat itu, saya belum berstatus sebagai ASN,”
katanya.
Lepas
dari itu, Kepala BKPSDM Kota Bima Drs. H. Supratman M.AP yang dimintai
komentarnya menyatakan terlebih dahulu akan melihat dokumentasi tentang penyesuaian
kenaikan golongan oleh sejumlah orang itu dengan menggunakan ijazah S2 kelas
jauh. “Saya tidak tahu soal itu. Karena, saat itu saya bukan menjabat sebagai
Kepala BKPSDM Kota Bima. Namun untuk itu, saya akan koordinasi terlebih dahulu
dengan Pak Ismail. Saya memang M.AP kelas jauh. Tetapi, ijazah S2 kelas jauh
tersebut tidak saya gunakan untuk penyesuaian kenaikan golongan,” tegas Supra
kepada Visioner di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019).
Lepas
dari itu, sejumlah sumber mendesak pihak terkait agar segera menindaklanjuti
masalah ini. Sebab, penyesuaian golongan menggunakan ijazah S2 kelas jauh atau
kelas kerjasama tersebut telah melanggar aturan dan beresiko pada terjadinya
kerugian negara. Sebab menurut sejumlah sumber dimaksud, pada setiap kenaikan golongan
yang bersangkutan tentu saja honor, gaji pokok dan insentifnya juga ikut naik.
“Dalam aturan Dirjend Dikti
telah menegaskan, pemecatan dan pengembalian uang negara merupakan sanksi yang
diberlakukan kepada siapa saja ASN yang menggunakan ijazah S2 kelas jauh atau
kelas kerjasama untuk penyesuaian kenaikan golongan. Sebab, hal tersebut
merupakan pelanggaran keras,” tegas sumber yang meminta namanya dirahasiakan,
Selasa (8/1/2019). (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda